Unit Kompetensi yang diujikan dalam Skema Barista

Unit Kompetensi  Skema Barista.

LSP JDI – Unit Kompetensi yang diujikan dalam Skema Barista. Jika ingin menjadi Barista profesional dan mendapatkan sertifikat dari BNSP setidaknya menguasai 33 unit kompetensi .

Unit Kompetensi tersebut meliputi :

  • Menyiapkan dan menghidangkan minuman non-alkohol
  • Mengelola bahan baku, menguasai dan mengembangkan pengetahuan tentang produk kopi
  • Mengoperasikan peralatan
  • Mengelola peralatan dan perlengkapan
  • Mengoperasikan dan mengelola tempat kerja.

Unit Kompetensi  Skema Barista

Tidak hanya yang berhubungan kopi dan proses pembuatannya saja, seorang Penyaji Kopi profesional juga harus menguasai kompetensi lain seperti mampu berkomunikasi secara lisan dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar, mampu menangani pelanggan, bekerja sama dengan kolega dan pelanggan, menangani situasi konflik hingga selalu mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan di tempat kerja.

Penyaji Kopi yang kompeten dibutuhkan untuk menyajikan sebuah kopi yang berkualitas. Berkualitas artinya mampu menyajikan rasa yang lezat, kreativitas atau pelayanan. Untuk itu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jana Dharma Indonesia akan membantu SDM dalam subsektor kuliner dalam memperoleh kompetensi pada skema ini.

Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi:

  • CS WhatsApp  : 0813-8058-460
  • Telp              : 0274 543 761
  • Instagram  : @jana_dharma_indonesia
  • Email           : [email protected]

Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia:

Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top