Frequently Asked Questions
Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi profesi terbagi menjadi persyaratan dasar, persyaratan administrasi, dan persyaratan portofolio (bagi yang ingin sertifikasi ulang). Kamu bisa mengecek detailnya di sini
- Peserta memilih skema dan menghubungi admin
- Pemohon melakukan pembayaran (minimal DP sebesar 50%) untuk booking jadwal
- LSP JDI melakukan verifikasi data administrasi kelengkapan dokumen
- LSP JDI melakukan koordinasi dengan Asesor perihal proses uji kompetensi. Proses ini dilakukan dalam 1 hari.
- LSP JDI melakukan sosialisasi pengumuman SKPISO.id kepada peserta selama 1 hari
- Konsultasi Pra Uji atau atur jadwal peserta-asesor selama 1-2 hari
- Proses Uji Kompetensi dengan praktek, observasi, atau lisan dalam 1 hari (tergantung skema)
- LSP JDI melakukan rapat pleno pengambilan keputusan Kompeten atau Belum Kompeten
- LSP JDI melakukan verifikasi dan input sistem BNSP Pengajuan blanko sertifikat. Ini dilakukan dalam waktu 4 hari
- Proses penerbitan e-certificate langsung ke akun SIAPkerja peserta oleh BNSP
Teknis pelaksanaan sertifikasi berlangsung 1 hari, dengan estimasi waktu pengujiannya 1-2 jam.
Namun, ini juga bergantung pada serangkaian faktor saat hari H pelaksanaan.
Pembayaran via transfer melalui Admin LSPP JDI.
Sertifikat kompetensi BNSP memiliki masa berlaku/aktif, yakni selama 3 tahun sejak sertifikat terbit.
Jika kamu ingin melakukan sertifikasi ulang, maka langkah yang perlu dilakukan sama seperti saat skema sertifikasi pertama.
Baca selengkapnya terkait persyaratan dan mekanisme yang ada dalam Masa Berlaku Sertifikat Profesi Habis? Cara Perpanjang Sertifikat Kompetensi Bidang Pariwisata!
