Koordinator Operasional Pengelola Desa Wisata

JENIS SKEMA

Okupasi

PELAKSANAAN

1 Hari, Tatap Muka

HASIL AKHIR

E-Sertifikat BNSP

FASILITAS

Coffee Break

Ruang Lingkup Asesmen

Unit kompetensi yang akan dinilai

Berikut ini adalah unit kompetensi yang akan di uji sesuai dengan skema sertifikasi

Daftar Unit Kompetensi

16 Unit

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1R.93DWS00.004.1Membuat Program Kerja Desa Wisata
2R.93DWS00.014.1Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Desa Wisata
3R.93DWS00.015.1Melestarikan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan dan Kebudayaan Lokal Desa Wisata
4R.93DWS00.020.1Menangani Aktivitas yang Melibatkan Wisatawan Dalam Keseharian Masyarakat
5R.93DWS00.023.1Menyediakan Layanan Makanan dan Minuman
6R.93DWS00.024.1Menangani Pelayanan Transportasi Lokal Desa Wisata
7R.93DWS00.025.1Menyediakan Layanan Produk Pondok Wisata (Homestay)
8R.93DWS00.027.1Menerapkan Prosedur Kebersihan, Kesehatan, dan Keselamatan di Desa Wisata
9R.93DWS00.028.1Menangani Mitigasi Risiko Krisis Kepariwisataan di Desa Wisata
10R.93DWS00.029.1Menanggapi Keluhan Wisatawan
11R.93DWS00.003.1Menyusun Prosedur Pengelolaan Desa Wisata dan Kode Etik Wisatawan
12R.93DWS00.005.1Membuat Rencana Usaha Desa Wisata
13R.93DWS00.006.1Membuat Rencana Distribusi Manfaat Desa Wisata
14R.93DWS00.009.1Menyelenggarakan Rapat/Pertemuan
15R.93DWS00.011.1Melakukan Kerja Sama Desa Wisata dengan Pihak Ketiga
16R.93DWS00.012.1Mengembangkan Produk Wisata Berbasis Masyarakat

Pastikan Portofolio Anda Relevan

Siapkan portofolio yang menunjukkan bahwa Anda telah melakukan pekerjaan sesuai unit kompetensi. Bukti harus autentik, mutakhir, memadai, dan dapat diverifikasi.

Persiapan Perserta

Persyaratan yang perlu dipenuhi

Berikut ini adalah persyaratan yang perlu Anda persiakan saat melakukan sertifikasi kompetensi

Widget Sertifikasi Elementor - Advanced Tabs

Kriteria calon peserta

Peserta perlu menunjukkan keterkaitan pendidikan, pelatihan, atau pengalaman kerja sesuai dengan skema LSP yang dipilih.

LSP P3

  1. Sedang menduduki jabatan terkait skema sertifikasi, atau;
  2. Pengalaman kerja pada jabatan terkait minimal 1 (satu) tahun, atau;
  3. Telah lulus pelatihan berbasis kompetensi (Lembaga Pelatihan Vokasi), atau;
  4. Mahasiswa Strata satu atau Diploma bidang pariwisata yang telah menyelesaikan mata kuliah terkait dan magang.

Alur Pendaftaran

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui oleh pemohon sertifikasi.

  • LSP menginformasikan persyaratan, biaya, hak, dan kewajiban kepada pemohon.
  • Peserta memiliki akun SIAPkerja dari KEMNAKER.
  • Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dilengkapi bukti pendukung.
  • Pemohon Mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dengan bukti relevan.
  • Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan dan memberikan informasi untuk penilaian.
  • LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi persyaratan.
  • Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

Dokumen Administratif

Kelengkapan dokumen yang wajib dilampirkan saat mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) berdasarkan skema:

  • Persyaratan Umum: Fotokopi KTP/Paspor dan Pas Photo berlatar belakang merah 3x4.
  • LSP P3: SK pengangkatan/Kontrak kerja, Surat Keterangan pengalaman kerja, Sertifikat pelatihan, atau KHS & sertifikat magang.

Mulai Proses Kompetensi

Siap membuktikan kompetensi Anda sebagai Koordinator Operasional Pengelola Desa Wisata?

Konsultasikan kesesuaian pengalaman dan portofolio Anda sebelum memilih jadwal asesmen

Scroll to Top