Sertifikasi Room Attendant dalam Bidang Hotel dan Restoran
Apa Itu Sertifikasi Room Attendant? Sertifikasi Room Attendant adalah proses pemberian sertifikasi kepada seorang yang berprofesi di bidang perhotelan dan restoran untuk meningkatkan kemampuan dan sebagai bukti legalitas seorang yang bernar-benar mempunyai keahlian di bidang tersebut melalui sertifikasi kompetensi. Sertifikasi tersebut dapat diikuti seseorang yang bekerja di bidang perhotelan dan restoran yaitu sebagai seorang Room Attendant dalam departemen Housekeeping di hotel maupun restoran.
Siapa yang melakukan Sertifikasi?
Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Tujuan Sertifikasi Room Attendant dalam Bidang Hotel dan Restoran?
- Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Room Attendant
- Sebagai acuan bagi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Unit Kompetensi Sertifikasi Room Attendant dalam Bidang Hotel dan Restoran?
No. | Kode Unit | Judul Unit |
1 | D1.HOT.CL1.01 | Bekerjasama secara efektif dengan pelanggan dan kolega |
Work effectively with customers and colleagues | ||
2 | D1.HOT.CL1.02 | Bekerja dalam lingkungan sosial yang berbeda |
Work in a socially diverse environment | ||
3 | D1.HOT.CL1.03 | Menerapkan proses kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja |
Implement occupational health and safety procedures | ||
4 | D1.HOT.CL1.05 | Melaksanakan prosedur klerikal |
Perform basic clerical procedures | ||
5 | D1.HOT.CL1.08 | Memelihara pengetahuan industri perhotelan |
Maintain hospitality industry knowledge | ||
6 | D1.HOT.CL1.11 | Menangani dan menyelesaikan situasi konflik |
Manage and resolve conflict situations | ||
7 | D1.HRS.CL1.12 | Melakukan Prosedur Dasar Pertolongan Pertama |
Perform basic First Aid procedures | ||
8 |
D1.HOT.CL1.13 | Melaksanakan Tugas Perlindungan Anak yang Relevan Dengan Industri Pariwisata |
Perform child protection duties relevant to the tourism industry | ||
9 | D1.HRS.CL1.17 | Berkomunikasi secara lisan dalam Bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar |
Converse in english at a basic operational level | ||
10 | D1.HOT.CL1.06 | Mengakses dan Mendapatkan data Berbasis Komputer |
Access and retrieve computer-based data |
Kompetensi Fungsional/Functional
No. | Kode Unit | Judul Unit |
1 | D1.HHK.CL3.01 | Menyediakan Jasa Housekeeping untuk Tamu |
Provide housekeeping services to guests | ||
2 | D1.HHK.CL3.03 | Membersihkan dan Menyiapkan Kamar Tamu |
Clean and prepare rooms for in-coming guests | ||
3 | D1.HSS.CL4.09 | Menyediakan Fasilitas Kehilangan dan Penemuan Barang |
Provide a lost and found facility | ||
4 | D1.HOT.CL1.09 | Meningkatkan dan Memperbaharui Pengetahuan Lokal |
Develop and update local knowledge |
Persyaratan Sertifikasi Room Attendant dalam Bidang Hotel dan Restoran
- Persyaratan Dasar
- Surat keterangan atau rekomendasi dari tempat kerja.
- Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema barista
- Persyaratan Administrasi
- Ijazah terakhir
- Ktp
- Pas foto 3×4 (3 lembar) background bebas
- Daftar riwayat hidup
- Jobdesc (uraian pekerjaan yang digeluti)
Alur Proses Sertifikasi Room Attendant dalam Bidang Hotel dan Restoran
- Proses Pendaftaran
- LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi
- Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) meliputi data pribadi dan data pekerjaan. Serta di lanjutkan dengan pemilihan skema yang akan diikuti setelah itu upload data persyaratan semua di FRL.APL.01. hingga yang terakhir adalah pemgisian FRL,APL.02 yaitu proses asesmen mandiri.
- Proses Asesmen
LSP Jana Dharma Indonesia untuk proses asesmen menugaskan seorang asesor untuk melakukan asesmen kepada asesi Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi.
- Proses Uji Kompetensi
Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
Keuntungan Melakukan Sertifikasi Room Attendant dalam Bidang Hotel dan Restoran?
- Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki, sertifikasi profesi dapat meningkatkan kepercayaan diri seorang yang bekerja di bidang Hotel dan Restoran dalam melamar kerja. Bila sudah tersertifikasi, artinya seseorang dapat membuktikan bahwa kemampuannya sudah diakui oleh penguji profesional. Hal ini menjadi nilai tambah bagi seorang layanan pelanggan di mata perusahaan meskipun seseorang tersebut adalah lulusan baru yang minim pengalaman.
- Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, Sertifikasi profesi mengukur kemampuan seorang waiter dalam bidang hotel dan restoran. Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul.
- Memudahkan perusahaan menyaring bibit unggul, jika kamu sebagai seorang waiter atau pelayan restoran sudah mempunyai sertifikat kompetensi. perusahaan akan lebih mudah dalam menyaring tenaga kerja yang sudah profesiuonal di bidang tersebut.
- Menambah produktivitas kerja, Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Sebelum melakukan ujian, lembaga sertifikasi mengadakan pelatihan terlebih dahulu bagi peserta.
WhatsApp : 082322795991
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : [email protected]
Tinggalkan Balasan