Sertifikasi Receptionist dalam Bidang Perhotelan dan Restaurant
Apa Itu Sertifikasi Receptionist?
Sertifikasi Receptionist adalah proses pemberian sertifikasi kepada seorang yang berprofesi di bidang perhotelan dan restoran untuk meningkatkan kemampuan dan sebagai bukti legalitas seorang yang bernar-benar mempunyai keahlian di bidang tersebut melalui sertifikasi kompetensi. Sertifikasi tersebut dapat diikuti seseorang yang bekerja di bidang perhotelan dan restoran yaitu sebagai seorang Receptionist di hotel maupun restoran.
Siapa yang melakukan Sertifikasi?
Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Tujuan Sertifikasi Receptionist Dalam Bidang Hotel dan Restoran?
- Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Receptionist
- Sebagai acuan bagi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Alur Proses Sertifikasi Receptionist dalam Bidang Hotel dan Restoran
Proses Pendaftaran
- LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi
- Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) meliputi data pribadi dan data pekerjaan. Serta di lanjutkan dengan pemilihan skema yang akan diikuti setelah itu upload data persyaratan semua di FRL.APL.01. hingga yang terakhir adalah pemgisian FRL,APL.02 yaitu proses asesmen mandiri
Proses Asesmen
LSP Jana Dharma Indonesia untuk proses asesmen menugaskan seorang asesor untuk melakukan asesmen kepada asesi Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi.
Proses Uji Kompetensi
Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
Keuntungan Melakukan Sertifikasi Receptionist
- Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki, sertifikasi profesi dapat meningkatkan kepercayaan diri seorang yang bekerja di bidang Hotel dan Restoran dalam melamar kerja. Bila sudah tersertifikasi, artinya seseorang dapat membuktikan bahwa kemampuannya sudah diakui oleh penguji profesional. Hal ini menjadi nilai tambah bagi seorang front office di mata perusahaan meskipun seseorang tersebut adalah lulusan baru yang minim pengalaman.
- Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, Sertifikasi profesi mengukur kemampuan seorang waiter dalam bidang hotel dan restoran. Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul.
- Memudahkan perusahaan menyaring bibit unggul, jika kamu sebagai seorang front office di hotel dan restoran sudah mempunyai sertifikat kompetensi. perusahaan akan lebih mudah dalam menyaring tenaga kerja yang sudah profesiuonal di bidang tersebut.
- Menambah produktivitas kerja, Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Sebelum melakukan ujian, lembaga sertifikasi mengadakan pelatihan terlebih dahulu bagi peserta.
WhatsApp : 082322795991
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com
Tinggalkan Balasan