Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

sertifikasi-pemandu-ekowisata-2

SERTIFIKASI PEMANDU EKOWISATA

ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

SERTIFIKASI PEMANDU EKOWISATA 4 Apa Itu Sertifikasi Pemandu Ekowisata? Sertifikasi Pemandu Ekowisata adalah proses pemberian sertifikasi kepada seorang yang berprofesi sebagai pemandu wisata untuk meningkatkan kemampuan dan sebagai bukti legalitas seorang yang benar-benar mempunyai keahlian di bidang kepemanduan melalui sertifikasi kepemanduan ekowisata. Biaya Sertifikasi Pemandu Ekowisata? Biaya Sertifikasi Pemandu Ekowisata di LSP Jana Dharma Indonesia cukup murah, peserta cukup Membayar biaya Pendaftaran via transfer sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang ke rekening LSP Jana Dharma Indonesia. Peserta akan mendapatkan Unit Unit kompetensi yang akan diujikan serta sertifikasi kompetensi jika dinyatakan kompeten. Siapa yang melakukan Sertifikasi? Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi. Tujuan Sertifikasi Kepemanduan Ekowisata Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Kepemanduan Ekowisata; Sebagai acuan bagi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.   Unit Kompetensi Sertifikasi Pemandu Outbound No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi 1 PAR.PE.01.001.01 Bekerjasama dengan Kolega dan Pelanggan 2 PAR.PE.01.002.01 Bekerja dalam Lingkungan Sosial yang bebeda 3 PAR.PE.01.003.01 Mengikuti Prosedur kesehatan, Keselamatan dan keamanan di tempat kerja 4 PAR.PE.01.004.01 Menangani situasi Konflik 5 PAR.PE.01.005.01 Mengembangkan dan memutakirkan pengetahuan Budaya dan Pariwisata 6 PAR.PE.02.001.01 Bekerja Sebagai Kepemanduan Ekowisata 7 PAR.PE.02.002.01 Mengembangkan dan memelihara pengetahuan tentang Ekowisata 8 PAR.PE.02.003.01 Mengkoordinasikan dan mengoperasikan Perjalanan Ekowisata 9 PAR.PE.02.004.01 Menyiapkan dan menyajikan Informasi Ekowisata 10 PAR.PE.02.005.01 Merencanakan dan Menerapkan Kegiatan Yang Berdampak Negative Rendah Terhadap Lingkungan dan Sosial Budaya. 11 PAR.PE.03.001.01 Administrasi Umum 12 PAR.PE.03.002.01 Administrasi Keuangan 13 PAR.PE.03.003.01 Teknologi Komputer 14 PAR.PE.03.004.01 Kepemimpinan 15 PAR.PE.03.005.01 Kebersihan, Kesehatan dan Keamanan 16 PAR.PE.03.006.01 Bahasa Inggris dalam bidang kerja Persyaratan Sertifikasi Kepemanduan Ekowisata Persyaratan Dasar – Surat keterangan atau rekomendasi dari tempat kerja. – Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema barista Persyaratan Administrasi – Ijazah terakhir – Ktp – Pas foto 3×4 (3 lembar) background bebas – Daftar riwayat hidup – Jobdesc (uraian pekerjaan yang digeluti)   Alur Proses Sertifikasi Kepemanduan Ekowisata Proses Pendaftaran – LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi – Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) meliputi data pribadi dan data pekerjaan. Serta di lanjutkan dengan pemilihan skema yang akan diikuti setelah itu upload data persyaratan semua di FRL.APL.01. hingga yang terakhir adalah pemgisian FRL,APL.02 yaitu proses asesmen mandiri. Proses Asesmen LSP Jana Dharma Indonesia untuk proses asesmen menugaskan seorang asesor untuk melakukan asesmen kepada asesi Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada  lampiran dokumen  Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi. Proses Uji Kompetensi Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode  observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Keuntungan Melakukan Sertifikasi Kepemanduan Ekowisata? Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki, sertifikasi profesi dapat meningkatkan kepercayaan diri seorang pemandu ekowisata dalam melamar kerja. Bila sudah tersertifikasi, artinya seseorang dapat membuktikan bahwa kemampuannya sudah diakui oleh penguji profesional. Hal ini menjadi nilai tambah bagi seorang barista di mata perusahaan meskipun seseorang tersebut adalah lulusan baru yang minim pengalaman. Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, Sertifikasi profesi mengukur kemampuan seorang pemandu ekowisata. Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul. Memudahkan perusahaan menyaring bibit unggul, jika kamu sebagai seorang barista sudah mempunyai sertifikat kompetensi sebagai seorang barista, perusahaan akan lebih mudah dalam menyaring tenaga kerja yang sudah profesiuonal di bidang tersebut. Menambah produktivitas kerja, Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Sebelum melakukan ujian, lembaga sertifikasi mengadakan pelatihan terlebih dahulu bagi peserta. Lihat skema sertifikasi yang lain disini.. Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

sertifikasi-profeis-pemandu-outbound

SERTIFIKASI PROFEIS PEMANDU OUTBOUND

ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

SERTIFIKASI PROFEIS PEMANDU OUTBOUND 3 Apa Itu Sertifikasi Pemandu Outbound? Sertifikasi Pemandu Outbound adalah pemberian sertifikat kepada pemandu outbound. sertifikasi yang di berlakukan untuk sesorang pemandu di Indonesia yang akan mempunyai legalitas profesinya menjadi seorang pemandu outbound. Biaya Sertifikasi Pemandu Outbound? Biaya Sertifikasi Pemandu Outbound di LSP Jana Dharma Indonesia cukup murah, peserta cukup Membayar biaya Pendaftaran via transfer sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang ke rekening LSP Jana Dharma Indonesia. Peserta akan mendapatkan Unit Unit kompetensi yang akan diujikan serta sertifikasi kompetensi jika di nyatakan kompeten. Siapa yang melakukan Sertifikasi? Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi. Tujuan Sertifikasi Pemandu Outbound Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Pemandu Outbound; Sebagai acuan bagi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.   Unit Kompetensi Sertifikasi Pemandu Outbound No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi 1 R.93KPW00.012.2 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja 2 R.93KPW00.014.2 Melakukan Kerjasama dengan Kolega dan Wisatawan 3 R.93KPW00.015.2 Melakukan Pekerjaan dalam Lingkungan Sosial yang berbeda 4 R.93KPW00.011.2 Menangani Situasi Konflik 5 R.93KPW00.019.2 Mengembangkan dan Memutakhirkan Pengetahuan Pariwisata 6 PAR.EL02.001.01 Merencanakan Program Kegiatan Rekreasi 7 PAR.EL02.002.01 Merencanakan Program Kegiatan Pembelajaran 8 PAR.EL02.003.01 Mengatur Sumber Daya Untuk Program     Persyaratan Sertifikasi Pemandu Outbound Persyaratan Dasar – Surat keterangan atau rekomendasi dari tempat kerja. – Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema barista Persyaratan Administrasi – Ijazah terakhir – Ktp – Pas foto 3×4 (3 lembar) background bebas – Daftar riwayat hidup – Jobdesc (uraian pekerjaan yang digeluti)   Alur Proses Sertifikasi Pemandu Outbound Proses Pendaftaran – LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi – Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) meliputi data pribadi dan data pekerjaan. Serta di lanjutkan dengan pemilihan skema yang akan diikuti setelah itu upload data persyaratan semua di FRL.APL.01. hingga yang terakhir adalah pemgisian FRL,APL.02 yaitu proses asesmen mandiri. Proses Asesmen LSP Jana Dharma Indonesia untuk proses asesmen menugaskan seorang asesor untuk melakukan asesmen kepada asesi Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada  lampiran dokumen  Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi. Proses Uji Kompetensi Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode  observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Keuntungan Melakukan Sertifikasi Pemandu Outbound? Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki, sertifikasi profesi dapat meningkatkan kepercayaan diri seorang pemandu outbound dalam melamar kerja. Bila sudah tersertifikasi, artinya seseorang dapat membuktikan bahwa kemampuannya sudah diakui oleh penguji profesional. Hal ini menjadi nilai tambah bagi seorang barista di mata perusahaan meskipun seseorang tersebut adalah lulusan baru yang minim pengalaman. Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, Sertifikasi profesi mengukur kemampuan seorang terapis pijat bayi. Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul. Memudahkan perusahaan menyaring bibit unggul, jika kamu sebagai seorang barista sudah mempunyai sertifikat kompetensi sebagai seorang barista, perusahaan akan lebih mudah dalam menyaring tenaga kerja yang sudah profesiuonal di bidang tersebut. Menambah produktivitas kerja, Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Sebelum melakukan ujian, lembaga sertifikasi mengadakan pelatihan terlebih dahulu bagi peserta. Lihat skema sertifikasi yang lain disini.. Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

sertifikasi-profesi-room-attendant

SERTIFIKASI PROFESI ROOM ATTENDANT

ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

SERTIFIKASI PROFESI ROOM ATTENDANT Apa Itu Sertifikasi Room Attendant ? Sertifikasi Room Attendant Adalah proses pemberian sertifikasi kepada seorang yang bekerja di bidang perhotelan yang bertugas sebagai seorang yang bekerja di bidang Room Attendant. Sertifikat tersebut digunakan untuk mengetahui kompetensi yang dimiliki oleh peserta benar benar berkompeten, selain itu sertifikat yang akan didapatkan peserta berlisensi BNSP. Biaya Sertifikasi Room Attendant? Biaya Sertifikasi Room Attendant di LSP Jana Dharma Indonesia cukup murah, peserta cukup Membayar biaya Pendaftaran via transfer sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per orang ke rekening LSP Jana Dharma Indonesia. Peserta akan mendapatkan Unit Unit kompetensi yang akan diujikan serta sertifikasi kompetensi jika dinyatakan kompeten. Siapa yang melakukan Sertifikasi? Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi. SERTIFIKASI PROFESI ROOM ATTENDANT Tujuan Sertifikasi Room Attendant? Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Room Attendant; Sebagai acuan bagi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi. Persyaratan Sertifikasi PRoom Attendant Persyaratan Dasar – Surat keterangan atau rekomendasi dari tempat kerja. – Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema barista Persyaratan Administrasi – Ijazah terakhir – Ktp – Pas foto 3×4 (3 lembar) background bebas – Daftar riwayat hidup – Jobdesc (uraian pekerjaan yang digeluti) Alur Proses Sertifikasi Room Attendant Proses Pendaftaran – LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi – Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) meliputi data pribadi dan data pekerjaan. Serta di lanjutkan dengan pemilihan skema yang akan diikuti setelah itu upload data persyaratan semua di FRL.APL.01. hingga yang terakhir adalah pemgisian FRL,APL.02 yaitu proses asesmen mandiri. Proses Asesmen LSP Jana Dharma Indonesia untuk proses asesmen menugaskan seorang asesor untuk melakukan asesmen kepada asesi Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada  lampiran dokumen  Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi. Proses Uji Kompetensi Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode  observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Keuntungan Melakukan Sertifikasi Room Attendant? Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki, sertifikasi profesi dapat meningkatkan kepercayaan diri seorang yang bekerja di bidang perhotelan. Bila sudah tersertifikasi, artinya seseorang dapat membuktikan bahwa kemampuannya sudah diakui oleh penguji profesional. Hal ini menjadi nilai tambah bagi seorang layanan pelanggan di mata perusahaan meskipun seseorang tersebut adalah lulusan baru yang minim pengalaman. Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, Sertifikasi profesi mengukur kemampuan sebagai seorang yang bekerja sebagai seorang yang bekerja di bidang perhotelan. Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul. Memudahkan perusahaan menyaring bibit unggul, jika kamu sebagai seorang akuntan sudah mempunyai sertifikat kompetensi sebagai seorang seorang yang bekerja di bidang perhotelan, perusahaan akan lebih mudah dalam menyaring tenaga kerja yang sudah profesional di bidang tersebut. Menambah produktivitas kerja, Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Sebelum melakukan ujian, lembaga sertifikasi mengadakan pelatihan terlebih dahulu bagi peserta. Lihat skema sertifikasi yang lain disini.. Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

sertifikasi-profesi-public-area-cleaner

SERTIFIKASI PROFESI PUBLIC AREA CLEANER

ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

SERTIFIKASI PROFESI PUBLIC AREA CLEANER Apa Itu Sertifikasi Public Area Cleaner? Sertifikasi Public Area Cleaneradalah proses pemberian sertifikasi kepada seorang yang bekerja di bidang perhotelan yang bertugas sebagai seorang Cleaning Servis. Sertifikat tersebut digunakan untuk mengetahui kompetensi yang dimiliki oleh peserta benar benar berkompeten, selain itu sertifikat yang akan didapatkan peserta berlisensi BNSP. Biaya Sertifikasi Public Area Cleaner? Biaya Sertifikasi Public Area Cleaner di LSP Jana Dharma Indonesia cukup murah, peserta cukup Membayar biaya Pendaftaran via transfer sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per orang ke rekening LSP Jana Dharma Indonesia. Peserta akan mendapatkan Unit Unit kompetensi yang akan diujikan serta sertifikasi kompetensi jika dinyatakan kompeten. Siapa yang melakukan Sertifikasi? Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi. Tujuan Sertifikasi Public Area Cleaner? Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Public Area Cleaner; Sebagai acuan bagi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi. SERTIFIKASI PROFESI PUBLIC AREA CLEANER Persyaratan Sertifikasi Public Area Cleaner Persyaratan Dasar – Surat keterangan atau rekomendasi dari tempat kerja. – Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema barista Persyaratan Administrasi – Ijazah terakhir – Ktp – Pas foto 3×4 (3 lembar) background bebas – Daftar riwayat hidup – Jobdesc (uraian pekerjaan yang digeluti) Alur Proses Sertifikasi lPublic Area Cleaner Proses Pendaftaran – LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi – Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) meliputi data pribadi dan data pekerjaan. Serta di lanjutkan dengan pemilihan skema yang akan diikuti setelah itu upload data persyaratan semua di FRL.APL.01. hingga yang terakhir adalah pemgisian FRL,APL.02 yaitu proses asesmen mandiri. Proses Asesmen LSP Jana Dharma Indonesia untuk proses asesmen menugaskan seorang asesor untuk melakukan asesmen kepada asesi Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada  lampiran dokumen  Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi. Proses Uji Kompetensi Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode  observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Keuntungan Melakukan Sertifikasi Public Area Cleaner? Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki, sertifikasi profesi dapat meningkatkan kepercayaan diri seorang yang bekerja di bidang Biro Perjalanana Wisata. Bila sudah tersertifikasi, artinya seseorang dapat membuktikan bahwa kemampuannya sudah diakui oleh penguji profesional. Hal ini menjadi nilai tambah bagi seorang layanan pelanggan di mata perusahaan meskipun seseorang tersebut adalah lulusan baru yang minim pengalaman. Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, Sertifikasi profesi mengukur kemampuan sebagai seorang yang bekerja sebagai Travel Consultant. Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul. Memudahkan perusahaan menyaring bibit unggul, jika kamu sebagai seorang akuntan sudah mempunyai sertifikat kompetensi sebagai seorang seorang Cleaning Servis, perusahaan akan lebih mudah dalam menyaring tenaga kerja yang sudah profesional di bidang tersebut. Menambah produktivitas kerja, Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Sebelum melakukan ujian, lembaga sertifikasi mengadakan pelatihan terlebih dahulu bagi peserta. Lihat skema sertifikasi yang lain disini.. Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

sertifikasi-profesi-liaison-officer

 SERTIFIKASI PROFESI LIAISON OFFICER

ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

 SERTIFIKASI PROFESI LIAISON OFFICER Apa Itu Sertifikasi Liaison Officer ? Sertifikasi iaison Officer  adalah proses pemberian sertifikasi kepada seorang yang berprofesi di bidang MICE untuk meningkatkan kemampuan dan sebagai bukti legalitas seorang yang bernar-benar mempunyai keahlian di bidang kepemanduan melalui sertifikasi seorang yang bekerja di bidang MICE yaitu sebagai seorang manajer penataan pertunjukan. Biaya Sertifikasi liaison Officer ? Biaya Sertifikasi Liaison Officer  di LSP Jana Dharma Indonesia cukup murah, peserta cukup Membayar biaya Pendaftaran via transfer sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang ke rekening LSP Jana Dharma Indonesia. Peserta akan mendapatkan Unit Unit kompetensi yang akan diujikan serta sertifikasi kompetensi jika dinyatakan kompeten. Siapa yang melakukan Sertifikasi? Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi.  SERTIFIKASI PROFESI LIAISON OFFICER Tujuan Sertifikasi Liaison Officer  Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Liaison Officer ; Sebagai acuan bagi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.   Persyaratan Sertifikasi Liaison Officer  Persyaratan Dasar – Surat keterangan atau rekomendasi dari tempat kerja. – Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema barista Persyaratan Administrasi – Ijazah terakhir – Ktp – Pas foto 3×4 (3 lembar) background bebas – Daftar riwayat hidup – Jobdesk (uraian pekerjaan yang digeluti) Alur Proses Sertifikasi Liaison Officer  Proses Pendaftaran – LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi – Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) meliputi data pribadi dan data pekerjaan. Serta dilanjutkan dengan pemilihan skema yang akan diikuti setelah itu upload data persyaratan semua di FRL.APL.01. hingga yang terakhir adalah pengisian FRL,APL.02 yaitu proses asesmen mandiri. Proses Asesmen LSP Jana Dharma Indonesia untuk proses asesmen menugaskan seorang asesor untuk melakukan asesmen kepada asesi Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada  lampiran dokumen  Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi. Proses Uji Kompetensi Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode  observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Keuntungan Melakukan Sertifikasi Liaison Officer ? Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki, sertifikasi profesi dapat meningkatkan kepercayaan diri seorang yang bekerja di bidang MICE dalam melamar kerja. Bila sudah tersertifikasi, artinya seseorang dapat membuktikan bahwa kemampuannya sudah diakui oleh penguji profesional. Hal ini menjadi nilai tambah bagi seorang layanan pelanggan di mata perusahaan meskipun seseorang tersebut adalah lulusan baru yang minim pengalaman. Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, Sertifikasi profesi mengukur kemampuan seorang manajer penataan pertunjukan. Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul. Memudahkan perusahaan menyaring bibit unggul, jika kamu sebagai seorang yang bekerja di bidang MICE sudah mempunyai sertifikat kompetensi sebagai seorang , perusahaan akan lebih mudah dalam menyaring tenaga kerja yang sudah profesiuonal di bidang tersebut. Menambah produktivitas kerja, Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Sebelum melakukan ujian, lembaga sertifikasi mengadakan pelatihan terlebih dahulu bagi peserta. Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

sertifikasi-profesi-barista

SERTIFIKASI PROFESI BARISTA

ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

SERTIFIKASI PROFESI BARISTA Apa Itu Sertifikasi Barista? Sertifikasi Barista adalah sertifikasi barista adalah sertifikasi yang di berlakukan untuk para barista di Indonesia yang akan mempunyai legalitas profesinya menjadi seorang barista. Selain itu sertifikasi tersebut berguna bagi seseorang yang akan melamar kerja di luar negri. Sertifikasi tersebut tidak hanya untuk seorang professional barista tetapi dapat diikuti oleh masyarakat umum yang akan memperdalam bidang barista tersebut. Biaya Sertifikasi Barista? Biaya Sertifikasi Barista di LSP Jana Dharma Indonesia cukup murah, peserta cukup Membayar biaya Pendaftaran via transfer sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang ke rekening LSP Jana Dharma Indonesia. Peserta akan mendapatkan Unit Unit kompetensi yang akan diujikan serta sertifikasi kompetensi jika di nyatakan kompeten. Siapa yang melakukan Sertifikasi? Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi. Tujuan Sertifikasi Barista Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Barista; Sebagai acuan bagi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.   Unit Kompetensi Sertifikasi Barista?   No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi 1 I.55HDR00.006.2 Melakukan Komunikasi Melalui Telepon 2 I.55HDR00.161.2 Mengikuti Prosedur Kebersihan di Tempat Kerja 3 I.55HDR00.153.2 Memperbaharui Pengetahuan Lokal 4 I.55HDR00.151.2 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di tempat kerja 5 I.55HDR00.152.2 Mengembangkan Pengetahuan Tentang Industri Perhotelan 6 I.55HDR00.164.2 Melakukan Prosedur Administrasi 7 I.55HDR00.163.2 Menyediakan Pertolongan Pertama 8 I.55HDR00.154.2 Mempromosikan Produk dan Jasa Kepada Pelanggan 9 I.55HDR00.210.2 Memberi Pengarahan Dasar Membaca dan Mengikuti Diagram 10 I.55HDR00.209.2 Menangani Keluhan 11 I.55HDR00.217.2 Berkomunikasi Secara Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar 12 I.55HDR00.149.2 Melakukan Kerjasama denggan Kolega dan Pelanggan 13 I.55HDR00.150.2 Melakukan Kerja dalam Lingkungan Sosial yang Beragam 14 I.55HDR00.218.2 Melakukan Tugas Perlindungan Anak yang Relevan dengan Industri Pariwisata 15 I.55HDR00.030.2 Memperbaharui Pengetahuan Makanan dan Minuman 16 I.55HDR00.031.2 Menyediakan Penghubung antara Area Dapur dan Area Layanan 17 I.55HDR00.023.2 Menyediakan Layanan Makanan dan Minuman 18 I.55HDR00.004.2 Memproses Transaksi Keuangan 19 I.55HDR00.168.2 Menerima dan Menyimpan Barang 20 I.55HDR00.250.2 Mencari dan Mendapatkan Data Komputer 21 I.55HDR00.053.2 Melaksanakan Prosedur Keselamatan Makanan 22 I.55HDR00.011.2 Membersihkan Lokasi/Area dan Peralatan 23 I.55HDR00.155.2 Menangani Situasi dan Konflik 24 I.55HDR00.039.2 Menerima dan Menyimpan Persedian 25 I.563030.001.01 Mengelola Bahan Baku 26 I.563030.002.01 Mengelola Peralatan dan Perlengkapan 27 I.563030.005.01 Mengoperasikan Peralatan 28 I.563030.006.01 Mengembangkan Produk Minuman Kopi 29 I.55HDR00.236.2 Menangani Kualitas Pelanggan 30 I.55HDR00.263.2 Mengembangkan Produk Layanan Baru 31 I.55HDR00.206.2 Memulai Percakapan dan Mengembangkan Hubungan Baik dengan Pelanggan 32 I.55HDR00.254.2 Menyampaikan Presentasi Lisan Secara Ringkas 33 I.55HDR00.228.2 Membaca dan Menulis Bahasa Inggris pada Tingkat Lanjut   Persyaratan Sertifikasi Barista Persyaratan Dasar – Surat keterangan atau rekomendasi dari tempat kerja. – Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema barista Persyaratan Administrasi – Ijazah terakhir – Ktp – Pas foto 3×4 (3 lembar) background bebas – Daftar riwayat hidup – Jobdesc (uraian pekerjaan yang digeluti)   Alur Proses Sertifikasi Barista Proses Pendaftaran – LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi – Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) meliputi data pribadi dan data pekerjaan. Serta di lanjutkan dengan pemilihan skema yang akan diikuti setelah itu upload data persyaratan semua di FRL.APL.01. hingga yang terakhir adalah pemgisian FRL,APL.02 yaitu proses asesmen mandiri. Proses Asesmen LSP Jana Dharma Indonesia untuk proses asesmen menugaskan seorang asesor untuk melakukan asesmen kepada asesi Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada  lampiran dokumen  Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi. Proses Uji Kompetensi Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode  observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.   Keuntungan Melakukan Sertifikasi? Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki, sertifikasi profesi dapat meningkatkan kepercayaan diri seorang barista dalam melamar kerja. Bila sudah tersertifikasi, artinya seseorang dapat membuktikan bahwa kemampuannya sudah diakui oleh penguji profesional. Hal ini menjadi nilai tambah bagi seorang barista di mata perusahaan meskipun seseorang tersebut adalah lulusan baru yang minim pengalaman. Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, Sertifikasi profesi mengukur kemampuan seorang barista pada bidang food & baverage. Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul. Memudahkan perusahaan menyaring bibit unggul, jika kamu sebagai seorang barista sudah mempunyai sertifikat kompetensi sebagai seorang barista, perusahaan akan lebih mudah dalam menyaring tenaga kerja yang sudah profesiuonal di bidang tersebut. Menambah produktivitas kerja, Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Sebelum melakukan ujian, lembaga sertifikasi mengadakan pelatihan terlebih dahulu bagi peserta. Lihat skema sertifikasi yang lain disini.. Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

certified-finance-hotel-lsp-jana-dharma-indonesia

Certified Finance Hotel LSP Jana Dharma Indonesia

ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

Certified Finance Hotel LSP Jana Dharma Indonesia LSP JDI – Hotel adalah usaha jasa pelayanan atau disebut “Hospitality Service” maka hotel membutuhkan departemen khusus yang bertugas untuk mengurus keluar masuknya keuangan hotel. Accounting biasanya dibawahi oleh seorang chief accounting/finance dan administrasi manajer yang membawahi masalah keuangan dan pembukuan secara keseluruhan. Pelaku usaha sektor pariwisata selama masa pandemi covid-19 khususnya pelaku usaha perhotelan harus memiliki strategi untuk mempertahankan usaha mereka. Pengelola maupun manajemen hotel dituntut untuk semakin bekerja extra untuk bisa mempertahankan keberlangsungan operasional hotel. Tidak saja untuk bisa tetap menjual produk tetapi juga bisa menyelesaikan biaya-biaya tetap yang timbul disetiap bulannya, termasuk gaji karyawan, pajak, listrik, air dan biaya-biaya lain di setiap operasional hariannya. Dalam keuangan perhotelan diperlukan strategi maupun kebijakan-kebijakan manajemen untuk mampu bertahan serta tetap eksis dalam menjalankan operasionalnya. Dalam kata lain, strategi merupakan gambaran dan arahan dalam berbisnis dengan menyesuaikan lingkungan yang dipilih dan digunakan sebagai pedoman dalam memberdayakan sumber daya dan usaha suatu organisasi Dengan melakukan strategi pengelolaan yang baik yang bertumpu padai sistem kontrol manajemen dari tiap – tiap section yang selalu berpegang pada prinsip menjaga keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran dengan prinsip extra ordinary, maka profitabilitas perusahaan dapat tercapai. Disamping itu manajemen harus beradaptasi dan berinovasi untuk merespons tantangan baru ini. Manajemen harus memiliki strategi pemasaran agar hotel tetap dapat menghasilkan pendapatan dengan memanfaatkan potensi yang ada di hotel. Certified Finance Hotel LSP Jana Dharma Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Jana Dharma Indonesia memperluas ruang lingkupnya yaitu dengan skema Administrasi dan Keuangan Perhotelan. dalam unit kompetensi ini adalah memerikan hal yang berharga terhadap yang akan kamu lakukan demi aku dan yang ternaik adalah meninggalkan jejeka hidupmu yang tak terukir abadi sebagai kenangan terindah , senagai kenangana dalam hidupkau memberikan hal yang akan sampai Lihat skema sertifikasi yang lain disini.. Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3-unit-kompetensi-sertifikasi-perawatan-wajah

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Unit Kompetensi Sertifikasi Perawatan Wajah

ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Unit Kompetensi Sertifikasi Perawatan Wajah LSP JDI – Sertifikasi Perawatan Wajah Sertifikasi Perawatan Wajah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tidak bisa dipandang sebelah mata dalam bidang pekerjaan apapun, karena sangat terkait dengan sumber daya manusia sebagai pelaku kerja. Terlebih lagi pada bidang kerja tata kecantikan yang merupakan salah satu bidang pelayanan jasa. Apabila kegiatan yang dilakukan dalam bidang pelayanan jasa ini tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang terstandar, maka dapat menimbukan gangguan kesehatan dan keselamatan baik bagi pekerja, maupun bagi klien/pemanfaat jasa. Penyebab terjadinya gangguan kesehatan dan keselamatan kerja, yang disebabkan oleh faktor manusia (mahasiswa) adalah perilaku mahasiswa dalam melakukan praktik kerja, kompetensi yang belum dikuasai dengan baik oleh mahasiswa, prosedur kerja yang tidak diikuti dengan benar, dan kurangnya pengalaman. Sertifikasi Perawatan Wajah Tenaga kerja atau SDM bidang kecantikan tersebut harus faham tentang pentingnya melakukan prosedur K3. Faktor pemicu gangguan kesehatan dan keselamatan kerja yang disebabkan oleh bahan-bahan kosmetik yaitu bahan kimia Potensi yang mungkin timbul dari penggunaan bahan kosmetik ini antara lain: penyimpanan yang tidak tepat, seperti suhu ruang terlalu panas, tempat penyimpanan tidak memiliki ventilasi yang cukup, penataan kosmetik terlalu rapat dan padat. penggunaan kosmetik yang salah prosedur, seperti pencampuran beberapa kosmetik tidak sesuai perbandingannya sehingga dapat menimbulkan reaksi kimia yang merusak, penggunaan yang tidak sesuai kebutuhan, seperti kosmetik perawatan untuk kulit kering digunakan untuk merawat kulit berminyak, penggunaan kosmetik yang berlebihan, serta tidak menerapkan uji sensitivitas kulit terlebih dulu. Memperhatikan batas kadaluwarsa kosmetik sehingga akan menimbulkan kerugian baik dari segi kesehatan juga keselamatan kerja. Sensitivitas pengguna kosmetik,sehingga dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan ketidaknyamanan, seperti beberapa jenis kosmetik memiliki bau menyengat yang tidak sedap, dapat menimbulkan rasa gatal bagi beberapa orang, dan lain sebagainya Sertifikasi Perawatan Wajah Berikut adalah pembahasan sedikit mengenai salah satu unit kompetensi menerapkan lingkungan kerja bersih dan aman sesuai pronsip keselamatan dan kesehatan kerja pada Skema Perawatan Wajah untuk unit kompetensi lainnya akan kami bahas di artikel selanjutnya. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jana Dharma Indonesia Selain skema tersebut kamu juga dapat mengikuti sertifikasi lainnya di bidang kecantikan tersebut seperti Skema Pijat Kehamilan (prenatal) dengan SPA, Skema Pijat Bayi dengan SPA, Skema Perawatan Wajah, Skema Perawatan Melahirkan Khas Indonesia, Skema Perawatan Badan. Lihat skema sertifikasi yang lain disini.. Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Scroll to Top