Salah satu tantangan dalam mengembangkan usaha jasa parwisata adalah belum cukup tersedianya tenaga-tenaga yang cakap, terampil, dan professional. Untuk meningkatkan SDM dengan skill unggul di berbagai sektor termasuk pariwisata, pemerintah Republik Indonesia membentuk Lembaga independent, yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja melalui sertifikasi kompetensi.

Guna melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga sertifikasi profesi (LSP) untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi, dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya.

LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor BNSP-LSP-1602-ID untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi. Lembaga Sertifikasi Profesi Jana Dharma Indonesia merupakan LSP mandiri yang sebelumnya merupakan LSP cabang, yakni Lembaga Sertifikasi Profesi Cabang DIY yang sudah berperan dalam meningkatkan profesionalisme SDM sejak tahun 2005.

Pada tahun 2018 LSP Cabang, yakni Lembaga Sertifikasi Profesi Cabang DIY meningkatkan statusnya menjadi LSP Mandiri melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Jana Dharma Indonesia. 

Pada tahun 2022 LSP Pariwisata JDI melakukan penambahan ruang lingkup skema sertifikasi yang dimana menjadi 16 skema baru. Dalam penerapannya telah mendapatkan lisensi dari BNSP berupa sertifikat Lisensi yang ditanda tangani oleh Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.1701/BNSP/VIII/2022.  

Lembaga Sertifikasi Profesi jana Dharma Indonesia kini berkembang dengan memiliki 36 ruang lingkup skema sertifikasi yang terdiri dari sektor Hotel, Food & Beverage, SPA, MICE, Travel Agency, dan Guide. Dimana dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa sertifikat Lisensi yang ditanda tangani oleh Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.3071/BNSP/XII/2024.

WordPress Tables

Untuk informasi lebih lanjut mengenai sertifikasi profesi pariwisata, kamu dapat menghubungi:

Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia:

Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta