Sertifikasi Skema Manajemen Penataan Pertunjukan
Sertifikasi Skema Manajemen Penataan Pertunjukan
LSP JDI – Manajemen berasal dari kata to manage yang artinya mengatur. Pengaturan dilakukan melalui proses dan diatur berdasarkan urutan dan fungsi-fungsi manajemen. Jadi manajemen adalah suatu proses untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan. Manajemen penataan pertunjukan yaitu manajemen suatu pertunjukan.
Seni pertunjukan merupakan salah satu industri kreatif dari 14 bidang yang telah di tetapkan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bidang-bidang tersebut antara lain adalah periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinana, desain, fasion, video, film, permainan interaktif, musik, penerbitan & percetakan, layanan computer & piranti lunak, televisi dan radio, serta riset dan pengembangan.
Industri kreatif seni pertunjukan merupakan kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan. Seni pertunjukan yang dimaksud meliputi balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, teater, dan opera.
Dalam pergelaran pertunjukan seorang SDM yang mengatur bidang tersebut harus mempunyai keahlian yang professional dalam mempersiapkan penataan pertunjukan. Pergelaran tersebut tidak hanya seni saja yang biasanya dilaksanakan tetapi banyak juga jenis-jenis pertunjukan lainnya. Pertunjukan tersebut antara lain hiburan, festival lainnya.
Lembaga Sertifikasi Profesi Jana Dharma Indonesia untuk bidang MICE yang membuka program sertifikasi skema Manajemen Penataan Pertunjukan. Skema lain pada bidang ini antara lain Marketing Communication Specialist, Venue Management Specialist, Bidding Specialist, Memproses Pendaftaran Kegiatan, Pendamping dan Penghubung VIP-VVIP, Pendirian Panggung Pameran dan Pengadaan Logistik.
Berikut untuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta:
Persyaratan Dasar Pemohon
- Minimal 12 bulan pengalaman kerja (surat rekomendasi) dan/atau
- Pernah mengikuti pelatihan yang relevan (sertifikat pendukung)
Persyaratan Administrasi
- Ijazah Terakhir
- KTP
- Pas Foto 3×4 (4 lembar) *dikumpulkan hardfile ke manajemen LSP
- CV (daftar riwayat hidup)
- Job desk
Persyaratan Portofolio (bagi sertifikasi ulang)
- Sertifikasi kompetensi BNSP
- Berpengalaman kerja dibidang yang sama secara terus menerus min 2 tahun
Peserta dapat berasal dari
- EO, PCO DAN PEO
- SDM yang berasal dari Hotel, Travel, Venue
- Usaha jasa pariwisata lainnya
Contact Us
WhatsApp : 082322795991
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com
Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui baca selengkapnya…
Tinggalkan Balasan