fbpx

Uji Kompetensi FB-Service: Klaster Waitperson

Uji Kompetensi FB-Service: Klaster Waitperson– Skema ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan seorang pelayan atau pramusaji dalam menyediakan layanan makanan dan minuman untuk pelanggan.

Persyaratan Dasar Peserta Sertifikasi
Peserta sertifikasi dapat mengajukan sertifikasi dengan persyaratan bukti kompetensi berasal dari pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman kerja sesuai dengan bidang kerja di bidang Tata Hidang (Food and Beverage Service Klaster Waitperson).

Klaster Paket/Kemasan Kompetensi

NO.

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

PAR.HT01.001.01 Bekerjasama dengan kolega dan pelanggan

2

PAR.HT01.003.01 Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan dan kemanan di tempat kerja

3

PAR.HT02.001.01 Menyediakan Penghubung Antara Area Dapur dan Area Pelayanan

4

PAR.HT02.003.01 Menyediakan Layanan Makanan dan Minuman

5

PAR.HT03.004.01 Berkomunikasi Melalui Telepon

Persyaratan Pendaftaran :

  1. Pengalaman kerja/praktek kerja lapangan sesuai dengan bidang pekerjaannya selama 1 tahun.
  2. Menyerahkan pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar.
  3. Fotokopi ijasah.
  4. Fotokopi KTP.
  5. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio.

Proses Asesmen :

  1. Perencanaan asesmen meliputi: Menetapkan bukti-bukti yang diperlukan; menetapkan metode asesmen yang sesuai; mengembangkan perangkat asesmen yang sesuai; menetapkan asesor/tim asesor yang akan ditugaskan.
  2. Pelaksanaan asesmen meliputi: Menguraikan lingkup dan tata cara asesmen; pengumpulan bukti-bukti; pengambilan keputusan asesmen; pencatatan hasil asesmen; memberikan umpan balik kepada peserta; serta laporan pelaksanaan asesmen.

Proses Uji Kompetensi

  1. LSP Pariwisata Cabang DIY merancang uji kompetensi untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktik, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan dan ketidaklulusan.
  2. LSP Pariwisata Cabang DIY memilki prosedur untuk menjamin konsistensi administrasi uji kompetensi.
  3. LSP Pariwisata Cabang DIY menetapkan, mendokumentasikan serta memantau kriteria untuk kondisi administrasi uji kompetensi.
  4. LSP Pariwisata Cabang DIY menjamin peralatan teknis yang digunakan telah diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat.
  5. LSP Pariwisata Cabang DIY mendokumentasikan dan menerapkan metodologi dan prosedur yang tepat (misalnya, mengumpulkan dan memelihara data stastistik) dalam batasan tertentu yang dibenarkan, untuk menegaskan kembali keadilan, keabsahan, dan kinerja umum setiap ujian, dan tindakan perbaikan terhadap semua kekurangan yang dapat dikenali.

Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi FB-Service: Klaster Waitperson 2017

Gelombang IV, 30-31 Maret 2017
Gelombang V, 27-28 April 2017
Gelombang VI, 22-23 Mei 2017
Gelombang VII, 13-14 Juni 2017
Gelombang VIII, 27-28 Juli 2017
Gelombang IX, 29-30 Agustus 2017
Gelombang X, 28-29 September 2017
Gelombang XI, 26-27 Oktober 2017
Gelombang XII, 23-24 November 2017
Gelombang XIII 21-22 Desember 2017

Informasi Pendaftaran dan Pembiayaan:
Hotline 0274-543704, WA 082137356968, SMS/PH 082137231768 PIN BB 7FAECB38

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *