Uji Kompetensi FB Service: Klaster Bartender
Skema ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan oleh bartender dalam memberikan pelayanan kepada tamu akan kebutuhan minuman mereka, baik minuman beralkohol ataupun tidak mengandung alkohol.
Persyaratan Dasar Peserta Sertifikasi
Peserta sertifikasi dapat mengajukan sertifikasi dengan persyaratan bukti kompetensi berasal dari pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman kerja sesuai dengan bidang kerja di bidang Food and Beverage Service Klaster Bartender.
Klaster Paket/Kemasan Kompetensi
NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | PAR.HT01.001.01 | Bekerjasama dengan kolega dan pelanggan |
2 | PAR.HT01.003.01 | Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan dan kemanan di tempat kerja |
3 | PAR.HT02.002.01 | Mengoperasikan Bar |
4 | PAR.HT02.008.01 | Menyediakan Pelayanan yang Bertanggung Jawab Terhadap Minuman Beralkohol |
5 | PAR.HT02.014.01 | Menyiapkan dan Menghidangkan Cocktail |
Persyaratan Pendaftaran :
- Pengalaman kerja/praktek kerja lapangan sesuai dengan bidang pekerjaannya selama 1 tahun.
- Menyerahkan pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar.
- Fotokopi ijasah.
- Fotokopi KTP.
- Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio.
Proses Asesmen :
- Perencanaan asesmen meliputi: Menetapkan bukti-bukti yang diperlukan; menetapkan metode asesmen yang sesuai; mengembangkan perangkat asesmen yang sesuai; menetapkan asesor/tim asesor yang akan ditugaskan.
- Pelaksanaan asesmen meliputi: Menguraikan lingkup dan tata cara asesmen; pengumpulan bukti-bukti; pengambilan keputusan asesmen; pencatatan hasil asesmen; memberikan umpan balik kepada peserta; serta laporan pelaksanaan asesmen.
Proses Uji Kompetensi
- LSP Pariwisata Cabang DIY merancang uji kompetensi untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktik, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan dan ketidaklulusan.
- LSP Pariwisata Cabang DIY memilki prosedur untuk menjamin konsistensi administrasi uji kompetensi.
- LSP Pariwisata Cabang DIY menetapkan, mendokumentasikan serta memantau kriteria untuk kondisi administrasi uji kompetensi.
- LSP Pariwisata Cabang DIY menjamin peralatan teknis yang digunakan telah diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat.
- LSP Pariwisata Cabang DIY mendokumentasikan dan menerapkan metodologi dan prosedur yang tepat (misalnya, mengumpulkan dan memelihara data stastistik) dalam batasan tertentu yang dibenarkan, untuk menegaskan kembali keadilan, keabsahan, dan kinerja umum setiap ujian, dan tindakan perbaikan terhadap semua kekurangan yang dapat dikenali.
Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Uji Kompetensi FB Service: Klaster Bartender 2016:
- 15-17 Februari 2016
- 25-27 April 2016
- 13-15 Juni 2016
- 22-24 Agustus 2016
- 6-8 Oktober 2016
- 22-24 Desember 2016
Pendaftaran
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Cabang D.I Yogyakarta
Jl Podocarpus II Blok C 9 Bulaksumur Kompleks UGM
Telp/Fax : 0274-543761
Hotline 0274-543704, WA 082137356968, SMS/PH 082137231768 PIN BB 7FAECB38
Tinggalkan Balasan