Masa Berlaku Sertifikat Profesi Habis? Cara Perpanjang dengan Sertifikasi Ulang Teknis

Bingung Cara Perpanjang Sertifikat Kompetensi BNSP? Lihat di sini

Sertifikat kompetensiresmi BNSP  adalah salah satu dokumen penting yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki keahlian dan keterampilan tertentu di bidang profesionalnya.


Sertifikat ini biasanya memiliki masa berlaku, yang berarti perlu diperpanjang setelah jangka waktu tertentu agar tetap valid.


Proses perpanjang sertifikat kompetensi bervariasi tergantung pada bidang profesi, tetapi ada beberapa langkah umum yang dapat diikuti oleh para profesional yang ingin memperpanjang sertifikat kompetensinya.


Artikel ini akan membahas secara rinci terkait cara memperpanjang sertifikat kompetensi.

Persyaratan Dokumen Admisnistrasi Perpanjang Sertifikat

  1. Softfile Surat Rekomendasi Sertifikasi dari Perusahaan/Instansi tempat bekerja
  2. Softfile Sertifikat Pelatihan/OJT/Workshop yang Relevan dengan skema yang diambil (apabila ada)
  3. Softfile Ijazah Terakhir
  4. Softfile KTP
  5. Softfile & Hardfile Pas Foto Formal berwarna dengan latar belakang warna merah berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  6. Softfile Daftar Riwayat Hidup terbaru
  7. Softfile PDF sertifikat BNSP sesuai skema


Perpanjangan sertifikasi profesi adalah langkah penting untuk memastikan bahwa individu tetap relevan dan kompeten dalam bidangnya.


Dengan menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan dengan cermat, pemegang sertifikasi dapat memastikan bahwa proses perpanjangan berjalan lancar dan sertifikat profesi tetap valid.


Untuk detail persyaratan lebih lanjut bisa dicek di sini atau langsung hubungi admin.

Mekanisme Sertifikasi Ulang Teknis di LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia

  1. Sertifikasi ulang dilakukan oleh pihak LSP dalam rangka memperpanjang masa berlakunya sertifikat
  2. Proses sertifikasi ulang dilakukan prosedurnya sama dengan permohonan awal
  3. Periode dan tata cara proses sertifikasi ulang ditetapkan berdasarkan pertimbangan
  4. Persyaratan sesuai peraturan perundangan: Perubahan skema sertifikasi yang relevan, resiko yang timbul akibat orang yang tidak kompeten, persyaratan yang ditetapkan pemangku kepentingan, perubahan teknologi dan persyaratan bagi pemegang sertifikat
  5. Kegiatan sertifikasi ulang dijamin bahwa dalam memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat dilakukan melalui asesmen yang tidak memihak
  6. Sertifikat ulang yang ditetapkan disesuaikan dengan penilaian seksama sertifikat awal, dengan minimum mempertimbangkan beberapa hal berikut:
      • Asesmen di tempat kerja
      • Pengembangan profesional
      • Wawancara terstruktur
      • Konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja
      • Uji kompetensi dan Pemeriksaan kemampuan fisik terkait tuntutan kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensimu di bidang pariwisata, ikutilah Sertifikasi Profesi di LSPP Jana Dharma Indonesia.


Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi:

Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia:

Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

23 komentar untuk “Masa Berlaku Sertifikat Profesi Habis? Cara Perpanjang dengan Sertifikasi Ulang Teknis”

    1. Tergantung skema yang akan di perpanjang pak apakah sama unitnya dengan SKEMA di LSP kami, untuk lebih detailnya dapat menghubungi admin kami di +62 812-1501-7975

  1. perpanjangan sertifikat apakah prosesnya tahapanya seperti saat ujian awal mencari sertifikat cra ujian kopetensi lagi
    suyanto

    1. Kami menyesuaikan unit kompetensi yang ada di LSP kami pak apakah masih sama jika sama bisa pak untuk melakukan perpanjangan sertifikasi di LSP kami, untuk lebih detailnya dapat menghubungi di admin kami +62 812-1501-7975

  2. Widia Septia Ningrum

    Saya ingin tanya, apakah bisa perpanjang sertifikasi lsp jika bisa bagaimana cara memperpanjang sertifikasi lsp pemasaran yg disediakan oleh Polines? Terimakasih

    1. Admin Media Sosial JDI

      Halo bisa wa ke nomer berikut ya 081215017975 atau adakah nomer yang bisa kami hubungi? Terimakasih

    1. Admin Media Sosial JDI

      Bisa kak.bisa wa ke nomer +62 812-1501-7975 untuk informasi dan pendaftarannya , atau adakah nomer yang bisa kami hubungin kak?

    1. Admin Media Sosial JDI

      Halo kak bisa wa kami dinomer berikut ya +62 812-1501-7975, Atau adakah nomer wa yang bisa kami hubungi?

  3. Pingback: Pengertian dan Manfaat MICE dalam Industri Pariwisata

  4. Pingback: Tingkatkan Kariermu: Jangan Lupa Perpanjang Sertifikasi!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top