
Sertifikat kompetensiresmi BNSP adalah salah satu dokumen penting yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki keahlian dan keterampilan tertentu di bidang profesionalnya.
Sertifikat ini biasanya memiliki masa berlaku, yang berarti perlu diperpanjang setelah jangka waktu tertentu agar tetap valid.
Proses perpanjang sertifikat kompetensi bervariasi tergantung pada bidang profesi, tetapi ada beberapa langkah umum yang dapat diikuti oleh para profesional yang ingin memperpanjang sertifikat kompetensinya.
Artikel ini akan membahas secara rinci terkait cara memperpanjang sertifikat kompetensi.
Persyaratan Dokumen Admisnistrasi Perpanjang Sertifikat
- Softfile Surat Rekomendasi Sertifikasi dari Perusahaan/Instansi tempat bekerja
- Softfile Sertifikat Pelatihan/OJT/Workshop yang Relevan dengan skema yang diambil (apabila ada)
- Softfile Ijazah Terakhir
- Softfile KTP
- Softfile & Hardfile Pas Foto Formal berwarna dengan latar belakang warna merah berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Softfile Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Softfile PDF sertifikat BNSP sesuai skema
Perpanjangan sertifikasi profesi adalah langkah penting untuk memastikan bahwa individu tetap relevan dan kompeten dalam bidangnya.
Dengan menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan dengan cermat, pemegang sertifikasi dapat memastikan bahwa proses perpanjangan berjalan lancar dan sertifikat profesi tetap valid.
Untuk detail persyaratan lebih lanjut bisa dicek di sini atau langsung hubungi admin.
Mekanisme Sertifikasi Ulang Teknis di LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia
- Sertifikasi ulang dilakukan oleh pihak LSP dalam rangka memperpanjang masa berlakunya sertifikat
- Proses sertifikasi ulang dilakukan prosedurnya sama dengan permohonan awal
- Periode dan tata cara proses sertifikasi ulang ditetapkan berdasarkan pertimbangan
- Persyaratan sesuai peraturan perundangan: Perubahan skema sertifikasi yang relevan, resiko yang timbul akibat orang yang tidak kompeten, persyaratan yang ditetapkan pemangku kepentingan, perubahan teknologi dan persyaratan bagi pemegang sertifikat
- Kegiatan sertifikasi ulang dijamin bahwa dalam memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat dilakukan melalui asesmen yang tidak memihak
- Sertifikat ulang yang ditetapkan disesuaikan dengan penilaian seksama sertifikat awal, dengan minimum mempertimbangkan beberapa hal berikut:
- Asesmen di tempat kerja
- Pengembangan profesional
- Wawancara terstruktur
- Konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja
- Uji kompetensi dan Pemeriksaan kemampuan fisik terkait tuntutan kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensimu di bidang pariwisata, ikutilah Sertifikasi Profesi di LSPP Jana Dharma Indonesia.
Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi:
- CS WhatsApp: 08138058460
- Telp: (0274) 543 761
- Instagram: @jana_dharma_indonesia
- Email : [email protected]
Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia:
Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Tinggalkan Balasan