fbpx

Sertifikasi Pramuwisata

Apa Itu Sertifikasi Pramuwisata? Sertifikasi Pramuwisata adalah sertifikasi yang di berlakukan untuk para Pemandu wisata di Indonesia yang akan mempunyai legalitas profesinya menjadi seorang Pramuwisata yang kompeten. Selain itu sertifikasi tersebut berguna bagi seseorang yang akan melamar kerja di luar negri. Sertifikasi tersebut tidak hanya untuk seorang professional Pemandu Wisata tetapi dapat diikuti oleh masyarakat umum yang mempunyai pengalaman pemandu wisata tersebut.

Siapa yang melakukan Sertifikasi?

Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Tujuan Sertifikasi Pramuwisata

  1. Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Pramuwisata
  2. Sebagai acuan bagi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

 

Unit Kompetensi Sertifikasi Pramuwisata?

No. Kode Unit Judul Unit
1 R.93KPW00.001.2 Menyusun Rencana Perjalanan
2 R.93KPW00.002.2 Menyiapkan Perangkat Perjalanan
3 R.93KPW00.003.2 Menyiapkan Informasi Wisata
4 R.93KPW00.004.2 Memberikan Pelayanan Penjemputan dan Pengantaran
5 R.93KPW00.005.2 Mengomunikasikan Informasi
6 R.93KPW00.006.2 Melakukan Pemanduan di Objek Wisata
7 R.93KPW00.007.2 Memimpin Perjalanan Wisata
8 R.93KPW00.008.2 Melakukan Interpretasi dalam Pemanduan Wisata
9 R.93KPW00.009.2 Mengelola Wisata yang Diperpanjang Waktunya
10 R.93KPW00.010.2 Membuat Laporan Pemanduan Wisata
11 R.93KPW00.011.2 Menangani Situasi Konflik
12 R.93KPW00.012.2 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja
13 R.93KPW00.013.2 Melakukan Pertolongan Pertama
14 R.93KPW00.014.2 Melakukan Kerjasama Dengan Kolega dan Wisatawan
15 R.93KPW00.015.2 Melakukan Pekerjaan Dalam Lingkungan Sosial yang Berbeda
16 R.93KPW00.016.2 Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
17 R.93KPW00.017.2 Melakukan Prosedur Administrasi
18 R.93KPW00.018.2 Mencari Data di Komputer
19 R.93KPW00.019.2 Mengembangkan dan Memutakhirkan Pengetahuan Pariwisata

Persyaratan Sertifikasi Pramuwisata

  1. Persyaratan Dasar
  • Surat keterangan atau rekomendasi dari tempat kerja.
  • Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema barista
  1. Persyaratan Administrasi
  • Ijazah terakhir
  • Ktp
  • Pas foto 3×4 (3 lembar) background bebas
  • Daftar riwayat hidup
  • Jobdesc (uraian pekerjaan yang digeluti)

 

Alur Proses Sertifikasi Pramuwisata

  1. Proses Pendaftaran
  • LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi
  • Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) meliputi data pribadi dan data pekerjaan. Serta di lanjutkan dengan pemilihan skema yang akan diikuti setelah itu upload data persyaratan semua di FRL.APL.01. hingga yang terakhir adalah pemgisian FRL,APL.02 yaitu proses asesmen mandiri.
  1. Proses Asesmen

LSP Jana Dharma Indonesia untuk proses asesmen menugaskan seorang asesor untuk melakukan asesmen kepada asesi Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi.

  1. Proses Uji Kompetensi

Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.

Keuntungan Melakukan Sertifikasi?

  1. Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki, sertifikasi profesi dapat meningkatkan kepercayaan diri seorang pramuwisata dalam melamar kerja. Bila sudah tersertifikasi, artinya seseorang dapat membuktikan bahwa kemampuannya sudah diakui oleh penguji profesional. Hal ini menjadi nilai tambah bagi seorang barista di mata perusahaan meskipun seseorang tersebut adalah lulusan baru yang minim pengalaman.
  2. Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, Sertifikasi profesi mengukur kemampuan di bidang pramuwisata Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul.
  3. Memudahkan perusahaan menyaring bibit unggul, jika kamu sebagai seorang barista sudah mempunyai sertifikat kompetensi sebagai seorang barista, perusahaan akan lebih mudah dalam menyaring tenaga kerja yang sudah profesiuonal di bidang tersebut.
  4. Menambah produktivitas kerja, Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Sebelum melakukan ujian, lembaga sertifikasi mengadakan pelatihan terlebih dahulu bagi peserta.

Contact Us

WhatsApp :082322795991
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas