Sertifikasi Bartender
SERTIFIKASI BARTENDER
Apa Itu Sertifikasi Bartender ? Sertifikasi Bartender adalah sertifikasi yang di berlakukan untuk para Bartender di Indonesia yang akan mempunyai legalitas profesinya menjadi seorang Bartender yang kompeten . Selain itu sertifikasi tersebut berguna bagi seseorang yang akan melamar kerja di luar negri. Sertifikasi tersebut tidak hanya untuk seorang professional Bartender tetapi dapat diikuti oleh masyarakat umum yang mempunyai pengalaman Bartender tersebut.
Siapa yang melakukan Sertifikasi?
Lembaga Sertifikasi Profesi Bartender , yang selanjutnya disebut LSP Bidang Bartender adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Bartender sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Tujuan Sertifikasi Pramuwisata
- Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Bartender
- Sebagai acuan bagi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Unit Kompetensi Sertifikasi Bartender?
Kompetensi Umum/General
No. | Kode Unit | Judul Unit |
1 | D1.HOT.CL1.01 | Bekerjasama Secara Efektif Dengan Pelanggan Dan Kolega |
Work Effectively With Colleagues And Customers | ||
2 | D1.HOT.CL1.02 | Bekerja Dalam Lingkungan Sosial Yang Berbeda |
Work In A Socially Diverse Environment | ||
3 | D1.HOT.CL1.03 | Menerapkan Prosedur Kesehatan Dan Keselamatan Kerja |
Implement Occupational Health And Safety Procedures | ||
4 | D1.HOT.CL1.04 | Mengikuti Prosedur Kebersihan Di Tempat Kerja |
Comply With Workplace Hygiene Procedures |
5 | D1.HOT.CL1.05 | Melakukan Prosedur Klerikal |
Perform Clerical Procedures | ||
6 | D1.HOT.CL1.07 | Berkomunikasi Melalui Telepon |
Communicate On The Telephone | ||
7 | D1.HOT.CL1.08 | Memelihara Pengetahuan Industri Perhotelan |
Maintain Hospitality Industry Knowledge | ||
8 | D1.HOT.CL1.10 | Mempromosikan Produk Dan Layanan Kepada Pelanggan |
Promote Products And Services To Customers | ||
9 | D1.HOT.CL1.12 | Melakukan Prosedur Dasar Pertolongan Pertama |
Perform Basic First Aid Procedures | ||
10 | D1.HOT.CL1.13 | Melaksanakan Tugas Perlindungan Anak Yang Relevan Dengan Industri Pariwisata |
Perform Child Protection Duties Relevant To The Tourism Industry | ||
11 | D1.HOT.CL1.15 | Berkomunikasi Dalam Bahasa Inggris Pada Tingkat Operasional Dasar |
Converse In English At A Basic Operational Level | ||
12 | D1.HBS.CL5.02 | Mengembangkan Dan Memelihara Pengetahuan Produk Makanan Dan Minuman |
Develop And Maintain Food And Beverage Product Knowledge | ||
13 | D1.HBS.CL5.09 | Menyediakan Penghubung Antara Dapur Dan Area Pelayanan |
Provide A Link Between Kitchen And Service Areas | ||
14 | D1.HBS.CL5.12 | Menyediakan Layanan Makanan Dan Minuman |
Provide Food And Beverage Services | ||
15 | D1.HFA.CL7.01
| Memproses Transaksi Keuangan Penjualan |
Process A Financial Sale Transaction | ||
16 | D1.HGA.CL6.10 | Menerima Dan Menyimpan Barang Persediaan |
Receive And Store Stock | ||
17 | D1.LAN.CL10.08 | Membaca Dan Menginterpretasikan Instruksi Dasar, Arah Dan / Atau Diagram |
Read And Interpret Basic Instructions,Directions And/Or Diagrams | ||
18 | D1.HRS.CL1.15 | Meneriman Dan Menyelesaikan Keluhan Pelanggan |
Receive And Resolve Customer Complaints | ||
19 | D1.HSM.CL5.04 | Mengembangkan Dan Memperbaharui Pengetahuan Lokal |
Develop And Update Local Knowledge |
Kompetensi Fungsional/Functional
No. | Kode Unit | Judul Unit |
1 | D1.HBS.CL5.01 | Membersihkan Dan Merapikan Area Pelayanan Makanan Dan Minuman |
Clean And Tidy Beverage And Food Service Areas | ||
2 | D1.HBS.CL5.03 | Menyediakan Pelayanan Yang Bertanggung Jawab Terhadap Minuman Beralkohol |
Manage Responsible Service Of Alcohol | ||
3 | D1.HBS.CL5.04 | Mengoperasikan Bar |
Operate A Bar Facility | ||
4 | D1.HBS.CL5.05 | Mengoperasikan Sistem Cellar/Penyimpanan Minuman Beralkohol |
Operate A Cellar System | ||
5 | D1.HBS.CL5.06 | Menyiapkan Dan Menyajikan Minuman Koktail |
Prepare And Serve Cocktails | ||
6 | D1.HBS.CL5.07 | Menyiapkan Dan Menyajikan Minuman Non-Alkohol |
Prepare And Serve Non-Alcoholic Beverages | ||
7
| D1.HBS.CL5.08 | Memproses Penjualan Minuman Keras Di Fasilitas Bar |
Process Liquor Sales At A Bar Facility | ||
8 | D1.HBS.CL5.15 | Menyediakan Layanan Minuman Anggur |
Serve A Range Of Wine Products |
Persyaratan Sertifikasi Bartender
- Persyaratan Dasar
- Surat keterangan atau rekomendasi dari tempat kerja.
- Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema barista
- Persyaratan Administrasi
- Ijazah terakhir
- Ktp
- Pas foto 3×4 (3 lembar) background bebas
- Daftar riwayat hidup
- Jobdesc (uraian pekerjaan yang digeluti)
Alur Proses Sertifikasi Bartender
- Proses Pendaftaran
- LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi.
- Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) meliputi data pribadi dan data pekerjaan. Serta di lanjutkan dengan pemilihan skema yang akan diikuti setelah itu upload data persyaratan semua di FRL.APL.01. hingga yang terakhir adalah pemgisian FRL,APL.02 yaitu proses asesmen mandiri.
- Proses Asesmen
LSP Jana Dharma Indonesia untuk proses asesmen menugaskan seorang asesor untuk melakukan asesmen kepada asesi Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi.
- Proses Uji Kompetensi
Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
Keuntungan Melakukan Sertifikasi?
- Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki, sertifikasi profesi dapat meningkatkan kepercayaan diri seorang bartender dalam melamar kerja. Bila sudah tersertifikasi, artinya seseorang dapat membuktikan bahwa kemampuannya sudah diakui oleh penguji profesional. Hal ini menjadi nilai tambah bagi seorang barista di mata perusahaan meskipun seseorang tersebut adalah lulusan baru yang minim pengalaman.
- Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, Sertifikasi profesi mengukur kemampuan di bidang pramuwisata Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul.
- Memudahkan perusahaan menyaring bibit unggul, jika kamu sebagai seorang barista sudah mempunyai sertifikat kompetensi sebagai seorang barista, perusahaan akan lebih mudah dalam menyaring tenaga kerja yang sudah profesiuonal di bidang tersebut.
- Menambah produktivitas kerja, Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Sebelum melakukan ujian, lembaga sertifikasi mengadakan pelatihan terlebih dahulu bagi peserta.
Contact Us
WhatsApp :082322795991
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : [email protected]
Tinggalkan Balasan