Sertifikasi Meningkatkan Kompetensi Barista
Sertifikasi Meningkatkan Kompetensi Barista LSP JDI – Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa seseorang dengan profesi Barista mempunyai keterampilan handal serta dapat diandalkan yang dibutuhkan pekerjaannya. Dengan melakukan sertifikasi kompetensi, Barista akan dianggap profesional dan akan jauh lebih mudah untuk memperoleh pekerjaan, khususnya di Industri Kopi. Selain itu, dapat memberi kepercayaan pada para pelanggan jika kopi yang dihidangkan telah memenuhi standar kualitas tinggi. Sertifikasi Meningkatkan Kompetensi Barista Berikut ini merupakan alasan bahwa dengan mempunyai sertifikat profesi sangat baik bagi Barista maupun Industri Kopi.
- Barista dapat memahami standar melakukan pekerjaan yang baik sesuai dengan keahliannya. Hal ini dikarenakan sebelum memperoleh sertifikat kompetensi Barista diharuskan untuk mengikuti pelatihan bekerja secara baik dan profesional.
- Barista mempunyai nilai jual serta daya saing tinggi, dikarenakan ketika seorang Barista memiliki sertifikat profesi maka perusahaan yang sesuai dengan bidang tersebut akan lebih mempertimbangkannya.
- Jenjang karir sebagai Barista menjadi lebih baik. Apabila ingin meningkatkan jenjang karir di dunia Kopi, seorang Barista perlu memiliki sertifikat kompetensi kerja terlebih dahulu sehingga perusahaan yang mereka lamar akan lebih yakin untuk merekrut Barista tersebut.
- Perusahaan atau Industri Kopi dapat meningkatkan produktivitas apabila mempekerjakan Barista yang telah berkopetensi karena telah melakukan sertifikasi, sehingga dapat menyelesaikan tugas dengan standar profesional.
- Dengan melakukan sertifikasi, kemungkinan terjadinya kesalahan saat bekerja akan lebih menurun, karena Barista yang sudah memiliki sertifikat kompetensi tersebut akan jauh lebih profesional sehingga akan jarang ditemui kesalahan kerja.
Barista yang sudah bersertifikasi sangat dibutuhkan untuk menciptakan sebuah kopi yang berkualitas, baik dalam rasa, kreativitas atau pelayanan. Maka dari itu, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jana Dharma Indonesia akan membantu SDM dalam subsektor kuliner untuk memperoleh kompetensi pada skema barista. LSPP JDI dalam penerapannya memperoleh lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Lihat skema sertifikasi yang lain disini....
Contact Us
WhatsApp :082322795991
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com
Tinggalkan Balasan