fbpx

Sertifikasi Barista LSP Pariwisata JDI

Sertifikasi Barista

Apa Itu Sertifikasi Barista? Sertifikasi Barista adalah sertifikasi barista adalah sertifikasi yang di berlakukan untuk para barista di Indonesia yang akan mempunyai legalitas profesinya menjadi seorang barista. Selain itu sertifikasi tersebut berguna bagi seseorang yang akan melamar kerja di luar negri. Sertifikasi tersebut tidak hanya untuk seorang professional barista tetapi dapat diikuti oleh masyarakat umum yang akan memperdalam bidang barista tersebut.

Siapa yang melakukan Sertifikasi?

Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Tujuan Sertifikasi Barista

  1. Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Barista;
  2. Sebagai acuan bagi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

 

Unit Kompetensi Sertifikasi Barista?

 

No.Kode UnitJudul Unit Kompetensi
1I.55HDR00.006.2Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
2I.55HDR00.161.2Mengikuti Prosedur Kebersihan di Tempat Kerja
3I.55HDR00.153.2Memperbaharui Pengetahuan Lokal
4I.55HDR00.151.2Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di tempat kerja
5I.55HDR00.152.2Mengembangkan Pengetahuan Tentang Industri Perhotelan
6I.55HDR00.164.2Melakukan Prosedur Administrasi
7I.55HDR00.163.2Menyediakan Pertolongan Pertama
8I.55HDR00.154.2Mempromosikan Produk dan Jasa Kepada Pelanggan
9I.55HDR00.210.2Memberi Pengarahan Dasar Membaca dan Mengikuti Diagram
10I.55HDR00.209.2Menangani Keluhan
11I.55HDR00.217.2Berkomunikasi Secara Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
12I.55HDR00.149.2Melakukan Kerjasama denggan Kolega dan Pelanggan
13I.55HDR00.150.2Melakukan Kerja dalam Lingkungan Sosial yang Beragam
14I.55HDR00.218.2Melakukan Tugas Perlindungan Anak yang Relevan dengan Industri Pariwisata
15I.55HDR00.030.2Memperbaharui Pengetahuan Makanan dan Minuman
16I.55HDR00.031.2Menyediakan Penghubung antara Area Dapur dan Area Layanan
17I.55HDR00.023.2Menyediakan Layanan Makanan dan Minuman
18I.55HDR00.004.2Memproses Transaksi Keuangan
19I.55HDR00.168.2Menerima dan Menyimpan Barang
20I.55HDR00.250.2Mencari dan Mendapatkan Data Komputer
21I.55HDR00.053.2Melaksanakan Prosedur Keselamatan Makanan
22I.55HDR00.011.2Membersihkan Lokasi/Area dan Peralatan
23I.55HDR00.155.2Menangani Situasi dan Konflik
24I.55HDR00.039.2Menerima dan Menyimpan Persedian
25I.563030.001.01Mengelola Bahan Baku
26I.563030.002.01Mengelola Peralatan dan Perlengkapan
27I.563030.005.01Mengoperasikan Peralatan
28I.563030.006.01Mengembangkan Produk Minuman Kopi
29I.55HDR00.236.2Menangani Kualitas Pelanggan
30I.55HDR00.263.2Mengembangkan Produk Layanan Baru
31I.55HDR00.206.2Memulai Percakapan dan Mengembangkan Hubungan Baik dengan Pelanggan
32I.55HDR00.254.2Menyampaikan Presentasi Lisan Secara Ringkas
33I.55HDR00.228.2Membaca dan Menulis Bahasa Inggris pada Tingkat Lanjut

 

Persyaratan Sertifikasi Barista

  1. Persyaratan Dasar
  • Surat keterangan atau rekomendasi dari tempat kerja.
  • Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema barista
  1. Persyaratan Administrasi
  • Ijazah terakhir
  • Ktp
  • Pas foto 3×4 (3 lembar) background bebas
  • Daftar riwayat hidup
  • Jobdesc (uraian pekerjaan yang digeluti)

 

Alur Proses Sertifikasi Barista

  1. Proses Pendaftaran
  • LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi
  • Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) meliputi data pribadi dan data pekerjaan. Serta di lanjutkan dengan pemilihan skema yang akan diikuti setelah itu upload data persyaratan semua di FRL.APL.01. hingga yang terakhir adalah pemgisian FRL,APL.02 yaitu proses asesmen mandiri.
  1. Proses Asesmen

LSP Jana Dharma Indonesia untuk proses asesmen menugaskan seorang asesor untuk melakukan asesmen kepada asesi Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada  lampiran dokumen  Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi.

  1. Proses Uji Kompetensi

Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode  observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.

 

Keuntungan Melakukan Sertifikasi?

  1. Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki, sertifikasi profesi dapat meningkatkan kepercayaan diri seorang barista dalam melamar kerja. Bila sudah tersertifikasi, artinya seseorang dapat membuktikan bahwa kemampuannya sudah diakui oleh penguji profesional. Hal ini menjadi nilai tambah bagi seorang barista di mata perusahaan meskipun seseorang tersebut adalah lulusan baru yang minim pengalaman.
  2. Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, Sertifikasi profesi mengukur kemampuan seorang barista pada bidang food & baverage. Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul.
  3. Memudahkan perusahaan menyaring bibit unggul, jika kamu sebagai seorang barista sudah mempunyai sertifikat kompetensi sebagai seorang barista, perusahaan akan lebih mudah dalam menyaring tenaga kerja yang sudah profesiuonal di bidang tersebut.
    • Ijazah terakhir
    • Ktp
    • Pas foto 3×4 (3 lembar) background bebas
    • Daftar riwayat hidup
    • Jobdesc (uraian pekerjaan yang digeluti)Menambah produktivitas kerja, Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Sebelum melakukan ujian, lembaga sertifikasi mengadakan pelatihan terlebih dahulu bagi peserta.Apa Itu Sertifikasi Barista? Sertifikasi Barista adalah sertifikasi barista adalah sertifikasi yang di berlakukan untuk para barista di Indonesia yang akan mempunyai legalitas profesinya menjadi seorang barista. Selain itu sertifikasi tersebut berguna bagi seseorang yang akan melamar kerja di luar negri. Sertifikasi tersebut tidak hanya untuk seorang professional barista tetapi dapat diikuti oleh masyarakat umum yang akan memperdalam bidang barista tersebut.Siapa yang melakukan Sertifikasi? Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi.Tujuan Sertifikasi Barista
      1. Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Barista;
      2. Sebagai acuan bagi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

       

      Unit Kompetensi Sertifikasi Barista?

       

      No.Kode UnitJudul Unit Kompetensi
      1I.55HDR00.006.2Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
      2I.55HDR00.161.2Mengikuti Prosedur Kebersihan di Tempat Kerja
      3I.55HDR00.153.2Memperbaharui Pengetahuan Lokal
      4I.55HDR00.151.2Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di tempat kerja
      5I.55HDR00.152.2Mengembangkan Pengetahuan Tentang Industri Perhotelan
      6I.55HDR00.164.2Melakukan Prosedur Administrasi
      7I.55HDR00.163.2Menyediakan Pertolongan Pertama
      8I.55HDR00.154.2Mempromosikan Produk dan Jasa Kepada Pelanggan
      9I.55HDR00.210.2Memberi Pengarahan Dasar Membaca dan Mengikuti Diagram
      10I.55HDR00.209.2Menangani Keluhan
      11I.55HDR00.217.2Berkomunikasi Secara Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
      12I.55HDR00.149.2Melakukan Kerjasama denggan Kolega dan Pelanggan
      13I.55HDR00.150.2Melakukan Kerja dalam Lingkungan Sosial yang Beragam
      14I.55HDR00.218.2Melakukan Tugas Perlindungan Anak yang Relevan dengan Industri Pariwisata
      15I.55HDR00.030.2Memperbaharui Pengetahuan Makanan dan Minuman
      16I.55HDR00.031.2Menyediakan Penghubung antara Area Dapur dan Area Layanan
      17I.55HDR00.023.2Menyediakan Layanan Makanan dan Minuman
      18I.55HDR00.004.2Memproses Transaksi Keuangan
      19I.55HDR00.168.2Menerima dan Menyimpan Barang
      20I.55HDR00.250.2Mencari dan Mendapatkan Data Komputer
      21I.55HDR00.053.2Melaksanakan Prosedur Keselamatan Makanan
      22I.55HDR00.011.2Membersihkan Lokasi/Area dan Peralatan
      23I.55HDR00.155.2Menangani Situasi dan Konflik
      24I.55HDR00.039.2Menerima dan Menyimpan Persedian
      25I.563030.001.01Mengelola Bahan Baku
      26I.563030.002.01Mengelola Peralatan dan Perlengkapan
      27I.563030.005.01Mengoperasikan Peralatan
      28I.563030.006.01Mengembangkan Produk Minuman Kopi
      29I.55HDR00.236.2Menangani Kualitas Pelanggan
      30I.55HDR00.263.2Mengembangkan Produk Layanan Baru
      31I.55HDR00.206.2Memulai Percakapan dan Mengembangkan Hubungan Baik dengan Pelanggan
      32I.55HDR00.254.2Menyampaikan Presentasi Lisan Secara Ringkas
      33I.55HDR00.228.2Membaca dan Menulis Bahasa Inggris pada Tingkat Lanjut

       

      Persyaratan Sertifikasi Barista

      1. Persyaratan Dasar
      • Surat keterangan atau rekomendasi dari tempat kerja.
      • Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema barista
      1. Persyaratan Administrasi
  4. Alur Proses Sertifikasi Barista
    1. Proses Pendaftaran
    • LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi
    • Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) meliputi data pribadi dan data pekerjaan. Serta di lanjutkan dengan pemilihan skema yang akan diikuti setelah itu upload data persyaratan semua di FRL.APL.01. hingga yang terakhir adalah pemgisian FRL,APL.02 yaitu proses asesmen mandiri.
    1. Proses Asesmen

    LSP Jana Dharma Indonesia untuk proses asesmen menugaskan seorang asesor untuk melakukan asesmen kepada asesi Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada  lampiran dokumen  Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi.

    1. Proses Uji Kompetensi

    Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode  observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.

    Keuntungan Melakukan Sertifikasi?

    1. Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki, sertifikasi profesi dapat meningkatkan kepercayaan diri seorang barista dalam melamar kerja. Bila sudah tersertifikasi, artinya seseorang dapat membuktikan bahwa kemampuannya sudah diakui oleh penguji profesional. Hal ini menjadi nilai tambah bagi seorang barista di mata perusahaan meskipun seseorang tersebut adalah lulusan baru yang minim pengalaman.
    2. Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, Sertifikasi profesi mengukur kemampuan seorang barista pada bidang food & baverage. Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul.
    3. Memudahkan perusahaan menyaring bibit unggul, jika kamu sebagai seorang barista sudah mempunyai sertifikat kompetensi sebagai seorang barista, perusahaan akan lebih mudah dalam menyaring tenaga kerja yang sudah profesiuonal di bidang tersebut.
    4. Menambah produktivitas kerja, Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Sebelum melakukan ujian, lembaga sertifikasi mengadakan pelatihan terlebih dahulu bagi peserta.

 

WhatsApp  : (+62) 8232 279 5991
Telp              : 0274 543 761
Instagram  : @jana_dharma_indonesia
Email           : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *