Penerapan SKKNI: Meningkatkan Kompetensi dan Daya Saing SDM Indonesia
Untuk meningkatkan kompetensi kerja dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). “Penerapan SKKNI di semua sektor dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para pekerja Indonesia agar bisa bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Hery Sudarmanto, di Jakarta beberapa waktu lalu. Pernyataan ini disampaikan Hery saat membuka acara ‘Bincang Perspektif Trakindo’ yang bertema ‘Sertifikasi Kompetensi Tingkatkan Kualitas SDM’.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Juni 2017 terdapat 624 SKKNI dari sembilan sektor: Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Perikanan; Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Listrik, Gas, dan Air Bersih; Konstruksi; Perdagangan, Hotel, dan Restoran; Pengangkutan dan Komunikasi; Keuangan, Real Estate, dan Jasa Perusahaan; serta sektor jasa lainnya. SKKNI ini menjadi acuan dalam pelatihan, pengembangan karier, serta peningkatan kompetensi dan produktivitas yang diakui oleh seluruh pemangku kepentingan dan berlaku secara nasional.
Hery menyatakan bahwa investasi dalam SDM sangat penting untuk meningkatkan kualitas SDM di Indonesia. “Indonesia diprediksi menjadi negara dengan ekonomi terbesar nomor tujuh, dengan syarat harus memiliki 113 juta pekerja berkeahlian. Saat ini Indonesia baru memiliki sekitar 50 juta pekerja berkeahlian. Oleh karena itu, penerapan SKKNI dalam pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi merupakan bagian penting dari investasi SDM Indonesia,” jelas Hery.
Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016, yang menginstruksikan kementerian terkait untuk fokus pada peningkatan kompetensi melalui pengembangan SKKNI dan sertifikasi kompetensi. Instruksi ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kompetensi dan sertifikasi, dengan lembaga-lembaga pelatihan menggunakan SKKNI yang berasal dari industri dan pengguna tenaga kerja.
“Pemerintah berharap sektor-sektor usaha, termasuk BUMN dan swasta, bekerja sama semakin erat dalam upaya peningkatan kompetensi pekerja dan pemenuhan kebutuhan industri di Indonesia melalui penerapan SKKNI ini,” ujar Hery. Ia juga menekankan bahwa penerapan SKKNI merupakan bagian dari upaya memberikan pengakuan kompetensi terhadap SDM. Sertifikat kompetensi identik dengan pengakuan terhadap kompetensi kerja.
Dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi, Hery menegaskan pentingnya menjamin kualitas atau mutu sertifikasi. “Jangan hanya terkesan melakukan formalitas uji kompetensi,” tegasnya. Hery juga menyatakan bahwa pengembangan SDM yang kompeten dan profesional untuk peningkatan daya saing nasional sudah menjadi komitmen pemerintah, sebagaimana tertuang dalam nawacita.
Namun, pengembangan SDM harus dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan seluruh komponen masyarakat, seperti lembaga pendidikan dan pelatihan, asosiasi profesi, lembaga sertifikasi, dan para pengusaha sebagai pengguna tenaga kerja. “Di sinilah pentingnya keterpaduan antara pemerintah, dunia usaha atau industri, lembaga diklat, dan asosiasi profesi dalam pengembangan SDM yang kompeten dan profesional. Keterpaduan tersebut telah kita wujudkan melalui pengembangan SKKNI,” kata Hery.[HHW,NV].
Untuk informasi dan pendaftaran, hubungi kami:
WhatsApp : (+62)82322795991
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : [email protected]
Tinggalkan Balasan