fbpx

LSP Pariwisata (Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia)

LSP Pariwisata Salah satu tantangan dalam mengembangkan usaha jasa parwisata adalah belum cukup tersedianya tenaga-tenaga yang cakap, terampil, memiliki skill yang baik, dan professional. Untuk menciptakan SDM yang unggul di berbagai sector termasuk sektor pariwisata, pemerintah Republik Indonesia membentuk Lembaga independent yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja melalui sertifikasi kompetensi. Guna melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga sertifikasi profesi (LSP) untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.

LSP Pariwisata (Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia)

 

Lembaga Sertifikasi Profesi jana Dharma Indonesia memiliki 18 ruang lingkup skema sertifikasi yang terdiri dari sektor hotel dan restoran ; Jasa Boga; Restoran dan Rumah Makan; Usaha Perjalanan Wisata , MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) ; SPA. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi. Lembaga Sertifikasi Profesi Jana Dharma Indonesia merupakan LSP mandiri yang sebelumnya merupakan LSP cabang yakni Lembaga Sertifikasi Profesi Cabang DIY yang sudah berperan dalam meningkatkan profesionalisme SDM sejak tahun 2005. Pada tahun 2018 LSP Cabang Lembaga Sertifikasi Profesi Cabang DIY meningkatkan statusnya menjadi LSP Mandiri melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Jana Dharma Indonesia.  Lembaga Sertifikasi Profesi jana Dharma Indonesia memiliki 18 ruang lingkup skema sertifikasi yang terdiri dari sektor hotel dan restoran ; Jasa Boga; Restoran dan Rumah Makan; Usaha Perjalanan Wisata; MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition), dan SPA. Baca selengkapnya : Skema Sertifikasi LSP Jana Dharma Indonesia Salah satu masalah dalam mengembangkan usaha jasa pariwisata adalah belum cukup tersedianya tenaga kerja yang cakap, terampil, memiliki skill yang baik dan profesional. Untuk menciptakan SDM yang unggul diberbagai sektor, khususnya pariwisata. Pemerintah Republik Indonesia membentuk Lembaga Independent yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja melalu sertifikasi kompetensi, BNSP memberikan lisensi kepaada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melaksanakan sertifikasi kompetensi. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan lembaga sertifikasi profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang tertentu. LSPP JDI dalam penerapannya telah mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Sertifikat Lisensi yang ditanda tangani oleh Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor BNSP-LSP-1602-ID untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) adalah LSP mandiri yang sebelumnya merupakan LSP cabang yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Cabang DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) yang sudah berperan dalam meningkatkan profesionalisme SDM sejak dibentuk tahun 2005. Kemudian pada tahun 2018 LSP Pariwisata Cabang DIY meningkatkan statusnya menjadi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia yang disingkat LSPP JDI. LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia memiliki 18 Skema Sertifikasi Kompetensi yang terdiri dari beberapa sektor, antara lain:

WordPress Tables