fbpx

Mengenal SKKNI: Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Dampak Tidak Memiliki Sertifikasi Kompetensi BNSP

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tertentu. Standar kompetensi kerja merupakan rumusan yang benar-benar dikerjakan di tempat kerja pada industri. Oleh karena itu, penyusunan standar kompetensi kerja harus dilaksanakan melalui analisis kompetensi di tempat kerja.

Hingga saat ini SKKNI yang telah dibakukan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah sebanyak 14 standar, sementara itu yang sudah dikonvensikan atau yang masih dalam proses penetapan dan konsultasi penyusunan kurang lebih sudah mencapai 80 standar. SKKNI wajib dikonvensikan karena kovensi dilakukan dalam suatu forum untuk mencapai konsensus yang melibatkan masyarakat sektor profesi dan pakar tentang Rancangan SKKNI menjadi SKKNI. Setelah dikonvensikan SKKNI perlu ditetapkan. Penetapan SKKNI adalah kegiatan menetapkan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Peraturan yang Mengikat

Pengembangan sertifikasi kompetensi kerja yang dilakukan oleh BNSP terkait dan terpadu dengan pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta pengembangan pelatihan berbasis kompetensi di lembaga-lembaga pelatihan kerja sebagai kesatuan Sistem Latihan Kerja Nasional (SISLATKERNAS). Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 13 tahun 2003, sertifikasi kompetensi kerja merupakan bentuk pengakuan secara formal terhadap kompetensi kerja yang telah dikuasai oleh lulusan pelatihan kerja atau tenaga kerja yang telah berpengalaman. Pengaturan sertifikasi kompetensi kerja ini merupakan bagian integral dari SISLATKERNAS.

Daftar SKKNI sektor Pariwisata yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah sebagai berikut:

1. SKKNI sektor Pariwisata subsektor Biro Perjalanan Wisata

2. SKKNI sektor Pariwisata subsektor Hotel dan Restoran

3. SKKNI sektor Pariwisata subsektor SPA

Dalam proses penetapan SKKNI oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah sebagai berikut:

1. SKKNI sektor Pariwisata subsektor Jasa Boga

2. SKKNI sektor Pariwisata subsektor Konvensi

3. SKKNI sektor Pariwisata subsektor Pramuwisata

Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI)

Standar kompetensi mencerminkan kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung oleh sikap kerja. Penerapannya mengacu pada unjuk kerja dan syarat kerja. Standar kompetensi meliputi faktor-faktor pendukung seperti pengetahuan dan keterampilan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal di tempat kerja, serta kemampuan mentransfer dan menerapkan keterampilan dan pengetahuan pada situasi yang berbeda.

Standar kompetensi dapat juga dirumuskan kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas/pekerjaan yang mempersyaratkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja tertentu.

Seseorang yang memiliki kompetensi mampu:

  • Mengerjakan suatu tugas/ pekerjaan tertentu;
  • Mengorganisasikan agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan;
  • Melakukan penyesuaian bila terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula;
  • Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah dan atau melaksanakan tugas/pekerjaan dengan kondisi yang berbeda.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia berbasiskan kompetensi dijadikan sebagai acuan nasional dalam mengembangkan program pendidikan dan pelatihan serta dalam proses pembelajaran melalui pengalaman di tempat kerja dan dalam masyarakat. Kerangka Kualifikasi Nasional dimaksudkan menjadi kerangka kerja sistem sertifikasi yang mengintegrasikan sistem sertifikat bidang pendidikan dan sistem sertifikat bidang pelatihan dalam rangka pemberian pengakuan terhadap kompetensi tenaga kerja.

Arti Penting Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Tanpa standar yang baku seperti KKNI, sukar membangun sistem pendidikan dan pelatihan yang efektif. Dengan kata lain, KKNI sangat penting untuk merumuskan dan menerapkan sistem pendidikan dan pelatihan.

  • Pemenuhan KKNI merupakan pengakuan nasional atas luaran sistem pendidikan dan pelatihan. Dengan banyaknya jenis sertifikasi dan kualifikasi yang berkembang di berbagai sektor saat ini mengakibatkan sulit untuk menetapkan dan mendapatkan pengakuan nasional. Untuk itu diperlukan acuan yang dirumuskan dan ditetapkan bersama oleh semua pemangku kepentingan atau pihak terkait sehingga diakui, diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak.
  • Struktur dan hubungan antar kualifikasi. menggambarkan struktur dan hubungan antar kualifikasi yang berbeda dan berkaitan.
  • Integrasi dan korelasi antara jenjang karier dan jenjang kualifikasi. KKNI sangat bermanfaat untuk digunakan membangun sistem perencanaan dan pengembangan karier, dengan mengkorelasikan kualifikasi yang dimiliki seseorang dengan rencana pengisian jabatan dan jenjang kariernya.
  • Fleksibilitas paket pendidikan dan pelatihan. KKNI membuka fleksibilitas pembinaan SDM dalam rangka memenuhi kualifikasi dan kompetensi melalui kombinasi sistem pendidikan, sistem pelatihan dan pengembangan di berbagai tempat.
  • Memberi arah yang jelas kepada setiap individu untuk mengembangkan kompetensinya. KKNI memudahkan setiap individu menetapkan pilihan secara dini untuk memilih jalur pengembangan kompetensi, dan juga memberi peluang untuk melakukan perpindahan jalur dari pelatihan ke jalur pendidikan atau bekerja dan sebaliknya.
  • Mendorong optimalisasi peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan; Apabila pihak terkait memberikan komitmen yang tinggi menerapkan KKNI, pendayagunaan sumberdaya akan lebih optimal.
  • Menumbuhkan pengakuan nasional dan internasional terhadap kualifikasi SDM Indonesia. SDM Indonesia yang telah memiliki sertifikat sesuai dengan KKNI, lambat laun akan memperoleh pengakuan nasional dan internasional.

Perumusan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Sebuah kerangka kualifikasi memerlukan kriteria sebagai pedoman penyusunan setiap jenjangnya. Kriteria tersebut merupakan sekumpulan penjelasan yang pemenuhannya akan dijabarkan di setiap jenjang dengan gradasi yang berbeda-beda. Kriteria tersebut adalah :

  • Derajat kesulitan pekerjaan yang diukur mulai dari tugas-tugas yang mudah, yang sekedar pengulangan tanpa pertimbangan sampai dengan yang teramat rumit, berubah, tak terduga yang memerlukan pertimbangan;
  • Pengetahuan yang diperlukan mulai dari sekedar hanya mengandalkan ingatan sampai pada yang memerlukan pertimbangan;
  • Tanggung jawab yang diemban yang dapat meliputi tanggung jawab pada orang lain dan juga atas jumlah dan kualitas hasil;
  • Penerapan pengetahuan untuk pelatihan, pendidikan dan pekerjaan yang tinggi.

Dari beberapa pertemuan telah diperoleh masukan-masukan dari sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) dan para pakar. Perumusan dan pemikiran dibatasi dengan beberapa parameter dalam menyususn tingkat kualifikasi antara lain process (sifat pekerjaan), learning demand dan responsibility. Pemikiran ini seutuhnya disusun berdasarkan kualifikasi yang berbasiskan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dibutuhkan dalam pekerjaan tanpa memperhatikan kualifikasi pendidikan dan pelatihan yang sudah ada.

Atas dasar pemikiran diatas tingkatan kualifikasi berbasis kompetensi untuk Indonesia dapat dibagi ke dalam 6 tingkatan ditambah 3 tingkatan atas. Enam tingkatan bawah adalah tingkatan yang terdefinisi secara baik berbasarkan kompetensi, sedangkan tiga tingkatan atas mengarah pada research oriented (akademik).

Kesimpulan

SKKNI berperan penting dalam memastikan kualitas tenaga kerja di Indonesia. Di sektor pariwisata, penerapan SKKNI mendukung pengembangan industri yang kompetitif dengan tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing di pasar global. Untuk Anda yang ingin meningkatkan kompetensi di bidang pariwisata, mengikuti Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata di LSPP Jana Dharma Indonesia adalah langkah tepat untuk mendapatkan pengakuan kompetensi yang diakui secara nasional.

Untuk informasi selengkapnya, hubungi kami :

WhatsApp : +6282322795991 
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *