Kode Etik Pada Pramuwisata : Pentingnya Untuk Membangun Pengalaman Wisata yang Bermakna dan Berkesan

Pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi Tour Leader

Sebagai seseorang yang memberikan informasi seputar daya tarik, keunikan, atau sejarah mengenai tempat tertentu sudah sepatutnya seorang pramuwisata menaati kode etik yang ada dan sudah disusun oleh organisasi khusus Himpunan Pramuwisata Indonesia. Karena seorang pramuwisata juga diharapkan mampu berperan sebagai seorang public relation dan marketing maka pramuwisata memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan pengalaman berkesan bagi para wisatawan.

Untuk menjaga standar pelayanan dan memastikan keberlanjutan industri pariwisata, diperlukan suatu pedoman atau kode etik. Kode etik pramuwisata tidak hanya mencakup aspek pelayanan kepada wisatawan, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab terhadap budaya, lingkungan, dan masyarakat setempat. Terdapat 10 poin kode etik pramuwisata yang harus dipatuhi bedasarkan Keputusan Musyawarah Nasional I Himpunan Pramuwisata Indonesia dengan Keputusan Nomor 07/MUNAS.I/X/1988 meliputi :

  1. Pramuwisata harus mampu menciptakan kesan penilaian yang baik atas daerah, negara bangsa, dan kebudayaan. Hal ini dapat ditujukan melalui sikap dan tutur kata yang dilakukan pramuwisata selama menjalankan tugasnya
  2. Pramuwisata dalam menjalankan tugasnya harus mampu menguasai diri, senang, segar, rapi, bersih serta berpenampilan yang simpatik (menghindari bau badan, perhiasan, dan parfum yang berlebihan). Dengan begitu seorang pramuwisata akan memberikan kenyamanan serta pengalaman yang mengesankan bagi wisatawan.
  3. Pramuwisata harus mampu menciptakan suasana gembira dan sopan menurut kepribadian Indonesia. Dengan begitu seorang pramuwisata akan memberikan kenyamanan serta pengalaman yang mengesankan bagi wisatawan.
  4. Pramuwisata harus mampu memberikan pelayanan dan perlakuan yang sama kepada wisatawan dengan tidak meminta tip, tidak menjajakan barang dan tidak meminta komisi. Hal ini untuk menghindari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang terjadi di lingkup pariwisata dan kebudayaan.
  5. Pramuwisata mampu memahami latar belakang asal usul wisatawan serta mengupayakan untuk meyakinkan wisatawan agar mematuhi hukum, peraturan, adat kebiasaan yang berlaku dan ikut melestarikan objek. Indonesia terdiri dari beragam budaya serta norma-norma adat yang berlaku tentunya hal ini harus dijunjung tinggi oleh wisatawan yang berkunjung. Pramuwisata seharusnya tidak hanya menjadi penghubung antara wisatawan dan destinasi, tetapi juga sebagai pembawa pesan perdamaian dan penghargaan terhadap keragaman budaya.
  6. Pramuwisata mampu menghindari timbulnya pembicaraan serta pendapat yang mengundang perdebatan mengenai kepercayaan, adat istiadat, agama, ras dan sistem politik sosial negara asal wisatawan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menyinggung dan menimbulkan perpecahan yang dapat mengganggu kenyamanan diantara para wisatawan.
  7. Pramuwisata berusaha memberikan keterangan yang baik dan benar. Apabila ada hal-hal yang belum dapat dijelaskan maka pramuwisata harus berusaha mencari keterangan mengenai hal tersebut dan selanjutnya menyampaikan kepada wisatawan dalam kesempatan berikutnya. Terkadang pramuwisata akan menemukan pertanyaan tidak terduga dari para wisatawan, meskipun seorang pramuwisata memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam terkait objek wisata tersebut bukan tidak mungkin Ia tidak mampu menjawab, maka alangkah lebih baik jika mencoba mencari jawaban atau penjelasan yang sekiranya tidak menimbulkan asumsi tertentu.
  8. Pramuwisata tidak dibenarkan mencemarkan nama baik perusahaan, teman seprofesi dan unsur-unsur pariwisata lainnya. Pencemaran nama baik dapat mencoreng industri pariwisata khususnya di Indonesia.
  9. Pramuwisata tidak dibenarkan untuk menceritakan masalah pribadinya yang bertujuan untuk menimbulkan rasa belas kasihan dari wisatawan. Sepatutnya seorang pramuwisata menjunjung profesionalitas dalam bekerja dengan memisahkan masalah personal pada saat bekerja. Pelayanan yang ramah dan profesional merupakan pondasi utama dalam kode etik pramuwisata
  10. Pramuwisata saat perpisahan mampu memberikan kesan yang baik agar wisatawan ingin berkunjung Kembali. Kesan yang baik akan memberikan pengalaman mengesankan bagi para wisatawan sehingga akan memiliki keinginan untuk berkunjung kembali suatu saat.

Dengan mengikuti kode etik pramuwisata, para pemandu wisata dapat membantu menciptakan pengalaman wisata yang bermakna, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif bagi destinasi wisata dan masyarakat lokal. Ini bukan hanya tanggung jawab profesional, tetapi juga investasi dalam masa depan keberlanjutan industri pariwisata.

Nah, itulah 10 poin penting yang harus dipatuhi oleh seorang pramuwisata. Kira-kira sobat Janaers yang berprofesi sebagai pramuwisata ada yang sudah menerapkan belum? Sebagai langkah awal untuk menambah level kompetensi anda dibidang pariwisata, LSPP Jana Dharma Indonesia mendukung profesi Anda dari proses perencanaan hingga eksekusi, memastikan karir Anda sebagai seorang pramuwisata bisa berkembang dan tetap relevan di masa depan.

Kami menyelenggarakan program sertifikasi untuk bidang-bidang profesi di industri pariwisata. Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi profesi pariwisata di LSPP Jana Dharma Indonesia.

WhatsApp : +62 81215017975
Telp : 0274 543 761 (Ninda)
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas