fbpx

Masa Berlaku Sertifikat Profesi Habis? Cara Perpanjang Sertifikat Kompetensi Bidang Pariwisata!

tour leader wanita umrah dan haji

Sertifikat kompetensi adalah salah satu dokumen penting yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki keahlian dan keterampilan tertentu di bidang profesionalnya. Sertifikat ini biasanya memiliki masa berlaku, yang berarti perlu diperpanjang setelah jangka waktu tertentu agar tetap valid. Proses perpanjang sertifikat kompetensi bervariasi tergantung pada bidang profesi, tetapi ada beberapa langkah umum yang dapat diikuti oleh para profesional yang ingin memperpanjang sertifikat kompetensinya.

Dalam pelaksanaanya, perpanjangan sertifikasi profesi melibatkan serangkaian langkah administratif serta teknis, termasuk pengumpulan dokumen-dokumen yang relevan.  Artikel ini akan membahas secara rinci terkait cara memperpanjang sertifikat kompetensi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjang sertifikasi profesi. Sertifikat kompetensi Pariwisata berlaku 3 tahun dan pastikan sebelum habis masa berlakunya Anda sudah melakukan perpanjangan di LSP Pariwisata.

Beberapa Persyaratan Dokumen Admisnistrasi Perpanjang Sertifikat

1. Fotokopi KTP

2. Salinan Ijazah terakhir

3. CV Terbaru

4. Job Description sesuai dengan skema yang diambil

5. Pas Foto 3×4 dengan latar belakang warna bebas

6. Surat Rekomendasi dari atasan langsung (jika ada)

7. Salinan Sertifikat Kompetensi yang sudah dimiliki

Perpanjangan sertifikasi profesi adalah langkah penting untuk memastikan bahwa individu tetap relevan dan kompeten dalam bidangnya. Dengan menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan dengan cermat, pemegang sertifikasi dapat memastikan bahwa proses perpanjangan berjalan lancar dan sertifikat profesi tetap valid. Selalu periksa persyaratan spesifik lembaga sertifikasi masing-masing untuk memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Mekanisme Sertifikasi Ulang di LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia

  1. Sertifikasi ulang dilakukan oleh pihak LSP dalam rangka memperpanjang masa berlakunya sertifikat
  2. Proses sertifikasi ulang dilakukan prosedurnya sama dengan permohonan awal
  3. Periode dan tata cara proses sertifikasi ulang ditetapkan berdasarkan pertimbangan
  4. Persyaratan sesuai peraturan perundangan: Perubahan skema sertifikasi yang relevan, resiko yang timbul akibat orang yang tidak kompeten, persyaratan yang ditetapkan pemangku kepentingan, perubahan teknologi dan persyaratan bagi pemegang sertifikat
  5. Kegiatan sertifikasi ulang dijamin bahwa dalam memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat dilakukan melalui asesmen yang tidak memihak
  6. Sertifikat ulang yang ditetapkan disesuaikan dengan penilaian seksama sertifikat awal, dengan minimum mempertimbangkan beberapa hal berikut:
      • Asesmen di tempat kerja
      • Pengembangan profesional
      • Wawancara terstruktur
      • Konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja
      • Uji kompetensi dan Pemeriksaan kemampuan fisik terkait tuntutan kompetensi

Memperpanjang sertifikat kompetensi adalah langkah penting untuk memastikan bahwa seorang profesional tetap diakui kemampuannya dalam industri tertentu. Dengan memeriksa masa berlaku sertifikat, mengikuti penilaian ulang atau pelatihan tambahan, serta mengajukan permohonan perpanjangan tepat waktu, sertifikat kompetensi dapat diperpanjang dengan mudah. Untuk meningkatkan kompetensi Anda di bidang pariwisata, ikutilah Sertifikasi Profesi di LSPP Jana Dharma Indonesia.

Untuk informasi selengkapnya, hubungi kami :

WhatsApp : +6282322795991
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : [email protected]

21 Komentar

  • Apakah ada cara memperpanjang sertifikat kompetensi secara online

    Balas
    • Selamat siang mohon maaf baru merespon, silhkan wa kami di +62 812-1501-7975

      Balas
    • Tergantung skema yang akan di perpanjang pak apakah sama unitnya dengan SKEMA di LSP kami, untuk lebih detailnya dapat menghubungi admin kami di +62 812-1501-7975

      Balas
      • silahkan wa kenomer berikut ya kak +62 812-1501-7975.

        Balas
    • silhkan wa kami di +62 812-1501-7975 untuk mendapatkan informasi selajutnya

      Balas
  • perpanjangan sertifikat apakah prosesnya tahapanya seperti saat ujian awal mencari sertifikat cra ujian kopetensi lagi
    suyanto

    Balas
    • Kami menyesuaikan unit kompetensi yang ada di LSP kami pak apakah masih sama jika sama bisa pak untuk melakukan perpanjangan sertifikasi di LSP kami, untuk lebih detailnya dapat menghubungi di admin kami +62 812-1501-7975

      Balas
  • Saya ingin tanya, apakah bisa perpanjang sertifikasi lsp jika bisa bagaimana cara memperpanjang sertifikasi lsp pemasaran yg disediakan oleh Polines? Terimakasih

    Balas
    • Halo bisa wa ke nomer berikut ya 082137231768 / 081215017975

      Balas
    • Halo bisa wa ke nomer berikut ya 081215017975 atau adakah nomer yang bisa kami hubungi? Terimakasih

      Balas
    • Silahkan wa kenomer berikut ya kak +62 812-1501-7975 untuk informasi lebih detailnya.

      Balas
    • Silahkan menghubungi nomer berikut +62 812-1501-7975

      Balas
    • Bisa kak.bisa wa ke nomer +62 812-1501-7975 untuk informasi dan pendaftarannya , atau adakah nomer yang bisa kami hubungin kak?

      Balas
  • untuk perpanjang sertifikat kompetensi staf pengelolaan layanan TI bisa kak?

    Balas
    • Halo kak bisa wa kami dinomer berikut ya +62 812-1501-7975, Atau adakah nomer wa yang bisa kami hubungi?

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *