Frequently Asked Questions
Frequently Asked Questions
Frequently Asked Questions

Any Questions?
Have a question? Just click the icon below. We're here to helpš
Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi profesi terbagi menjadi persayaratan dasar, persyaratan administrasi, dan persyaratan portofolio (bagi yang ingin sertifikasi ulang). Setiap skema memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Kamu bisa mengecek setiap persyaratan pada setiap Daftar Skema
- Pemohon melakukan pendaftaran online melalui SKPISO.id
- Pemohon melakukan pembayaran DP sebesar 50% maksimal H-3 sebelum kegiatan dimulai melalui Admin LSP JDI
- LSP JDI melakukan verifikasi data administrasi kelengkapan pemohon
- LSP JDI melakukan koordinasi dengan Asesor perihal proses uji kompetensi. Proses ini dilakukan dalam 1 hari.
- LSP JDI melakukan sosialisasi pengumuman SKPISO.id kepada peserta selama 1 hari
- Konsultasi Pra Uji atau atur jadwal peserta-asesor selama 1-2 hari
- Proses Uji Kompetensi dengan observasi dan lisan dalam 1 hari
- LSP JDI melakukan rapat pleno pengambilan keputusan Kompeten atau Belum KompetenĀ
- LSP JDI melakukan verifikasi dan input sistem BNSP Pengajuan blanku sertifikat. Ini dilakukan dalam waktu 4 hari
- Proses cetak sertifikat dan tanda tangan sertifikat BNSP
Proses sertifikasi biasanya berlangsung 10 hingga 14 hari. Ini bergantung pada serangkaian faktor di dalamnya.
Pembayaran melalui Admin LSP JDI dengan DP sebesar 50% ke rekening LSP Janda Dharma Indonesia. Silahkan hubungi Admin LSP JDI langsung jika ada kendala atau hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut terkait proses pembayaran.Ā
Sertifikat kompetensi BNSP memiliki masa berlaku/aktif yakni selama 3 tahun
Jika ingin memperpanjang sertifikat memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersendiri. Selain itu, jika kamu ingin melakukan sertifikasi ulang, maka langkah yang perlu dilakukan sama seperti saat skema sertifikasi pertama. Baca selengkapnya terkait persyaratan dan mekanisme yang ada dalam Masa Berlaku Sertifikat Profesi Habis? Cara Perpanjang Sertifikat Kompetensi Bidang Pariwisata!
Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi profesi terbagi menjadi persayaratan dasar, persyaratan administrasi, dan persyaratan portofolio (bagi yang ingin sertifikasi ulang). Setiap skema memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Kamu bisa mengecek setiap persyaratan pada setiap Daftar Skema Berikut.
- Pemohon melakukan pendaftaran online melalui SKPISO.id
- Pemohon melakukan pembayaran DP sebesar 50% maksimal H-3 sebelum kegiatan dimulai melalui Admin LSP JDI
- LSP JDI melakukan verifikasi data administrasi kelengkapan pemohon
- LSP JDI melakukan koordinasi dengan Asesor perihal proses uji kompetensi. Proses ini dilakukan dalam 1 hari.
- LSP JDI melakukan sosialisasi pengumuman SKPISO.id kepada peserta selama 1 hari
- Konsultasi Pra Uji atau atur jadwal peserta-asesor selama 1-2 hari
- Proses Uji Kompetensi dengan observasi dan lisan dalam 1 hari
- LSP JDI melakukan rapat pleno pengambilan keputusan Kompeten atau Belum KompetenĀ
- LSP JDI melakukan verifikasi dan input sistem BNSP Pengajuan blanku sertifikat. Ini dilakukan dalam waktu 4 hari
- Proses cetak sertifikat dan tanda tangan sertifikat BNSP
Proses sertifikasi biasanya berlangsung 10 hingga 14 hari. Ini bergantung pada serangkaian faktor di dalamnya.
Pembayaran melalui Admin LSP JDI dengan DP sebesar 50% ke rekening LSP Janda Dharma Indonesia. Silahkan hubungi Admin LSP JDI langsung jika ada kendala atau hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut terkait proses pembayaran.Ā
Sertifikat kompetensi BNSP memiliki masa berlaku/aktif yakni selama 3 tahun
Jika ingin memperpanjang sertifikat memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersendiri. Selain itu, jika kamu ingin melakukan sertifikasi ulang, maka langkah yang perlu dilakukan sama seperti saat skema sertifikasi pertama. Baca selengkapnya terkait persyaratan dan mekanisme yang ada dalam Masa Berlaku Sertifikat Profesi Habis? Cara Perpanjang Sertifikat Kompetensi Bidang Pariwisata!

Any Questions?
Have a question? Just click the icon below. We're here to helpš


Any Questions?
Have a question? Just click the icon below. We're here to helpš
Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi profesi terbagi menjadi persayaratan dasar, persyaratan administrasi, dan persyaratan portofolio (bagi yang ingin sertifikasi ulang). Setiap skema memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Kamu bisa mengecek setiap persyaratan pada setiap Daftar Skema Berikut.
- Pemohon melakukan pendaftaran online melalui SKPISO.id
- Pemohon melakukan pembayaran DP sebesar 50% maksimal H-3 sebelum kegiatan dimulai melalui Admin LSP JDI
- LSP JDI melakukan verifikasi data administrasi kelengkapan pemohon
- LSP JDI melakukan koordinasi dengan Asesor perihal proses uji kompetensi. Proses ini dilakukan dalam 1 hari.
- LSP JDI melakukan sosialisasi pengumuman SKPISO.id kepada peserta selama 1 hari
- Konsultasi Pra Uji atau atur jadwal peserta-asesor selama 1-2 hari
- Proses Uji Kompetensi dengan observasi dan lisan dalam 1 hari
- LSP JDI melakukan rapat pleno pengambilan keputusan Kompeten atau Belum KompetenĀ
- LSP JDI melakukan verifikasi dan input sistem BNSP Pengajuan blanku sertifikat. Ini dilakukan dalam waktu 4 hari
- Proses cetak sertifikat dan tanda tangan sertifikat BNSP
Proses sertifikasi biasanya berlangsung 10 hingga 14 hari. Ini bergantung pada serangkaian faktor di dalamnya.
Pembayaran melalui Admin LSP JDI dengan DP sebesar 50% ke rekening LSP Janda Dharma Indonesia. Silahkan hubungi Admin LSP JDI langsung jika ada kendala atau hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut terkait proses pembayaran.Ā
Sertifikat kompetensi BNSP memiliki masa berlaku/aktif yakni selama 3 tahun
Jika ingin memperpanjang sertifikat memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersendiri. Selain itu, jika kamu ingin melakukan sertifikasi ulang, maka langkah yang perlu dilakukan sama seperti saat skema sertifikasi pertama. Baca selengkapnya terkait persyaratan dan mekanisme yang ada dalam Masa Berlaku Sertifikat Profesi Habis? Cara Perpanjang Sertifikat Kompetensi Bidang Pariwisata!