Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

bagaimana-caranya-menjadi-barista-yang-bersertifikasi
ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

Bagaimana Caranya Menjadi Barista Yang Bersertifikasi

Bagaimana Caranya Menjadi Barista Yang Bersertifikasi LSP – JDI Barista menjadi salah satu profesi yang cukup banyak diminati. Terlebih, semakin banyaknya bisnis cafe yang menjamur. Ditambah lagi, saat ini banyak pemilik usaha yang menggap barista bersertifikasi dapat memajukan bisnis yang dikembangkannya. Barista bersertifikasi sendiri adalah seorang barista yang telah mengikuti serangkaian program Pelatihan Barista yang berlisensi. Di Indonesia, untuk menjadi barista bersertifikasi diharuskan mengikuti serangkaian pelatihan dan kegiatan yang diadakan oleh Lembaga Independen Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Di sini, peserta program Pelatihan Barista Sertifikasi BNSP diharapkan memiliki beberapa kemampuan (skill) seperti: 1. Mengelola bahan baku, peralatan, perlengkapan, dan area kerja. 2. Melayani pelanggan dan menangani konflik saat bekerja 3. Mengoperasikan peralatan dan mengikuti prosedur keamanan 4. Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris secara profesional. Lantas, gimana, sih, cara untuk mendapatkan sertifikasi barista dari BNSP ini? Ternyata syarat yang diperlukan cukup mudah. Anda hanya cukup menyiapkan sejumlah syarat pendaftaran yang diperlukan seperti: 1. Melampirkan data diri seperti foto copy ijazah terakhir, KTP, curriculum vitae, surat rekomendasi, jobdesk 2. Sertifikat pendukung 3. Surat keterangan bekerja minimal 1 tahun Untuk memulai sertifikasi menjadi seorang barista yang mempunyai sertifikat, Anda diharuskan melakukan pra-asesmen dan asesmen yang diadakan oleh BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Nantinya, para Barista akan mengikuti uji kompetensi dari BNSP akan memiliki kemampuan dalam hal membuat, menyajikan, hingga melayani sebuah bisnis kopi. Sehingga mendapatkan sertifikat BNSP jika di rekomendasiokan kompeten. Lembaga Sertifikasi Jana Dharma Indonesia selain seorang barista yang dapat mengikuti sertifikasi tersebut skema ini juga terbuka untuk umum dan tentunya tenaga kerja bidang pariwisata lainnya. Skema lain selain barista yaitu terdapat bidang perhotelan, bidang MICE dan bidang ekonomi kreatif. Skema tersebut antara lain adalah 1. Bidang Perhotelan – Skema Demi Chef – Skema Commis Pastry – Skema Bartender – Skema Bell Boy – Skema Public Area Cleaner – Skema Waiter – Skema Room Attandent – Skema Barista 2. Bidang MICE – Skema Marketing Communication Specialist – Skema Venue Manajemen Specialist – Skema Bidding Specialist – Skema Liaison Officer – Skema Event Registration – Skema Stage Manager 3. Bidang Kepemanduan – Skema Pramuwisata – Skema Tour Leader – Skema Travel Consultant – Skema Kepemanduan Outbound – Skema Kepemanduan Ekowisata – Skema Kepemanduan Museum Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

LSP BARISTA INDONESIA
ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

LSP BARISTA INDONESIA

LSP BARISTA INDONESIA LSP JDI – Barista merupakan salah satu profesi yang sangat di minati anak muda di Indonesia bahkan juga di dunia. Profesia ini sudah ada sejak ratusan tahun lho walaupun belum sekompleks sekarang. Karena ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang, profesi barista juga berkembang dari masa ke masa. Standar kompetensi Barista ini berdasaran keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 370 tahun 2013. Di era globalisasi, barista adalah profesi seseorang yang sudah begitu terkenal. Profesi ini adalah meracik minuman dan menyajikan munuman yang berbahan dasar kopi. Semakin berkembangnya persaingan global seseorang profesi barista harus mempunyai keahlian kopetensi. Semakin berkembangnya kedai kopi di Indonesia semakin banyak peminat anak muda untuk menjadi seorang barista yang professional. Sebelum lebih jauh lagi yuk kenali apa itu barista Barista adalah orang yang meracik minuman kopi yang dengan berbagai sajian yang berbahan dasar kopi yang di racik oleh seorang barista dengan beragam racikan kopi. Dalam hal ini seorang barista harus mempunyai sertifikat kompetensi yang dapat diikuti di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ada di Indonesia salah satunya adalah LSP Jana Dharma Indonesia. Kamu seorang barista yang sudah bekerja tetapi belum mempunyai sertifikat pendukung untuk menunjang karirmu dapat mengikuti sertifikasi barista yang telah di adakan oleh LSP Jana Dharma Indonesia. Unit – unit yang akan di ujikan dalam sertifikasi tersebut adalah 1. Menyiapkan dan menghidangkan minuman non alcohol 2. Mengelola bahan baku, menguasai dan mengembangkan pengetahuan tentang produk kopi 3. Mengoprasikan peralatan 4. Mengelola peralatan dan perlengkapan 5. Mengoprasikan dan mengelola tempat kerja Tujuan mengikuti sertifikasi barista Tujuan kamu mengikuti sertifikasi ini adalah melahirkan barista professional yang mempunyai standar kompetensi yang professional sehingga mampu mengenalkan kopi Indonesia di kancah internasional maupun internasional selain itu dapat menjadi pengakuan legal akan kompetensi yang sudah di miliki oleh para barista.   Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Certified Event Registration LSP Jana Dharma Indonesia
ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

Certified Event Registration LSP Jana Dharma Indonesia

Certified Event Registration LSP Jana Dharma Indonesia LSP JDI – MICE telah dikenal sebagai salah satu sektor bisnis dalam industri pariwisata yang dalam perkembangannya tidak saja melibatkan sektor pariwisata saja akan tetapi juga sektor jasa transportasi, industryi bisnis berskala besar maupun kecil (UKM) juga sektor ekonomi lainnya. Proses registrasi dalam industri pariwisata khususnya berkaitan dengan MICE merupakan sebuah proses awal yang harus dilaksanakan untuk keberhasilan suatu kegiatan. Dalam proses registrasi akan melibatkan pihak atau unsur yang berkepentingan dengan penyelenggaraan acara kegiatan baik yang bersifat formal ataupun informal. Oleh sebab itu seorang register dalam pelaksanaan kegiatan MICE sangat penting. Perkembangan industri MICE menjadi fenomena yang menarik hingga awal abad ke-21. Sejak fondasi industri MICE disampaikan di benua Eropa Barat dan Amerika pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 maka kebutuhan akan pertemuan atau meeting meningkat seiring dengan lahirnnya berbagai asosiasi dan perusahaan-perusahaan. Keuntungan yang akan didapatkan SDM setelah memiliki sertifikasi di bidang MICE yaitu berguna untuk meningkatkan mobilitas dan daya saing. Kedua, sebagai bukti pengakuan atas kompetensi dirinya sendiri. Mereka yang ikut uji kompetensi juga bisa percaya diri karena sudah teruji dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga sertifikasi profesi. Jika kamu seorang SDM bidang MICE harus memiliki sertifikasi professional sebagai penun jang dalam pekerjaan. Di Indonesia sertifikasi ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jana Dharma Indonesia dengan Skema Memproses Pendaftaran Kegiatan. Selain skema tersebut bidang MICE juga ada skema lainnya antara lain: Skema Marketing Communication Specialist, Bidding Specialist, Manajemen Penataan Pertunjukan, Memproses Pendaftaran, Pendamping dan Penghubung VVIP-VIP, Pendirian Panggung Pameran, Pengadaan Logistik Acara. Selain itu sertifikasi yang diperoleh juga guna untuk meningkatkan persyaratan sarana pribadi mencari pekerjaan. Untuk keuntungan perusahaan juga berguna untuk memudahkan dalam menyeleksi sdm yang berkompeten yang dibutuhkan. Sehingga di perusahaan tidak ada perlu lagi untuk melakukan training tenaga kerja dan meudahkan penempatan penugasan.   Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

LSP, Peran Nyata SDM Bidang Pariwisata

LSP, Peran Nyata SDM Bidang Pariwisata LSP JDI – Sebagai upaya reformasi (PP) No. 10 Tahun 2018 dimana menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia. Sesuai regulasi tersebut, meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja pariwisata. Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab, pemerintah mengikutsertakan SDM Pariwisata untuk mengikuti sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Di semua lingkup masyarakat pasti ada kegiatan yang hasil dari kegiatan itu akan mendapatkan sertifikat. Namun, tidak semua akan mendapatkan sertifikasi profesi. Sertifikasi sendiri didapatkan dengan cara menempuh ujian atau tes untuk mendapatkan gelarnya. Tidak hanya itu setiap pekerjaan pasti akan membutuhkan sertifikasi profesi agar bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih baik dan menunjukkakn bahwa dirinya mampu. Manfaat lembaga sertifikasi profesi dari setiap orang akan tercapai jika proses pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab, kemudian diikuti oleh mekanisme pengawasan dan sangsi terhadap penyimpangan profesi yang terjadi. Untuk bisa mendapatkan sertifikasi dilakukan dengan cara seperti ini, pertama proses pembelajarannya. Untuk menguasai kompetensi tertentu, diperlukan proses belajar secara sistematis dan formal yang diselenggarakan oleh lembaga yang berwenang. Kedua, dalam sertifikasi pasti akan ada ujian untuk memastikan tingkat penguasaan kompetensinya. Ketiga yaitu mendapatkan sertifikat profesi yang mana sebagai bukti pengesahan atas penguasaan kompetensi yang dimiliki. Sekarang ini, teknologi sudah semakin berkembang pesat. Tenaga kerja yang dibutuhkan saat ini juga semakin banyak, terutama bila pekerjaan itu membutuhkan keahlian yang benar-benar khusus. Inilah gunanya sertifikasi. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi, maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya, terlebih lagi semakin maju teknologi menuntut kita untuk selalu bersaing. Dengan tercetaknya sumber daya manusia yang mumpuni dengan tersertifikasi profesi bisa bersaing dalam pasar eksternal yang ada. Tidak hanya itu, pembekalan profesi yang dilakukan bisa memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang diinginkan oleh perusahaan industri yang sekarang ini sedang berkembang. Sertifikasi profesi yang kita miliki juga dapat membantu kita untuk terus berinovasi menciptakan hal baru, meningkatkan kemampuan diri dan bisa menjadi tenaga kerja yang berkompeten yang mampu bersaing dikancah internasional. Nah, kalian bisa mengikuti sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jana Dharma Indonesia dengan banyak skema yang dapat di ambil. Skema – skema bidang pariwisata dan bidang ekonomi kreatif lainnya. Berikut skema pada LSP JDI yang dapat kalian lihat disini.   Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

sertifikasi-profesi-atau-sertifikasi-kompetensi
ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

Sertifikasi Profesi atau Sertifikasi Kompetensi?

Sertifikasi Profesi atau Sertifikasi Kompetensi? LSP JDI – Secara umum, sertifikasi terbagi menjadi beberapa jenis, diantarannya adalah sertifikasi dan sertifikasi profesi. Pertanyaan yang muncul adalah apakah sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi adalah hal yang sama? Secara umum, kompetensi merupakan kemampuan kerja seseorang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi tertentu. Di sisi lain, profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat. Maka dapat diketahui bahwa kompetensi dan profesi merupakan dua hal yang berbeda, namun dalam proses pelaksanaannya sama-sama membutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan standardisasi tertentu yang bersifat mengikat setiap pelakunya. – Sertifikasi: Proses pemberian sertifikat  yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji  yang mengacu kepada standar kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.  Proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu, dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi terkait profesi/keahlian tersebut yang mengacu kepada standar  kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya. Jadi hal ini berkaitan dengan atas keahlian yang lebih umum, sedangkan dalam sertifikasi profesi dirancang untuk membangun keahlian khusus. Walaupun secara konsep tidak ada yang lebih baik atau buruk antara sertifikasi dan sertifikasi profesi, tetapi keikutsertaan sertifikasi sangat bergantung pada kebutuhan masing-masing individu. Salah satu cara untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi ataupun sertifikasi profesi adalah melalui uji atau juga dikenal sebagai asesmen kompetensi. Pemerintah Indonesia mengatur pelaksanaan asesmen  yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 dimana menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memastikan pengembangan di Indonesia. Dalam konteks tersebut, asesmen kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP. Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan bagi LSP dalam melaksanakan asesmen kompetensi dapat mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar  Kerja Khusus (SK3), atau standar internasional yang telah memperoleh verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. LSP Jana Dharma Indonesia merupakan LSP yang berada di Yogykarta, LSP ini merupakan LSP yang berfokus pada bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan menunjang SDM di Indonesia agar memiliki kompetensi yang bersertifikasi secara legal dengan lisensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Propfesi). LSP ini mempunyai banyak skema antara lain Bidang FB Service, Bidang MICE dan bidang – bidang kreatif lainnya. Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

recognition-current-competency-rcc-sertifikasi-ulang-asesor-kompetensi
ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

Recognition Current Competency (RCC) / Sertifikasi Ulang Asesor Kompetensi

Recognition Current Competency (RCC) / Sertifikasi Ulang Asesor Kompetensi LSP JDI – Terus meningkatnya tuntutan jaminan kompetensi kerja yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dunia usaha/industri baik pada tingkat nasional maupun internasional. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut salah satunya melalui Pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. Tersedianya Asesor Kompetensi (Workplace Assessors) sebagai salah satu komponen utama dalam proses penilaian dalam pelaksanaan uji kompetensi. Asesor dengan kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya dapat merekomendasikan apakah seseorang sudah kompeten atau belum kompeten terhadap unit standar kompetensi yang dinilai.Selain itu juga, Asesor harus mampu membimbing dan mengarahkan peserta uji untuk dapat menampilkan seluruh kemampuan terbaik yang dimilikinya dalam memenuhi bukti-bukti yang dipersyaratkan pada satu atau sekelompok unit kompetensi tertentu. Melihat hal tersebut diatas, perlu dipersiapkan asesor yang qualified dan certified. LSP Jana Dharma Indonesia akan menyelenggarakan RCC (Recognition Current Competency) sertifikasi ulang bagi asesor kompetensi. Sertifikat asesor kompetensi yang dimiliki oleh para asesor di LSP Jana Dharma Indonesia ini mempunyai masa berlaku 3 (tiga) tahun dan apabila telah kadaluarsa maka asesor dimaksud harus mengajukan perpanjangan sertifikat melalui mekanisme RCC (Recognition Current Competency). Setelah melalui proses mekanisme permohonan pelaksanaan RCC (Recognition Current Competencies) ke BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Proses kegiatan RCC (Recognition Current Competencies) akan dilaksanakan pada hari rabu-kamis, 7 – 8 September 2022 bertempat di kantor LSP Jana Dharma Indonesia. Dalam pelaksanaan RCC (Recognition Current Competency), diperlukan persiapan agar tercapainya mutu dan proses asemen. Setelah mengikuti RCC ini asesor kompetensi LSP Jana Dharma Indonesia diharapkan mampu memahami kembali Kebijakan Sistem Sertifikasi Kompetensi, Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen, Memberikan Kontribusi dalam Validasi asesmen, Melaksanakan Asesmen, dan Mengases Kompetensi. Tujuan Recognition Current Competency ( RCC ) Tujuan dari Recognition Current Competency ( RCC ) adalah memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi asesor, Peserta RCC (Recognition Current Competency) diharapkan dapat meningkatkan dan mampu memahami kembali kebijakan sistem sertifikasi kompetensi, merencanakan aktivitas dan proses asesmen, memberikan kontribusi dalam validasi asesmen,melaksanakan asesmen dan mengakses kompetensi. Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

certified-event-liaison-officer-lsp-jana-dharma-indonsia-2
ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

Certified Event Liaison Officer LSP Jana Dharma Indonsia

Certified Event Liaison Officer LSP Jana Dharma Indonsia LSP JDI – Perkembangan event saat ini baik skala nasional maupun internasional merupakan agenda yang sering diselenggarakan di Indonesia. Dalam event tersebut melibatkan banyak peserta baik dalam negeri maupun luar negeri termasuk tamu penting lainnya. Dibutuhkan kemampuan yang memadai untuk mengkoordinasi berbagai kebutuhan dari peserta. untuk itulah dibutuhkan peran dari Liaison Officer. Dalam sebuah event kemampuan Liaison Officer dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta selayaknya dapat dikuasai dengan baik, hal ini karena Liaison Officer merupakan representative dari organizing commite yang langsung berhubungan dengan peserta. Liaison Officer adalah profesi yang bertugas menjadi penegah hubungan antara perusahaan atau organisasi kegiatan dalam sebuah acara. Dengan kata lain, Liaison Officer bagian dari struktur kepanitiaan. Liaison Officer atau biasa dikenal dengan LO termasuk seseorang yang paling inti dari struktur organisasi atau suatu event yang akan dilaksanakan. Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja dipasar kerja nasional regional dan internasional disektor pariwisata LSP Jana Dharma Indonesia memperluas ruang lingkup sertifikasi salah satunya adalah sertifikasi skema Pendamping dan Penghubung VVIP-VIP (Liaison Officer) dengan mempunya 11 unit kompetensi antara lain: 1. Mengelola hubungan bisnis 2. Memperoleh dan mengelola peserta pameran 3. Mengelola konflik 4. Mencari dan memberikan informasi 5. Menampilkan kepekaan sosial dan budaya 6. Menyediakan bantuan saat kedatangan dan keberangkatan 7. Mengidentifikasi bahaya, menilai, dan mengendalikan resiko keselamatan 8. Mengembangkan strategi komunikasi pada kegiatan pameran 9. Menangani kegiatan acara protokoler 10. Menangani acara khusus 11. Berkomunikasi secara lisan dalam bahasa inggris pada tingkat oprasional dasar Skema sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Pariwisata Jana Dharma Indonesia untuk uji kompetensi bidang MICE tidak hanya skema Liaison Officer saja tetapi ada banyak skema lainya, skema tersebut adalah 1. Skema Marketing Communication Specialist 2. Skema Venue Management Specialist 3. Skema Bidding Specialist 4. Skema Manajemen Penataan Pertunjukan (Stage Manager) 5. Skema Memproses Pendaftaran Kegiatan (Stage Manager) 6. Skema Pendirian Panggung Pameran di Kegiatan 7. Skema Pengadaan Logistic Acara Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

certified-event-venue-management-2
ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

Certified Event Venue Management

Certified Event Venue Management LSP JDI – Pariwisata berbasis Meeting Incentive Convention Exhibition (MICE), menjadi komponen industri jasa yang paling banyak diminati, sehingga industri ini berkembang pesat. Dengan demikian, kebutuhan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggaraan MICE juga meningkat dan tidak bisa dihindarkan pada industri ini. Manajemen MICE harus dikelola dengan efektif dan efisien agar mampu bersaing di era global. Sebagai penyelenggara MICE, SDM harus memiliki kompetensi dan profesional dari level operator, teknisi sampai tenaga ahli. Seiring dengan perkembangan zaman seorang SDM yang bekerja pada bidang MICE menjadi yang sangat penting karena mereka yang langsung terjun dalam pelaksanaan MICE itu senidri. Pelatihan SDM menjadi salah satu cara agar mencetak tenaga yang professional, berpengatahuan, terampil dan mempunyai sikap kerja yang disiplin. SDM yang berkualitas dan kompeten harus mampu menyesuaikan terhadap perubahan yang sangat cepat pada teknologi, cara kerja, tuntutan selera pelanggan, sosial, ekonomi dan lingkungan budaya baik secara nasional maupun internasional. Standar kompetensi merupakan salah satu acuan agar lembaga pendidikan atau pelatihan menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri. Berkaitan dengan itu, lembaga sertifikasi profesi selayaknya dapat melakukan proses sertifikasi melalui uji kompetensi dengan benar. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI, mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku (Kep.Men Ketenagakerjaan RI No 58 Tahun 2018). Sesuai dengan peraturan tersebut Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jana Dharma Indonesia mempunyai skema sertifikasi sesuai dengan SKKNI yang terlah ditetapkan yaitu skema Venue Management Specialist . penyelenggaraan sertifikasi MICE diharapkan bermanfaat bagi peserta untuk lebih kompeten yang dapat ditunjukan dengan adanya sertifikast yang berlisensi BNSP. Berikut untuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta: Persyaratan Dasar Pemohon Minimal 12 bulan pengalaman kerja (surat rekomendasi) dan/atau Pernah mengikuti pelatihan yang relevan (sertifikat pendukung) Persyaratan Administrasi Ijazah Terakhir KTP Pas Foto 3×4 (4 lembar) *dikumpulkan hardfile ke manajemen LSP CV (daftar riwayat hidup) Job desk Persyaratan Portofolio (bagi sertifikasi ulang) Sertifikasi kompetensi BNSP Berpengalaman kerja dibidang yang sama secara terus menerus min 2 tahun Peserta dapat berasal dari EO, PCO DAN PEO SDM yang berasal dari Hotel, Travel, Venue Usaha jasa pariwisata lainnya   Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Scroll to Top