Baru! Sertifikasi Pengolahan Masakan Indonesia Ganti Nama Jadi Cook!

sertifikasi PMI ganti nama jadi cook untuk karir kuliner
Skema Sertifikasi Pengolahan Masakan Indonesia (PMI) menjadi Cook oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP dilakukan untuk menyelaraskan penamaan jabatan kerja dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang pariwisata.
Perubahan nama skema ini tidak mengurangi keabsahan sertifikat, melainkan memperluas pengakuan kompetensi secara internasional dan memperjelas penjenjangan karier bagi para profesional kuliner.
Berikut alasan penyesuaian nama, dampak bagi pemegang sertifikat, serta keuntungan yang bisa kamu dapatkan dari skema sertifikasi Cook.

Mengapa Sertifikasi PMI Ganti Nama Jadi Cook?

Istilah Pengolahan Masakan Indonesia (PMI) sebelumnya digunakan sebagai nama skema sertifikasi kompetensi untuk mengukur keahlian dalam mengolah hidangan khas Nusantara. Namun, dalam standar okupasi perhotelan dan jasa pangan (Food Production),  jabatan yang diakui secara luas di industri global adalah Cook atau Koki.
Penyelarasan nama ini bertujuan untuk:
  • Standarisasi Nomenklatur Jabatan: Memudahkan pemetaan kualifikasi tenaga kerja sesuai kualifikasi ASEAN (ACCSTP) dan SKKNI Par-Restoran.
  • Perluasan Peluang Kerja: Membantu kamu dan para tenaga kerja lokal agar kualifikasinya mudah dipahami oleh industri perhotelan, restoran internasional, hingga peluang kerja di luar negeri.
  • Relevansi Industri: Menggabungkan penguasaan teknik dasar memasak komersial, sanitasi (HACCP), serta efisiensi operasional dapur modern.

Dampak Perubahan Nama Terhadap Pemegang Sertifikat Lama

Bagi kamu yang sudah memiliki Sertifikat BNSP skema Pengolahan Masakan Indonesia (PMI), kamu tidak perlu khawatir.
  • Status Sertifikat Tetap Berlaku: Sertifikat PMI milikmu yang masih dalam masa berlaku (umumnya 3 tahun) tetap dianggap sah dan legal di mata hukum serta BNSP.
Keuntungan Memiliki Sertifikasi Competency Cook BNSP
Mengantongi sertifikasi profesi Cook dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakreditasi memberikan nilai tambah yang signifikan untuk kariermu:
  1. Pengakuan Resmi State-Backed: Bukti konkret bahwa keahlian memasak yang kamu miliki diakui oleh pemerintah Indonesia dan standar industri pariwisata.
  2. Kebutuhan Program Skala Besar: Menjadi syarat utama untuk keterlibatan dalam proyek katering industri, fasilitas kesehatan, perhotelan, hingga konsorsium penyedia masakan skala besar.
  3. Keunggulan Rekrutmen & Promosi: Memudahkan tim HRD perhotelan dan food beverage management dalam memvalidasi kompetensi kamu tanpa ragu.
Persyaratan dan Unit Kompetensi yang Diuji
Proses asesmen untuk skema Cook melibatkan uji teori, demonstrasi praktis di Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta wawancara. Beberapa poin kompetensi utama yang akan dinilai meliputi:
  • Penerapan Kebersihan & K3: Keselamatan kerja, higienitas sanitasi makanan, dan pencegahan kontaminasi silang.
  • Teknik Dasar Memasak: Pemotongan bahan (knife skills), metode pengolahan komersial, pembuatan sup, saus, dan hidangan utama.
  • Manajemen Dapur: Penyimpanan bahan mentah/matang, kontrol porsi, dan pemeliharaan alat dapur.
Dengan penyesuaian nama sertifikasi PMI ganti nama jadi cook, kamu sebagai praktisi kuliner kini memiliki kejelasan standar profesi yang lebih adaptif dengan kebutuhan industri modern. Pastikan kamu mendaftar melalui LSP Pariwisata berlisensi resmi BNSP untuk memastikan legalitas sertifikat kompetensi yang kamu dapatkan.
Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi:
  • CS WhatsApp  : 0813-8058-460
  • Telp              : 0274 543 761
  • Instagram  : @jana_dharma_indonesia
  • Email           : [email protected]
Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia:Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Scroll to Top