,

Syarat dan Proses Sertifikasi Housekeeping Klaster HK Attendant


raih karir perhotelan bintang lima impianmu dengan sertifikasi housekeeping dari LSPP JDI

Persyaratan Dasar Peserta Sertifikasi
Peserta sertifikasi dapat mengajukan sertifikasi dengan persyaratan bukti kompetensi berasal dari pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman kerja sesuai dengan bidang kerja di bidang Housekeeping Klaster Housekeeping Attendant.

Klaster Paket/Kemasan Kompetensi

NO.

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

PAR.HT01.001.01Bekerjasama dengan kolega dan pelanggan

2

PAR.HT01.003.01Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan dan kemanan di tempat kerja

3

PAR.HT02.027.01Membersihkan lokasi/area dan peralatan

4

PAR.HT02.028.01Menyiapkan kamar untuk tamu

5

PAR.HT03.004.01Berkomunikasi melalui telepon

Persyaratan Pendaftaran:

  1. Pengalaman kerja/praktek kerja lapangan sesuai dengan bidang pekerjaannya selama 1 tahun
  2. Menyerahkan pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar
  3. Fotokopi ijasah
  4. Fotokopi KTP
  5. Portofolio (jika ada)

Proses Asesmen:

  1. Perencanaan asesmen meliputi: Menetapkan bukti-bukti yang diperlukan; menetapkan metode asesmen yang sesuai; mengembangkan perangkat asesmen yang sesuai; menetapkan asesor/tim asesor yang akan ditugaskan.
  2. Pelaksanaan asesmen meliputi: Menguraikan lingkup dan tata cara asesmen; pengumpulan bukti-bukti; pengambilan keputusan asesmen; pencatatan hasil asesmen; memberikan umpan balik kepada peserta; serta laporan pelaksanaan asesmen.

Proses Uji Kompetensi

  1. LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia merancang uji kompetensi untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktik, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan dan ketidaklulusan.
  2. LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia memilki prosedur untuk menjamin konsistensi administrasi uji kompetensi.
  3. LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menetapkan, mendokumentasikan serta memantau kriteria untuk kondisi administrasi uji kompetensi.
  4. LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menjamin peralatan teknis yang digunakan telah diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat.
  5. LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia mendokumentasikan dan menerapkan metodologi dan prosedur yang tepat (misalnya, mengumpulkan dan memelihara data stastistik) dalam batasan tertentu yang dibenarkan, untuk menegaskan kembali keadilan, keabsahan, dan kinerja umum setiap ujian, dan tindakan perbaikan terhadap semua kekurangan yang dapat dikenali.

Untuk konsultasi gratis atau pendaftaran sertifikasi kamu dapat menghubungi:

Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia:

Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta


Avatar Admin Media Sosial JDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *