
Persyaratan Dasar Peserta Sertifikasi
Peserta sertifikasi dapat mengajukan sertifikasi dengan persyaratan bukti kompetensi berasal dari pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman kerja sesuai dengan bidang kerja di bidang Housekeeping Klaster Housekeeping Attendant.
Klaster Paket/Kemasan Kompetensi
NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | PAR.HT01.001.01 | Bekerjasama dengan kolega dan pelanggan |
2 | PAR.HT01.003.01 | Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan dan kemanan di tempat kerja |
3 | PAR.HT02.027.01 | Membersihkan lokasi/area dan peralatan |
4 | PAR.HT02.028.01 | Menyiapkan kamar untuk tamu |
5 | PAR.HT03.004.01 | Berkomunikasi melalui telepon |
Persyaratan Pendaftaran:
- Pengalaman kerja/praktek kerja lapangan sesuai dengan bidang pekerjaannya selama 1 tahun
- Menyerahkan pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar
- Fotokopi ijasah
- Fotokopi KTP
- Portofolio (jika ada)
Proses Asesmen:
- Perencanaan asesmen meliputi: Menetapkan bukti-bukti yang diperlukan; menetapkan metode asesmen yang sesuai; mengembangkan perangkat asesmen yang sesuai; menetapkan asesor/tim asesor yang akan ditugaskan.
- Pelaksanaan asesmen meliputi: Menguraikan lingkup dan tata cara asesmen; pengumpulan bukti-bukti; pengambilan keputusan asesmen; pencatatan hasil asesmen; memberikan umpan balik kepada peserta; serta laporan pelaksanaan asesmen.
Proses Uji Kompetensi
- LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia merancang uji kompetensi untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktik, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan dan ketidaklulusan.
- LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia memilki prosedur untuk menjamin konsistensi administrasi uji kompetensi.
- LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menetapkan, mendokumentasikan serta memantau kriteria untuk kondisi administrasi uji kompetensi.
- LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menjamin peralatan teknis yang digunakan telah diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat.
- LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia mendokumentasikan dan menerapkan metodologi dan prosedur yang tepat (misalnya, mengumpulkan dan memelihara data stastistik) dalam batasan tertentu yang dibenarkan, untuk menegaskan kembali keadilan, keabsahan, dan kinerja umum setiap ujian, dan tindakan perbaikan terhadap semua kekurangan yang dapat dikenali.
Untuk konsultasi gratis atau pendaftaran sertifikasi kamu dapat menghubungi:
- WhatsApp: +62 851 9163 0530 atau +62 821 3723 1768
- Telepon: (0274) 543 761
- Email: [email protected]
- Instagram: @jana_dharma_indonesia
Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia:
Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Tinggalkan Balasan