, ,

Prosedur K3 dalam Unit Kompetensi Skema Sertifikasi Barista


Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bagian yang tidak boleh dilupakan ketika membangun ikatan kerja, baik dalam lingkungan kerja yang kecil seperti toko, hingga lingkungan kerja yang besar seperti pabrik. Untuk coffee shop, standar K3 ini untuk menjamin keselamatan karyawan ketika bekerja, keselamatan konsumen ketika berkunjung, dan menjamin kesehatan karyawan baik fisik maupun mental untuk meningkatkan produktivitas kerja. Dalam sertifikasi BNSP skema barista terdapat unit kompetensi mengenai Prosedur K3, mari bahas lebih dalam mengenai prosedur tersebut simak ulasannya berikut:

1. Identifikasi Potensi Bahaya

Bagian pertama adalah keselamatan. Sebuah coffee shop tentu memerlukan sebuah gedung sebagai tempat untuk beraktivitas. Gedung yang dibangun harus sudah memenuhi standar konstruksi bangunan pada umumnya, serta menggunakan material bahan bangunan yang sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), hal ini untuk menjamin keselamatan karyawan dan konsumen agar selama beraktivitas tidak terganggu dengan ancaman bangunan yang dikhawatirkan tidak memiliki struktur yang kuat sehingga mudah roboh, terutama untuk daerah yang rawan gempa.

2. Penggunaan Alat Operasional Sesuai dengan Standar

Setelah itu, barulah memperhatikan alat-alat yang akan digunakan. Contohnya penyangrai dan penggiling kopi, memastikan alat yang digunakan telah lulus uji SNI dan alat dengan kondisi yang baik untuk digunakan. Sebab, jika satu kabel sambungan yang rusak (faktor hewan atau cuaca) maka akan membahayakan keselamatan karyawan. Jika bangunan dan alat yang digunakan aman, maka para karyawan tidak akan merasa khawatir terjadi kecelakaan selama bekerja dan konsumen betah duduk lama karena tempatnya yang nyaman.

3. Prosedur Penanganan Keadaan Darurat

Barista harus siap menghadapi situasi darurat, seperti kebakaran kecil akibat korsleting mesin atau tumpahan bahan panas yang berpotensi menyebabkan cedera. Dalam unit kompetensi ini, barista diajarkan untuk memahami cara menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), serta mengetahui jalur evakuasi jika diperlukan.

4. Kebersihan dan Sanitasi

Kebersihan adalah salah satu poin penting dalam K3. Barista bertanggung jawab menjaga kebersihan alat dan tempat kerja agar tidak ada kontaminasi pada minuman yang disajikan. Hal ini tidak hanya menjamin kesehatan konsumen, tetapi juga keselamatan barista dari potensi bahaya bahan kimia pembersih yang digunakan.

Validasi Skill Baristamu dengan Sertifikasi Profesi dari LSPP JDI

Penerapan K3 dalam profesi barista tidak hanya untuk menjaga keselamatan diri, tetapi juga untuk memastikan lingkungan kerja yang kondusif dan produktif. Menguasai prosedur K3 menjadi salah satu unit kompetensi penting dalam skema sertifikasi barista. Ingin menjadi barista profesional? Ikuti Sertifikasi Profesi Skema Barista di LSPP Jana Dharma Indonesia dan tingkatkan kompetensimu dengan standar terbaik!

Untuk konsultasi gratis dan pendaftaran, kamu dapat menghubungi:

Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia:

Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta


Avatar Admin Media Sosial JDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *