ID

Sertifikasi-laundry-Attendant-LSP- Jana Dharma Indonesia

Sertifikasi Laundry Attendant LSP Jana Dharma Indonesia

ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

LSP JDI – Hotel betaraf nasional maupun international memiliki tujuan usaha yaitu mendapatkan penghasilan. Dalam operasional hotel terdapat berbagia departemen sesuai dengan tanggung jawab masing-masing department, yang biasa disebut Rooms Departmen dan Food & Beverage Department. Pada hotel yang lebih besar dan luas kegiatannya, maka selain dari kedua departmen tersebut terdapat juga beberapa lagi seperti: Sales & Marketing, Business Centre, Accounting, Power & Mechinical dan Laundry Department. Sertifikasi Laundry Attendant LSP Jana Dharma Indonesia Khusus laundry Department bidang khususnya adalah untuk merawat semua bahan-bahan textile yang menjadi milik hotel, melaksanakan operasi sesuai rencana kerja, baik harian, mingguan dan bulanan yang telah ditentukan oleh pimpinan. Laundry selalu mendapat perhatian yang besar baik dari pihak manajemen maupun dari tamu. Adalah menjadi suatu kewajiban hotel untuk menyediakan fasilitas laundry yang memadai demi kepusan tamu. Laundry sangatlah memiliki peranan dan fungsi yang sangat penting didalam hotel, karena dengan adanya laundry kebutuhan tamu sebagian sudah dapat terpenuhi, dengan demikian hotel sudah dapat memberikan kepuasan kepada tamu. Seorang yang bekerja dalam bidang perhotelan harus mempunyai sertifikasi kompetensi tak terkecuali pada bidang laundry attendant. Kamu ingin mengikuti sertifikasi untuk meningkatkan potensimu kamu dapat mengikuti sertifikasi tersebut di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jana Dharma Indonesia dengan skema Laundry Attendant. Sertifikasi tersebut dapat diikiti oleh karyawan yang yang sudah bekerja di bidang tersebut atau dari peserta umum yang ingin meningkatkan potesi di bidang tersebut. Sebelum melakukan uji kompetensi peserta harus menguasai 14 unit kompetensi yang bisa dilihat disini Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta  

sertifikasi-bagi-tenaga-kerja-umkm-di-indonesia

Sertifikasi Bagi Tenaga Kerja UMKM di Indonesia

ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

LSP JDI – Meningkat atau menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya keterlibatan UMKM. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Sertifikasi Bagi Tenaga Kerja UMKM di Indonesia Persaingan yang sangat ketat dalam bidang UMKM saat ini menjadikan tenaga kerja perlu membutuhkan pengalaman dan bukti kompetensi untuk menyatakan kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kerja UMKM. Dengan bukti kompetensi tersebut tentunya dapat mempengaruhi legalitas dari UMKM nya sendiri. Bukti kompetensi tersebut dapat di dapatkan dengan mengikuti sertifikasi kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jana Dharma Indonesia. Dengan berbagai skema yang dapat diikuti oleh UMKM, skema tersebut adalah : Skema Uji Kompetensi Pengolahan Hidangan Indonesia Skema Uji Kompetensi Layanan Pelanggan Skema Uji Kompetensi Bidding Specialist Skema Uji Kompetensi Marketing Communication Specialist Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi. Terkait standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencangkup aspek pengetahuan, keterampilan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikat ini adalah bukti bahwa UMKM sudah mempunyai legalitas yang teruji dalam hal pengetahuan dan kemampuan dalam bisnisnya. Selain itu sertifikat ini menjadi salah satu pengakuan dari Negara dengan di berikannya sertifikat BNSP yang sudah berkompeten. Sertifikat kompetensi BNSP memiliki jangka waktu berlaku hingga 3 tahun sejak diterbitkan. Sebelumberakhir masa berlakunya, pemegang sertifikat kompetensi dapat mengajukan dan mengikuti sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikasi kompetensi profesinya. Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta  

Skema Tata Boga Sertifikasi BNSP

Sertifikasi BNSP untuk Chef Kapal Pesiar

ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

Menjadi chef di kapal pesiar adalah impian bagi banyak orang yang ingin berkarier di industri kuliner internasional. Profesi ini tidak hanya menantang tetapi juga sangat bergengsi. Untuk dapat bersaing di dunia kuliner global, chef kapal pesiar memerlukan keterampilan dan pengakuan kompetensi yang sesuai standar nasional dan internasional. Di sinilah peran penting dari Sertifikasi BNSP untuk Chef Kapal Pesiar sebagai bukti keterampilan profesional yang memenuhi kriteria tinggi. Manfaat Sertifikasi BNSP bagi Chef Kapal Pesiar Bekerja di kapal pesiar memberikan pengalaman unik bagi seorang chef karena mereka harus mampu menyiapkan masakan berkualitas tinggi untuk tamu dari berbagai negara. Dengan adanya sertifikasi BNSP, chef kapal pesiar dapat menunjukkan bahwa mereka telah diuji dan memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar industri. Selain itu, sertifikasi ini juga menambah kepercayaan perusahaan kapal pesiar dalam merekrut tenaga kerja. Chef yang memiliki sertifikasi BNSP dipandang lebih siap untuk memenuhi standar kuliner yang ketat serta dapat bekerja secara efisien dalam lingkungan kerja yang penuh tekanan. Dengan begitu, chef bersertifikasi memiliki kesempatan lebih besar untuk dipilih oleh perusahaan kapal pesiar terkemuka. Proses Sertifikasi BNSP PSertifikasi ini adalah proses pengujian yang dilakukan untuk memvalidasi kompetensi chef kapal pesiar. Dalam proses pengujian, chef akan dinilai kemampuannya dalam hal teknis, efisiensi kerja, dan manajemen waktu yang dibutuhkan di kapal pesiar. Sertifikasi ini memastikan bahwa chef telah memiliki keahlian yang dibutuhkan di industri kapal pesiar. Jika Anda seorang chef yang berpengalaman, sertifikasi ini sangat berguna untuk menegaskan keahlian Anda di industri kuliner internasional. Dengan proses pengujian yang ketat, sertifikasi ini akan menjadi bukti kompetensi yang dapat diandalkan. Sertifikasi Demi Chef di LSP Jana Dharma Indonesia Jika Anda bercita-cita menjadi Demi Chef di kapal pesiar, LSP Jana Dharma Indonesia menawarkan sertifikasi BNSP yang diakui secara nasional. Melalui sertifikasi ini, Anda dapat memvalidasi kompetensi yang dimiliki tanpa pelatihan tambahan, dan siap bersaing di industri kuliner kapal pesiar. Sertifikasi dari LSP Jana Dharma Indonesia telah mendapat pengakuan dari BNSP, memastikan Anda memiliki standar kompetensi yang memenuhi persyaratan industri internasional. Dapatkan sertifikasi Anda sekarang untuk membuka peluang karier yang lebih luas di kapal pesiar! Untuk pendaftaran, hubungi: WhatsApp  : 082322795991 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected]  

sertifikasi-profesional-pembuat-roti-bnsp

Sertifikasi Profesional Pembuat Roti BNSP

ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

LSP JDI – Dalam menghadapi keterbukaan ekonomi, sosial dan budaya antarnegara secara global, khususnya pada era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) yang diberlakukan akhir tahun 2015. Indonesia harus dapat menyediakan tenaga kerja terampil menengah hingga profesional baik untuk bekerja di negara sendiri maupun di negara anggota MEA. Tak terkecuali dalam bidang tata boga. Sertifikasi Profesional Pembuat Roti BNSP Tata boga adalah pengetahuan di bidang boga (seni mengolah masakan) yang mencakup ruang lingkup makanan, mulai dari persiapan pengolahan sampai dengan menghidangkan makanan itu sendiri yang bersifat tradisional maupun Internasional. Memperkenalkan dan mengajarkan pengetahuan bahan dasar/utama, nutrisi dan gizi, teknik pembuatan dan pengolahan berbagai jenis masakan dari seluruh dunia secara benar dan higienis sampai menjadi produk bercitarasa tinggi, serta teknik penyajiannya yang benar. Tak terkecuali pada bidang tata boga yaitu seorang pembuat kue pastry Sertifikasi pembuat kue pastry atau commis pastry adalah uji kompetensi yang di ikuti oleh seorang yang sudah bekerja pada bidang kuliner baik di perhotelan,, toko roti atau ,mahasiswa bidang tata boga dll. Seseorang yang akan mengikuti sertifikasi tersebut harus memahami beberapa unit kompetensi yang akan di ujikan dalam sertifikasi tersebut antara lain adalah: Melaksanakan prosedur keamanan makanan Membersihkan dan memelihara peralatan dapur Berkomunikasi melalui telepon Menerapkan prosedur kebersihan di tempat kerja Memelihara pengetahuan industri perhotelan Melakukan prosedur klerikal Melakukan prosedur dasar pertolongan pertama Membaca dan menginterpresentasikan instruktur dasar, arah dan diagram Berkomunikasi dalam Bahasa inggris pada tingkat oprasional dasar Bekerjasama secara efektif dengan pelanggan dan kolega Bekerja dalam lingkungan social yang berbeda Melaksanakan tugas perlindungan anak yang relevan dengan industry pariwisata Menyimpan dan menyiapkan makanan Menyiapkan dan menampilkan pettit fours (kembang gula berukuran kecil atau hidangan yang pembuka gurih). Menyiapkan dan menampilkan sugar work (dekorasi yang terbuat dari larutan gula) Menyiapkan dan menampilkan marzipan Menyiapkan coklat dan memproduksi produk coklat Menghidangkan makanan penutup Menyiapkan dan menghidangkan gateaux, torten dan kue Menyiapkan dan membuat kue dan produk patieseri Dengan mengikuti sertifikasi tersebut mempunyai keuntungan antara lain bagi Pencari Kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi, maka Kredibilitas dan kepercayaan dirinya akan meningkat; Mempunyai bukti bahwa komptensin yang dimiliki telah diakui; Bertambahnya niali jual dalam rekrutmen tenaga kerja; Kesempatan berkarir yang lebih besar; Mempunyai parameter yang jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan yang dimiliki. Bagi kalian sebagai mahasiswa jurusan tata boga atau mengeluti bidang kuliner sangat diperlukan sertifikasi sebagai bukti keahlian (kompetensi). Sertifikasi tersebut dapat anda ikuti di Lembaga Sertifikasi Profesi Jana Dharma Indonsia dengan skema Commis Pastry, Baker, Bartender, Demi Chef, Barista, Cook, dan masih banyak skema bidang pariwisata lainnya. Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

sertifikasi-barista-bnsp-lsp-jana-dharma-indonesia

Sertifikasi Barista BNSP LSP Jana Dharma Indonesia

ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

SERTIFIKASI BARISTA, Sertifikasi Barista BNSP LSP Jana Dharma Indonesia Apa Itu Sertifikasi Barista? Sertifikasi Barista adalah sertifikasi barista adalah sertifikasi yang di berlakukan untuk para barista di Indonesia yang akan mempunyai legalitas profesinya menjadi seorang barista. Selain itu sertifikasi tersebut berguna bagi seseorang yang akan melamar kerja di luar negri. Sertifikasi tersebut tidak hanya untuk seorang professional barista tetapi dapat diikuti oleh masyarakat umum yang akan memperdalam bidang barista tersebut. Siapa yang melakukan Sertifikasi? Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi. Tujuan Sertifikasi Barista Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Barista; Sebagai acuan bagi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi. Unit Kompetensi Sertifikasi Barista?   No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi 1 I.55HDR00.006.2 Melakukan Komunikasi Melalui Telepon 2 I.55HDR00.161.2 Mengikuti Prosedur Kebersihan di Tempat Kerja 3 I.55HDR00.153.2 Memperbaharui Pengetahuan Lokal 4 I.55HDR00.151.2 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di tempat kerja 5 I.55HDR00.152.2 Mengembangkan Pengetahuan Tentang Industri Perhotelan 6 I.55HDR00.164.2 Melakukan Prosedur Administrasi 7 I.55HDR00.163.2 Menyediakan Pertolongan Pertama 8 I.55HDR00.154.2 Mempromosikan Produk dan Jasa Kepada Pelanggan 9 I.55HDR00.210.2 Memberi Pengarahan Dasar Membaca dan Mengikuti Diagram 10 I.55HDR00.209.2 Menangani Keluhan 11 I.55HDR00.217.2 Berkomunikasi Secara Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar 12 I.55HDR00.149.2 Melakukan Kerjasama denggan Kolega dan Pelanggan 13 I.55HDR00.150.2 Melakukan Kerja dalam Lingkungan Sosial yang Beragam 14 I.55HDR00.218.2 Melakukan Tugas Perlindungan Anak yang Relevan dengan Industri Pariwisata 15 I.55HDR00.030.2 Memperbaharui Pengetahuan Makanan dan Minuman 16 I.55HDR00.031.2 Menyediakan Penghubung antara Area Dapur dan Area Layanan 17 I.55HDR00.023.2 Menyediakan Layanan Makanan dan Minuman 18 I.55HDR00.004.2 Memproses Transaksi Keuangan 19 I.55HDR00.168.2 Menerima dan Menyimpan Barang 20 I.55HDR00.250.2 Mencari dan Mendapatkan Data Komputer 21 I.55HDR00.053.2 Melaksanakan Prosedur Keselamatan Makanan 22 I.55HDR00.011.2 Membersihkan Lokasi/Area dan Peralatan 23 I.55HDR00.155.2 Menangani Situasi dan Konflik 24 I.55HDR00.039.2 Menerima dan Menyimpan Persedian 25 I.563030.001.01 Mengelola Bahan Baku 26 I.563030.002.01 Mengelola Peralatan dan Perlengkapan 27 I.563030.005.01 Mengoperasikan Peralatan 28 I.563030.006.01 Mengembangkan Produk Minuman Kopi 29 I.55HDR00.236.2 Menangani Kualitas Pelanggan 30 I.55HDR00.263.2 Mengembangkan Produk Layanan Baru 31 I.55HDR00.206.2 Memulai Percakapan dan Mengembangkan Hubungan Baik dengan Pelanggan 32 I.55HDR00.254.2 Menyampaikan Presentasi Lisan Secara Ringkas 33 I.55HDR00.228.2 Membaca dan Menulis Bahasa Inggris pada Tingkat Lanjut   Persyaratan Sertifikasi Barista Persyaratan Dasar Surat keterangan atau rekomendasi dari tempat kerja. Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema barista Persyaratan Administrasi Ijazah terakhir Ktp Pas foto 3×4 (3 lembar) background bebas Daftar riwayat hidup Jobdesc (uraian pekerjaan yang digeluti) Alur Proses Sertifikasi Barista Proses Pendaftaran LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) meliputi data pribadi dan data pekerjaan. Serta di lanjutkan dengan pemilihan skema yang akan diikuti setelah itu upload data persyaratan semua di FRL.APL.01. hingga yang terakhir adalah pemgisian FRL,APL.02 yaitu proses asesmen mandiri. Proses Asesmen LSP Jana Dharma Indonesia untuk proses asesmen menugaskan seorang asesor untuk melakukan asesmen kepada asesi Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada  lampiran dokumen  Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi. Proses Uji Kompetensi Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode  observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.   Keuntungan Melakukan Sertifikasi? Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki, sertifikasi profesi dapat meningkatkan kepercayaan diri seorang barista dalam melamar kerja. Bila sudah tersertifikasi, artinya seseorang dapat membuktikan bahwa kemampuannya sudah diakui oleh penguji profesional. Hal ini menjadi nilai tambah bagi seorang barista di mata perusahaan meskipun seseorang tersebut adalah lulusan baru yang minim pengalaman. Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, Sertifikasi profesi mengukur kemampuan seorang barista pada bidang food & baverage. Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul. Memudahkan perusahaan menyaring bibit unggul, jika kamu sebagai seorang barista sudah mempunyai sertifikat kompetensi sebagai seorang barista, perusahaan akan lebih mudah dalam menyaring tenaga kerja yang sudah profesiuonal di bidang tersebut. Menambah produktivitas kerja, Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Sebelum melakukan ujian, lembaga sertifikasi mengadakan pelatihan terlebih dahulu bagi peserta. Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

sertifikasi-pengolahan-masakan-khas-indonesia

Sertifikasi Pengolahan Masakan Khas Indonesia

ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

Apa Itu Sertifikasi Pengolahan Masakan Khas Indonesia? Sertifikasi Pengolahan Masakan Khas Indonesia adalah proses pemberian sertifikasi kepada seorang yang berprofesi di bidang Hotel, Restoran maupun catering untuk meningkatkan kemampuan dan sebagai bukti legalitas seorang chef yang benar-benar mempunyai keahlian di bidang terapis tersebut melalui sertifikasi. Siapa yang melakukan Sertifikasi? Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi. Tujuan Sertifikasi Pengolahan Masakan Khas Indonesia? Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Pengolahan Masakan Khas Indonesia Sebagai acuan bagi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.   Unit Kompetensi Sertifikasi Pengolahan Masakan Khas Indonesia? No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi 1 I.55HDR00.149.02 Melakukan Kerjasama Dengan Kolega dan Pelanggan 2 I.55HDR00.151.02 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Di Tempat Kerja 3 I.55HDR00.056.02 Mengorganisir Operasional Masakan Dalam Jumlah Besar 4 I.55HDR00.124.02 Menyiapkan dan Membuat Kaldu dan Sup (Soto) 5 I.55HDR00.125.2 Menyiapkan dan Membuat Hidangan Kari Daging, Ayam, Seafood dan Sayur-Sayuran 6 I.55HDR00.126.02 Menyiapkan dan Membuat Hidangan Nasi dan Mie Masakan Indonesia 7 I.55HDR00.127.02 Menyiapkan dan Membuat Sate/Jenis Makanan Panggang 8 I.55HDR00.128.02 Menyiapkan dan Membuat Hidangan Pengiring   Persyaratan Sertifikasi Pengolahan Masakan Khas Indonesia Persyaratan Dasar Surat keterangan atau rekomendasi dari tempat kerja. Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema barista Persyaratan Administrasi Ijazah terakhir Ktp Pas foto 3×4 (3 lembar) background bebas Daftar riwayat hidup Jobdesc (uraian pekerjaan yang digeluti)   Alur Proses Sertifikasi Pengolahan Masakan Khas Indonesia Proses Pendaftaran LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) meliputi data pribadi dan data pekerjaan. Serta di lanjutkan dengan pemilihan skema yang akan diikuti setelah itu upload data persyaratan semua di FRL.APL.01. hingga yang terakhir adalah pemgisian FRL,APL.02 yaitu proses asesmen mandiri. Proses Asesmen LSP Jana Dharma Indonesia untuk proses asesmen menugaskan seorang asesor untuk melakukan asesmen kepada asesi Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada  lampiran dokumen  Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi. Proses Uji Kompetensi Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode  observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.   Keuntungan Melakukan Pengolahan Masakan Khas Indonesia? Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki, sertifikasi profesi dapat meningkatkan kepercayaan diri seorang yang bekerja di perhotelan dan restoran maupun busaha catering dalam melamar kerja. Bila sudah tersertifikasi, artinya seseorang dapat membuktikan bahwa kemampuannya sudah diakui oleh penguji profesional. Hal ini menjadi nilai tambah bagi seorang layanan pelanggan di mata perusahaan meskipun seseorang tersebut adalah lulusan baru yang minim pengalaman. Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, Sertifikasi profesi mengukur kemampuan seorang chef atau juru masak dalam perhotelan dan restoran. Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul. Memudahkan perusahaan menyaring bibit unggul, jika kamu sebagai seorang terapis sudah mempunyai sertifikat kompetensi dalam bidang perhotelan dan restoran, perusahaan akan lebih mudah dalam menyaring tenaga kerja yang sudah professional di bidang tersebut. Menambah produktivitas kerja, Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Sebelum melakukan ujian, lembaga sertifikasi mengadakan pelatihan terlebih dahulu bagi peserta. Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta          

sertifikasi-receptionist-dalam-bidang-hotel-dan-restaurant

Sertifikasi Receptionist dalam Bidang Perhotelan dan Restaurant

ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

Apa Itu Sertifikasi Receptionist? Sertifikasi Receptionist adalah proses pemberian sertifikasi kepada seorang yang berprofesi di bidang perhotelan dan restoran untuk meningkatkan kemampuan dan sebagai bukti legalitas seorang yang bernar-benar mempunyai keahlian di bidang tersebut melalui sertifikasi kompetensi. Sertifikasi tersebut dapat diikuti seseorang yang bekerja di bidang perhotelan dan restoran yaitu sebagai seorang Receptionist di hotel maupun restoran. Siapa yang melakukan Sertifikasi? Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi. Tujuan Sertifikasi Receptionist Dalam Bidang Hotel dan Restoran? Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Receptionist Sebagai acuan bagi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.  Alur Proses Sertifikasi Receptionist dalam Bidang Hotel dan Restoran Proses Pendaftaran LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) meliputi data pribadi dan data pekerjaan. Serta di lanjutkan dengan pemilihan skema yang akan diikuti setelah itu upload data persyaratan semua di FRL.APL.01. hingga yang terakhir adalah pemgisian FRL,APL.02 yaitu proses asesmen mandiri Proses Asesmen LSP Jana Dharma Indonesia untuk proses asesmen menugaskan seorang asesor untuk melakukan asesmen kepada asesi Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada  lampiran dokumen  Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi. Proses Uji Kompetensi Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode  observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.  Keuntungan Melakukan Sertifikasi Receptionist  Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki, sertifikasi profesi dapat meningkatkan kepercayaan diri seorang yang bekerja di bidang Hotel dan Restoran dalam melamar kerja. Bila sudah tersertifikasi, artinya seseorang dapat membuktikan bahwa kemampuannya sudah diakui oleh penguji profesional. Hal ini menjadi nilai tambah bagi seorang front office di mata perusahaan meskipun seseorang tersebut adalah lulusan baru yang minim pengalaman. Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, Sertifikasi profesi mengukur kemampuan seorang waiter dalam bidang hotel dan restoran. Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul. Memudahkan perusahaan menyaring bibit unggul, jika kamu sebagai seorang front office di hotel dan restoran sudah mempunyai sertifikat kompetensi. perusahaan akan lebih mudah dalam menyaring tenaga kerja yang sudah profesiuonal di bidang tersebut. Menambah produktivitas kerja, Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Sebelum melakukan ujian, lembaga sertifikasi mengadakan pelatihan terlebih dahulu bagi peserta. Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

sertifikasi-room-attendant-dalam-bidang-hotel-dan-restoran

Sertifikasi Room Attendant dalam Bidang Hotel dan Restoran

ID, Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

Apa Itu Sertifikasi Room Attendant? Sertifikasi Room Attendant adalah proses pemberian sertifikasi kepada seorang yang berprofesi di bidang perhotelan dan restoran untuk meningkatkan kemampuan dan sebagai bukti legalitas seorang yang bernar-benar mempunyai keahlian di bidang tersebut melalui sertifikasi kompetensi. Sertifikasi tersebut dapat diikuti seseorang yang bekerja di bidang perhotelan dan restoran yaitu sebagai seorang Room Attendant dalam departemen Housekeeping di hotel maupun restoran. Siapa yang melakukan Sertifikasi? Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi. Tujuan Sertifikasi Room Attendant dalam Bidang Hotel dan Restoran? Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Room Attendant Sebagai acuan bagi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.   Unit Kompetensi Sertifikasi Room Attendant dalam Bidang Hotel dan Restoran? No. Kode Unit Judul Unit 1 D1.HOT.CL1.01 Bekerjasama secara efektif dengan pelanggan dan kolega Work effectively with customers and colleagues 2 D1.HOT.CL1.02 Bekerja dalam lingkungan sosial yang berbeda Work in a socially diverse environment 3 D1.HOT.CL1.03 Menerapkan proses kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja Implement occupational health and safety procedures 4 D1.HOT.CL1.05 Melaksanakan prosedur klerikal Perform basic clerical procedures 5 D1.HOT.CL1.08 Memelihara pengetahuan industri perhotelan Maintain hospitality industry knowledge 6 D1.HOT.CL1.11 Menangani dan menyelesaikan situasi konflik Manage and resolve conflict situations 7 D1.HRS.CL1.12 Melakukan Prosedur Dasar Pertolongan Pertama Perform basic First Aid procedures 8 D1.HOT.CL1.13 Melaksanakan Tugas Perlindungan Anak yang Relevan Dengan Industri Pariwisata Perform child protection duties relevant to the tourism industry 9 D1.HRS.CL1.17 Berkomunikasi secara lisan dalam Bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar Converse in english at a basic operational level 10 D1.HOT.CL1.06 Mengakses dan Mendapatkan data Berbasis Komputer Access and retrieve computer-based data   Kompetensi Fungsional/Functional No. Kode Unit Judul Unit 1 D1.HHK.CL3.01 Menyediakan Jasa Housekeeping untuk Tamu Provide housekeeping services to guests 2 D1.HHK.CL3.03 Membersihkan dan Menyiapkan Kamar Tamu Clean and prepare rooms for in-coming guests 3 D1.HSS.CL4.09 Menyediakan Fasilitas Kehilangan dan Penemuan Barang Provide a lost and found facility 4 D1.HOT.CL1.09 Meningkatkan dan Memperbaharui Pengetahuan Lokal Develop and update local knowledge   Persyaratan Sertifikasi Room Attendant dalam Bidang Hotel dan Restoran Persyaratan Dasar Surat keterangan atau rekomendasi dari tempat kerja. Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema barista Persyaratan Administrasi Ijazah terakhir Ktp Pas foto 3×4 (3 lembar) background bebas Daftar riwayat hidup Jobdesc (uraian pekerjaan yang digeluti)   Alur Proses Sertifikasi Room Attendant dalam Bidang Hotel dan Restoran Proses Pendaftaran LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) meliputi data pribadi dan data pekerjaan. Serta di lanjutkan dengan pemilihan skema yang akan diikuti setelah itu upload data persyaratan semua di FRL.APL.01. hingga yang terakhir adalah pemgisian FRL,APL.02 yaitu proses asesmen mandiri. Proses Asesmen LSP Jana Dharma Indonesia untuk proses asesmen menugaskan seorang asesor untuk melakukan asesmen kepada asesi Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada  lampiran dokumen  Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi. Proses Uji Kompetensi Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode  observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Keuntungan Melakukan Sertifikasi Room Attendant dalam Bidang Hotel dan Restoran? Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki, sertifikasi profesi dapat meningkatkan kepercayaan diri seorang yang bekerja di bidang Hotel dan Restoran dalam melamar kerja. Bila sudah tersertifikasi, artinya seseorang dapat membuktikan bahwa kemampuannya sudah diakui oleh penguji profesional. Hal ini menjadi nilai tambah bagi seorang layanan pelanggan di mata perusahaan meskipun seseorang tersebut adalah lulusan baru yang minim pengalaman. Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, Sertifikasi profesi mengukur kemampuan seorang waiter dalam bidang hotel dan restoran. Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul. Memudahkan perusahaan menyaring bibit unggul, jika kamu sebagai seorang waiter atau pelayan restoran sudah mempunyai sertifikat kompetensi. perusahaan akan lebih mudah dalam menyaring tenaga kerja yang sudah profesiuonal di bidang tersebut. Menambah produktivitas kerja, Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Sebelum melakukan ujian, lembaga sertifikasi mengadakan pelatihan terlebih dahulu bagi peserta. Untuk pendaftaran sertifikasi atau konsultasi gratis, kamu dapat menghubungi: CS WhatsApp  : 0813-8058-460 Telp              : 0274 543 761 Instagram  : @jana_dharma_indonesia Email           : [email protected] Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia: Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Scroll to Top