fbpx

Tips Pelaku Usaha Wisata dan Hospitality Menanggapi Polemik Royalti Musik

polemik pro kontra pemutaran musik di kafe terkait royalti musik

Musik adalah bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari kafe, restoran, salon, spa, hingga pusat perbelanjaan, musik hadir untuk menciptakan suasana yang nyaman. Namun, belakangan ini, pembahasan soal royalti musik di Indonesia semakin ramai orang bicarakan. Tidak sedikit pelaku usaha yang akhirnya enggan memutar lagu karena takut tersandung masalah hukum. Jadi, sebenarnya apa itu royalti musik? Dan bagaimana sebaiknya pelaku usaha menyikapi isu ini?

Apa Itu Royalti Musik?

Royalti musik adalah bentuk penghargaan atau kompensasi yang diberikan kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait lainnya atas penggunaan karya mereka. Dalam konteks komersial, seperti ketika lagu diputar di tempat umum atau digunakan dalam konten bisnis, maka pihak yang menggunakan karya tersebut wajib membayar royalti.

Sistem royalti bukanlah sesuatu yang baru. Di Indonesia, regulasi tentang hak cipta dan royalti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Aturan ini menyebutkan bahwa pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang memiliki tugas resmi untuk menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu maupun pemilik hak.

Baca Juga: Bisnis Sampingan Karyawan yang Cuan Besar, Ini Rahasianya! 

Siapa Saja yang Harus Membayar Royalti?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, semua pihak yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti. Ini mencakup:

  • Restoran dan kafeHotel dan spa
  • Bioskop
  • Event organizer
  • Penyiaran televisi dan radio
  • Tempat umum lainnya

Mereka yang memutar lagu secara terus-menerus tanpa izin dan tanpa membayar royalti, dapat dianggap melanggar hukum. Maka dari itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga aset intelektual yang harus mereka hargai.

Polemik Pemutaran Lagu di Tempat Usaha Terbaru Soal Royalti Musik

Kasus Mie Gacoan dan Dampaknya bagi Industri F&B

Salah satu polemik terbaru yang menyita perhatian publik adalah kasus Mie Gacoan, yang dituntut karena memutar lagu-lagu di outlet mereka tanpa membayar royalti. Kejadian ini terjadi di beberapa outlet mereka di Bali dan Jawa. Dampaknya? Banyak pelaku usaha, khususnya di sektor food & beverage, menjadi takut memutar musik. Alih-alih menyetel lagu Indonesia, kini banyak restoran, kafe, dan kedai kopi yang beralih ke suara ambience alam, musik instrumental, atau lofi. Mereka memilih jalan aman agar tidak terlibat masalah hukum yang serupa.

Tanggapan dari Menteri Kebudayaan RI 

Pada tanggal 4 Agustus 2025, Fadli Zon turut menyampaikan pendapatnya terkait isu ini. Ia menilai bahwa persoalan royalti musik di Indonesia ini harus ada pembahasan lebih lanjut agar menghasilkan win-win solution antara pelaku usaha dan pemilik hak cipta. Menurutnya, musik merupakan bagian dari budaya dan kekayaan intelektual yang harus dilindungi, namun regulasinya pun harus bijak agar tidak mematikan ekosistem industri kreatif dan pelaku usaha kecil (Tempo, 2025).

Baca Juga: Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen. Tantangan atau Peluang Kerja Baru? 

Pro dan Kontra Tanggapan Musisi Indonesia

Juicy Luicy: “Silakan Putar Lagu Kami”

Grup musik Juicy Luicy justru memberikan respon yang cukup menyejukkan. Mereka menyatakan bahwa tidak ada masalah jika kedai kopi atau tempat umum ingin memutar lagu-lagu mereka, bahkan tanpa perlu khawatir soal royalti. Ini menunjukkan bahwa beberapa musisi lebih mengutamakan distribusi karya mereka daripada keuntungan langsung.

Anji: “Apakah Suara Alam Juga Harus Bayar Royalti?”

Sementara itu, musisi Anji menyoroti keanehan dalam situasi ini. Ia mempertanyakan, jika kedai kopi memilih memutar suara burung atau ambience alam, lantas siapa yang mendapat royalti? Ia juga menekankan bahwa isu ini justru membuka mata publik tentang masalah mendasar dalam tata kelola industri musik di Indonesia.

Menurut laporan Kompas, Anji menyarankan agar sistem pengelolaan royalti diperjelas dan dibuat lebih adil untuk semua pihak, baik musisi maupun pelaku usaha.

Ariel NOAH: “Jangan Sampai Lagu Indonesia Malah Ditinggalkan”

Vokalis grup NOAH, Ariel, juga angkat suara dalam polemik ini. Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa masyarakat justru akan menjadi enggan memutar lagu-lagu Indonesia karena takut tersandung masalah royalti. “Jangan sampai gara-gara ini, lagu-lagu Indonesia jadi orang enggan dengarkan dan kita malah lebih sering dengar lagu barat di mana-mana,” ujarnya.

Merujuk dari Lampost.co, Ariel juga menekankan bahwa ironisnya, royalti musik asing yang dibayarkan justru bisa lebih besar nilainya dibanding musik lokal. Hal ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius agar ekosistem musik nasional tidak dirugikan secara jangka panjang. Ia mendorong adanya pendekatan yang lebih komunikatif antara musisi, pengelola tempat usaha, dan lembaga kolektif royalti.

Baca Juga: Bongkar Gaji Part Time Barista Jogja Terbaru! 

Bagaimana Pelaku Usaha Harus Menyikapi?

Para pelaku usaha sendiri kemudian menyikapinya dengan hati-hati terkait masalah ini. Beberapa di antaranya mengungkapkan penolakan akan kebijakan polemik royalti tersebut. Seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Pelaku Usaha Kafe di Yogya yang tidak setuju jika semua kafe disamaratakan untuk membayar royalti setiap memutar musik, terutama untuk usaha kafe-kafe kecil yang sedang merintis (Tempo, 2025)

Tips Mengelola Musik di Tempat Usaha Kamu

Jika kamu adalah seorang barista, pengelola spa, pemilik kafe, atau pelaku usaha lainnya, tentu kamu ingin menciptakan suasana yang nyaman dengan musik. Namun di sisi lain, kamu juga ingin aman secara hukum. Berikut beberapa tips agar tetap bijak dalam penggunaan musik:

  1. Gunakan Musik dari Sumber Legal: Pilih platform yang menyediakan musik bebas royalti atau telah memiliki lisensi untuk pemutaran publik.
  2. Beli Lisensi Resmi: Jika kamu ingin memutar lagu populer, pastikan membayar royalti melalui LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif terkait.
  3. Gunakan Musik Bebas Royalti (Royalty-Free): Ada banyak musisi independen yang menyediakan musik royalty-free yang bisa kamu gunakan secara legal.
  4. Konsultasi dengan LMK: Kamu juga bisa berdiskusi langsung dengan LMK untuk mengetahui skema pembayaran dan daftar lagu yang bisa kamu gunakan.
  5. Pilih Musik yang Meningkatkan Suasana: Tak harus lagu mainstream. Musik instrumental, akustik, atau ambient bisa menciptakan mood yang menyenangkan tanpa risiko hukum.

Baca Juga: Pelajari Formula Setting Panggung Coldplay yang Selalu Memukau Dunia 

Saatnya Profesionalisme Meningkat Lewat Sertifikasi

Kasus Mie Gacoan yang terkena tuntutan karena tidak membayar royalti musik menunjukkan bahwa pelaku usaha kini tidak hanya berfokus pada kualitas produk dan pelayanan. Akan tetapi, juga pada kepatuhan terhadap hukum. Penggunaan musik di ruang usaha tanpa izin ternyata bisa berujung pada sanksi. Dari sini, kita bisa belajar bahwa profesionalisme itu bukan cuma soal kemampuan menjalankan bisnis, tapi juga soal kesadaran terhadap aturan dan tanggung jawab sebagai bagian dari ekosistem industri.

Belajar dari situasi tersebut, penting bagi pelaku usaha maupun tenaga kerja profesional untuk mulai memperkuat legalitas dan kompetensinya. Salah satu langkah yang bisa kamu ambil adalah dengan mengikuti sertifikasi profesi sesuai bidangmu. Untuk kamu yang bekerja sebagai barista, bartender, terapis spa, atau konsultan wisata, LSPP Jana Dharma Indonesia menyediakan jalur sertifikasi resmi yang diakui oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Sertifikasi ini bukan hanya menambah kredibilitas, tapi juga membuka akses ke jaringan profesional, peluang kerja baru, dan menunjang keberlangsungan usaha atau karirmu secara jangka panjang.

Dengan memiliki sertifikasi, kamu menunjukkan bahwa kamu siap bersaing secara profesional dan patuh pada standar industri yang berlaku. Kamu juga akan mendapatkan berbagai keuntungan, seperti konsumsi gratis saat uji sertifikasi, pengakuan resmi atas keahlian, dan peluang kolaborasi yang lebih luas. Jadi, jangan tunggu sampai masalah datang. Segera tingkatkan profesionalisme kamu bersama LSPP Jana Dharma Indonesia. Klik di sini untuk informasi jadwal sertifikasi terbaru.

Info lebih lanjut, kamu dapat menghubungi:

Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia:

Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55284