Frequently Asked Questions
Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi profesi terbagi menjadi persyaratan dasar, persyaratan administrasi, dan persyaratan portofolio (bagi yang ingin sertifikasi ulang). Kamu bisa mengecek detailnya di sini
- Pemohon melakukan pendaftaran online melalui SKPISO.id
- Pemohon melakukan pembayaran DP sebesar 50% maksimal H-3 sebelum kegiatan dimulai melalui Admin LSP JDI
- LSP JDI melakukan verifikasi data administrasi kelengkapan pemohon
- LSP JDI melakukan koordinasi dengan Asesor perihal proses uji kompetensi. Proses ini dilakukan dalam 1 hari.
- LSP JDI melakukan sosialisasi pengumuman SKPISO.id kepada peserta selama 1 hari
- Konsultasi Pra Uji atau atur jadwal peserta-asesor selama 1-2 hari
- Proses Uji Kompetensi dengan observasi dan lisan dalam 1 hari
- LSP JDI melakukan rapat pleno pengambilan keputusan Kompeten atau Belum Kompeten
- LSP JDI melakukan verifikasi dan input sistem BNSP Pengajuan blanku sertifikat. Ini dilakukan dalam waktu 4 hari
- Proses cetak sertifikat dan tanda tangan sertifikat BNSP
Teknis pelaksanaan sertifikasi berlangsung 1 hari, dengan estimasi waktu pengujiannya 1-2 jam.
Namun, ini juga bergantung pada serangkaian faktor saat hari H pelaksanaan.
Pembayaran melalui Admin LSP JDI dengan DP sebesar 50% ke rekening LSP Janda Dharma Indonesia. Silahkan hubungi Admin LSP JDI langsung jika ada kendala atau hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut terkait proses pembayaran.
Sertifikat kompetensi BNSP memiliki masa berlaku/aktif, yakni selama 3 tahun
Jika kamu ingin melakukan sertifikasi ulang, maka langkah yang perlu dilakukan sama seperti saat skema sertifikasi pertama.
Baca selengkapnya terkait persyaratan dan mekanisme yang ada dalam Masa Berlaku Sertifikat Profesi Habis? Cara Perpanjang Sertifikat Kompetensi Bidang Pariwisata!

