fbpx

PHRI Kebut Standarisasi Usaha Hotel

uji kompetensi lsp par yogyakarta 3LSP Pariwisata | Sertifikasi Kompetensi Pariwisata -Jelang diberlakukannya free trade agreement (FTA) dengan sejumlah negara, mulai 2015 mendatang, sektor perhotelan terus berbenah. Salah satunya dengan mempercepat proses sertifikasi kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang juga bagian dari persyaratan dalam sertifikasi klasifikasi hotel Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD-PHRI) Kaltim menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memenuhi ketentuan yang menjadi modal persaingan dengan negara mitra. Itu dikarenakan, hanya hotel dan restoran bersertifikasi yang dapat beroperasi dalam kesepakatan tersebut.


“Yang pertama, tentu sertifikasi SDM dan sertifikasi usaha pariwisata. Untuk SDM, saat ini, minimal harus sudah mengantongi sertifikasi kompetensi. Pada 2015 mendatang, harus sudah 90 persen,” jelas Kepala BPD-PHRI Kaltim Yusi Ananda Rusli, didampingi sekretarisnya HM Zulkifli. Sementara itu, meski penerbitan sertifikasi klasifikasi hotel kini dilakukan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dia menyebut bahwa peran PHRI tetap berjalan seperti sebelumnya. “Prosesnya tak jauh berbeda, terutama dari sisi penilaian. Tetap melibatkan PHRI maupun sejumlah SKPD teknis terkait, dengan koordinasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kaltim,” paparnya.Sekadar referensi, untuk menetapkan klasifikasi atau status bintang perhotelan, ada tiga aspek yang menjadi penilaian. Aspek pelayanan, pengelolaan, dan manajemen, masing-masing memiliki bobot 50, 30, dan 20 persen dari penilaian total.
Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Parekraf Nomor 53 Tahun 2013 tentang usaha perhotelan, untuk hotel berbintang, kriteria mutlak aspek produk terdiri atas 12 unsur dan 15 sub unsur. Sementara aspek pelayanan meliputi lima unsur dan 5 lima sub unsur, dan aspek pengelolaan meliputi 3 unsur dan 5 sub unsur.
“Kriteria lebih sederhana berlaku untuk hotel non bintang, namun tetap menyertakan tiga aspek tersebut. Untuk informasi lebih lengkap, bisa lihat di laman resmi Kemenparekraf tentang standar usaha hotel,” imbau Zulkifli.
Selain standar kompetensi dan klasifikasi, baik hotel maupun restoran lanjut dia, juga harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang terdiri atas SIUP, SITU, AMDAL, IMB, dan sejumlah izin lainnya. “Dulu hanya ada 11 izin. Dengan aturan baru tersebut, bertambah menjadi 13,” tambahnya.
Karena menjadi bagian dari syarat FTA, dia menyebut akan ada teguran tertulis dan peringatan, hingga tiga kali bagi pelanggar ketentuan ini, dengan jeda masing-masing teguran 40 hari. “Selanjutnya, akan ada pembatasan kegiatan usaha, jika 60 hari belum diikuti, usaha akan dibekukan,” tegasnya.
Zulkifli menyatakan telah meminta seluruh Badan Pimpinan Cabang (BPC) PHRI di kabupaten kota di Kaltim untuk segera mensosialisasikan imbauan ini kepada para pengusaha. Dia juga berharap, pemerintah pun melakukan hal yang sama kepada instansi teknis yang terlibat, agar tak terjadi beda pandangan mengenai aturan ini pada masa mendatang.

“Jangan nanti ujuk-ujuk menutup usaha, sementara pengusaha belum diberitahu. Begitu juga SKPD terkait. Sebagai pelaksana regulasi, mereka harus lebih dulu paham tentang aturan ini,” pintanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas