Standar Usaha Hotel Saat ini Mewajibkan SDM Bersertifikat Kompetensi
LSP Pariwisata | Sertifikasi Kompetensi PAriwisata | Sertifikasi Kompetensi Karyawan Hotel-Dalam standar usaha hotel berdasarkan Permen Parekraf No PM.53/HM.001/MPEK/2013 merupakan permen yang dijadikan dasar untuk mengukur sejauh mana hotel berada di standar bintang dan non bintang tertuang persyaratan Mutlak karyawan Hotel Wajib Bersertifikat Kompetensi. Dari total 25 Sub Unsur dituangkan secara khusus 1 sub unsur yang mengenai sertifikasi kompetensi. Selain persyaratan Mutlak pada persyaratan tidak mutlak tertuang juga kewajiban hotel untuk memenuhi setidaknya 50 persen karyawannya memiliki sertifikat kompetensi.
Dalam subunsur tidak mutlak sertifikasi kompetensi dinilai dengan beberapa rentang nilai dengan ketentuan sebagai berikut: Kategori nilai 1, Hotel Melaksanakan Sertifikasi kompetensi bekerjasama dengan LSP untuk departemen HK. Hotel memiliki 50% karyawan yang bersertifikat kompetensi dari jumlah karyawan, Kategori 2, Melaksanakan Sertifikasi kompetensi bekerjasama dengan LSP untuk beberapa departemen seperti FO dan HK. Hotel memiliki 50% karyawan yang bersertifikat kompetensi dari jumlah karyawan. Kategori Nilai 3, Melaksanakan Sertifikasi kompetensi bekerjasama dengan LSP untuk beberapa departemen seperti FO, HK dan FBS. Hotel memiliki 50% karyawan yang bersertifikat kompetensi dari jumlah karyawan. Kategori nilai 4, Melaksanakan Sertifikasi kompetensi bekerjasama dengan LSP secara terprogram untuk beberapa departemen, seperti FO, HK, FBS dan Kitchen. Hotel memiliki 50% karyawan yang bersertifikat kompetensi dari jumlah karyawan, Kategori Nilai 5, Melaksanakan Sertifikasi kompetensi bekerjasama dengan LSP secara terprogram dan periodik untuk seluruh departemen dan eselon. Hotel memiliki minimum 50% karyawan yang bersertifikat kompetensi dari jumlah karyawan.
Oleh karena itu LSP Pariwisata Cabang DIY menyelenggarakan uji kompetensi bagi perhotelan yang akan dilaksanakan selama 3 hari. Uji kompetensi ini menggunakan skema sertifikasi House Keeping, Front Office, Food and Baverage (product dan service) yang terdiri dari masing-masing 5 unit Untuk informasi dan pendaftaran dapat menghubungi LSP Pariwisata Cabang DIY di 0274-6812005, 082137356968 Skema sertifikasi lebih detail (unit kompetensi) dan skema lainnya dapat diklik DISINI
Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Perhotelan
Batch 30, 15-17 Juli 2014
Batch 31, 21-23 Agustus 2014
Batch 32, 23-25 September 2014
Batch 33, 18-20 November 2014
Satu Komentar
Bagus Sekali ini Pak… untuk menungkatkan pelayanan Hotel atau penginapan yang maksimal.. nantinya dapat menarik wisatawan baik asing maupun domestik.. sehingga akan berkembang pula potensi pariwisata nya
Salam Sahabat
Vila Istana Bunga