fbpx

Pemaparan LSP

VISI DAN MISI
Visi
Tersedianya tenaga kerja yang kompeten di bidang pariwisata di tingkat nasional dan internasional

Misi

  1. Melaksanakan sertifikasi kompetensi
  2. Memberdayakan tempat uji kompetensi
  3. Menjadi rujukan Stakeholders/manajemenpengguna jasa LSP Pariwisata dalam dan luar negeri
  4. Mengembangkan kualitas SDM di bidang Pariwisata Indonesia Bersama-sama dengan pemerintah pusat dan daerah dalam sistem otonomi daerah
  5. Mengembangkan jejaring kerja Internasional dengan lembaga/institusi yang relevan dengan pariwisata

TUGAS DAN WEWENANG LSP PARIWISATA
Tugas
a. Sebagai pelaksana sertifikasi, memiliki tugas :

  • Membuat materi Uji Kompetensi
  • Menyediakan tenaga penguji (Assessor)
  • Melakukan Assessment
  • Melakukan akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  • Membina Assessor dan TUK

b. Sebagai pengembang, memiliki tugas :

  • Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
  • Mengembangkan standard kompetensi
  • Mengkaji ulang standard kompetensi

WEWENANG

  • Menyusun dan mengajukan rencana biaya uji kompetensi
  • Menerbitkan sertifikat kompetensi nasional
  • Menerbitkan certificate of attainment
  • Mencabut /membatalkan sertifikat kompetensi
  • Menyusun rencana akreditasi tempat Uji Kompetensi (TUK)
  • Mengusulkan standard kompetensi yang baru

PESERTA SERTIFIKASI PROFESI

  • peserta yang mengikuti uji dapat berasal dari lembaga diklat seperti sekolah, BLK, dan lembaga kursus.
  • peserta yang mengikuti dapat juga berasal dari pekerja yang telah memilik pengalaman kerja di Industri

KELUARAN DAN MANFAAT
A. Keluaran

  • Sebagai keluaran dari kegiatan sertifikasi kompetensi adalah tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan industri
  • Setiap peserta yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP Pariwisata dan di Registrasi oleh BNSP

B. Manfaat
1. Untuk industri :

  • Pekerja yang memiliki kompetensi yang sehingga dapat meningkatkan produktivitas.
  • Penerimaan tenaga kerja.
  • Standard Operation Procedure (SOP) perusahaan.

2. Untuk pekerja, kepastian gaji yang diterima dan pengembangan karir.

SERTIFIKASI KOMPETENSI
A. Proses Pengujian (Assessment)

  1. Materi Uji Kompetensi didasarkan dari SKKNI
  2. Pengujian dilakukan oleh tenaga penguji (Asssessor) di Tempat Uji Kompetensi (TUK)

B. Sertifikat Kompetensi

  1. Sertifikat Kompetensi di terbitkan oleh LSP Pariwisata dan di registrasi oleh BNSP.
  2. Dua jenis Sertifikat yaitu :
  • Sertifikat Unit Kompetensi (Certificate of Attainment)
  • Sertifikat Kompetensi (Certificate of Competency)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *