Pemaparan LSP
VISI DAN MISI
Visi
Tersedianya tenaga kerja yang kompeten di bidang pariwisata di tingkat nasional dan internasional
Misi
- Melaksanakan sertifikasi kompetensi
- Memberdayakan tempat uji kompetensi
- Menjadi rujukan Stakeholders/manajemenpengguna jasa LSP Pariwisata dalam dan luar negeri
- Mengembangkan kualitas SDM di bidang Pariwisata Indonesia Bersama-sama dengan pemerintah pusat dan daerah dalam sistem otonomi daerah
- Mengembangkan jejaring kerja Internasional dengan lembaga/institusi yang relevan dengan pariwisata
TUGAS DAN WEWENANG LSP PARIWISATA
Tugas
a. Sebagai pelaksana sertifikasi, memiliki tugas :
- Membuat materi Uji Kompetensi
- Menyediakan tenaga penguji (Assessor)
- Melakukan Assessment
- Melakukan akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
- Membina Assessor dan TUK
b. Sebagai pengembang, memiliki tugas :
- Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
- Mengembangkan standard kompetensi
- Mengkaji ulang standard kompetensi
WEWENANG
- Menyusun dan mengajukan rencana biaya uji kompetensi
- Menerbitkan sertifikat kompetensi nasional
- Menerbitkan certificate of attainment
- Mencabut /membatalkan sertifikat kompetensi
- Menyusun rencana akreditasi tempat Uji Kompetensi (TUK)
- Mengusulkan standard kompetensi yang baru
PESERTA SERTIFIKASI PROFESI
- peserta yang mengikuti uji dapat berasal dari lembaga diklat seperti sekolah, BLK, dan lembaga kursus.
- peserta yang mengikuti dapat juga berasal dari pekerja yang telah memilik pengalaman kerja di Industri
KELUARAN DAN MANFAAT
A. Keluaran
- Sebagai keluaran dari kegiatan sertifikasi kompetensi adalah tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan industri
- Setiap peserta yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP Pariwisata dan di Registrasi oleh BNSP
B. Manfaat
1. Untuk industri :
- Pekerja yang memiliki kompetensi yang sehingga dapat meningkatkan produktivitas.
- Penerimaan tenaga kerja.
- Standard Operation Procedure (SOP) perusahaan.
2. Untuk pekerja, kepastian gaji yang diterima dan pengembangan karir.
SERTIFIKASI KOMPETENSI
A. Proses Pengujian (Assessment)
- Materi Uji Kompetensi didasarkan dari SKKNI
- Pengujian dilakukan oleh tenaga penguji (Asssessor) di Tempat Uji Kompetensi (TUK)
B. Sertifikat Kompetensi
- Sertifikat Kompetensi di terbitkan oleh LSP Pariwisata dan di registrasi oleh BNSP.
- Dua jenis Sertifikat yaitu :
- Sertifikat Unit Kompetensi (Certificate of Attainment)
- Sertifikat Kompetensi (Certificate of Competency)
Tinggalkan Balasan