Dasar Hukum LSP
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran RI Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara 4301)
- Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301)
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional sertifikasi Profesi;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-135/MEN/XI/2004 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP.135/MEN/VI/2004 tentang Akreditasi Lembaga Sertifikat Profesi Pariwisata
- Keputusan Lembaga sertifikasi Profesi Pariwisata No. KEP-001/LSP-Par/IX/2005 tentang Pembentukan Perwakilan Sertifikasi Profesi Pariwisata Wilayah Jogjakarta Ketua Umum Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata.
Dasar Hukum LSP
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran RI Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427)
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara 4301)
3. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301)
4. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional sertifikasi Profesi;
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-135/MEN/XI/2004 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP.135/MEN/VI/2004 tentang Akreditasi Lembaga Sertifikat Profesi Pariwisata
7. Keputusan Lembaga sertifikasi Profesi Pariwisata No. KEP-001/LSP-Par/IX/2005 tentang Pembentukan Perwakilan Sertifikasi Profesi Pariwisata Wilayah Jogjakarta Ketua Umum Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata.
Tinggalkan Balasan