Sertifikasi Tingkatkan Kompetensi SDM Pariwisata

Sertifikasi Profesi Tingkatkan Kompetensi SDM Pariwisata
LSP JDI – Berkembangnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di dorong dengan semakin banyaknya pelaku di industri tersebut. Selain mengasah kemampuan SDM pariwisata dan ekonomi kreatif juga memerlukan sertifikasi profesi sebagai bukti kompetensi dibidang yang mereka geluti.
Sertifikasi profesi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu yang dilakukan sistematis dan objektif melalui uji kompetensi terkait profesi/keahlian tersebut. Pemberian sertifikasi profesi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional, Standar Internasional, dan/atau standar khusus lainnya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa sertifikasi profesi dirancang untuk membangun keahlian khusus.
Melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) kalian dapat mengikuti sertifikasi yang berlisensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) LSP Jana Dharma Indonesia. Sertifikasi tersebut mampu membuka peluang bagi SDM pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif unntuk masuk ke dalam pasar kerja dan menciptakan lapangan kerja, selain itu membantu meningkatkan performa kompetensi.
Untuk proses mendapatkan sertifikasi di LSP Jana Dharma Indonesia harus melewati beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Tahapan pertama adalah pengisian data administrasi di system skpiso.id dengan mengisi formulir APL 01 dan APL 02. Setelah itu pra-asesmen dalam bentuk Tanya jawab secara lisan oleh asesor kepada asesi.
2. Kedua, uji kompetensi tertulis yang diadakan oleh LSP Jana Dharma Indonesia seauai dengan bidang profesi.
3. Ketiga, uji kompetensi praktek yang juga menjadi penentu kelulusan terbesar seorang asesi dalam melakukan uji kompetensi.
Setelah melewati tahapan-tahapan tersebut peserta akan mendapatkan pengumuman langsung setelah kegiatan uji kompetensi selesai. Jika asesi belum lulus maka akan diberikan 1 kesempatan lagi untuk mengikuti Re-asesmen.
Keterlibatan Asesor dari Lembaga Sertifikasi profesi (LSP) dalam memberikan penilaian dimulai sejak tahap pertama hingga terakhir. Kemudian mereka akan memberikan rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menentukan peserta mana yang kompeten dan belum kompeten (K/BK), bagi peserta/asesi yang kompeten berhak mendapat sertifikat. Sertifikat tersebut berlaku selama 3 tahun, jika sudah habis atau expired maka wajib melakukan RCC (Recognition Current Competency) yang dapat anda lihat disini.
Contact Us
WhatsApp : 082322795991
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : [email protected]
Tinggalkan Balasan