fbpx

Sertifikasi Profesi Untuk Kerja Barista

Sertifikasi Profesi Untuk Kerja Barista

LSP JDI Menjadi seorang Barista yang profesional tentunya membutuhkan usaha, dari pendidikan formal maupun non formal, dan juga latihan secara otodidak. Namun, sebagian besar orang masih melihat sebelah mata profesi yang membutuhkan ilmu pengetahuan serta pengetahuan sosial terkait jenis-jenis kopi dan teknik pengolahannya agar menjadi kopi yang nikmat bagi pelanggannya ini. Hal ini mengapa saat ini seseorang yang ingin meniti karir di bidang Barista perlu melakukan sertifikasi profesi guna mendapatkan sertifikat kompetensi sehingga dapat diakui dan dianggap kompeten di bidangnya untuk bersaing dengan profesi Barista lainnya pada tingkat regional, nasional, hingga internasional.

Sertifikasi Profesi Untuk Kerja Barista

Di Indonesia, untuk menjadi Barista yang bersertifikasi diwajibkan untuk mengikuti alur pelatihan serta kegiatan yang diadakan oleh Lembaga Independen Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lebih lanjut, peserta program Pelatihan Barista Sertifikasi BNSP diharapkan mempunyai beberapa kemampuan, yaitu:

  1. Mengelola bahan baku, peralatan, perlengkapan, dan area kerja.
  2. Melayani pelanggan dan menangani konflik saat bekerja
  3. Mengoperasikan peralatan dan mengikuti prosedur keamanan
  4. Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris secara profesional.

Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi. Tujuan dengan adanya sertifikasi tersebut adalah untuk melahirkan Barista profesional yang mampu mengenalkan kopi Indonesia ke mancanegara bahkan dapat bersaing di kancah internasional. selain itu seorang Barista profesional memperoleh pengakuan secara tertulis dengan lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Contact Us 

WhatsApp  :082322795991
Telp              : 0274 543 761
Instagram  : @jana_dharma_indonesia
Email           : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *