fbpx

Sertifikasi Kompetensi di Sektor UMKM

Halo Janaers…

Hei gaess semoga selalu sehat dan sukses, kita tahu bahwasanya UMKM yang ada di indonesia sangat banyak sekali. seorang SDM di sektor UMKM dituntut untuk profesional dalam menjalankan bisnisnya. Sertifikat ini menjadi salah satu aset berharga bagi pelaku UMKM, karena sertifikat ini sudah mendapat pengakuan dari negara bahwa UMKM tersebut sudah kompeten dalam menjalankan bisnisnya. Sertifikasi Kompetensi di Sektor UMKM

Sertifikat ini adalah bukti bahwa UMKM tersebut teruji dalam hal pengetahuan, kemampuan, dan sikap dalam menjalankan bisnisnya. Terlebih sertifikat yang dikeluarkan setelah pengujian juga sudah diakui yaitu dengan berlisensi badan nasional sertifikasi profesi (BNSP), sudah pasti SDM UMKM yang memiliki sertifikat sudah teruji kompetensinya. 

 

Sertifikat BNSP yang sangat diperlukan bagi pendamping UMKM dan trainer yang pekerjaannya berhubungan dengan Lembaga pemerintahan, seperti menjadi narasumber di training-training yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah, lembaga Negara, BUMN dan sejenisnnya. beberapa lembaga pemerintah di tingkat provinsi sedah mewajibkan pada pendamping UMKM dan trainer untuk memiliki sertifikat kompetensi BNSP sebagai syarat untuk menjadi pendamping UMKM dan narasumber dan akan semakin diperluas wilayahnya di tahun-tahun mendatang. Sehingga, banyak pelaku UMKM, trainer atau narasumber yang berbondong-bondong mengikuti sertifikasi kompetensi BNSP.

Dalam pelaksanaan uji kompetensi, BNSP menunjuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diberi lisensi dan telah melalui proses akreditasi yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Selanjutnya, LSP menjalankan tugas-tugas administratif dan operasional terkait pelaksanaan uji kompetensi, seperti membuat materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (asesor), melakukan asesmen/penilaian kompetensi, menjalin kerjasama dengan Tempat Uji Kompetensi (TUK), menjaga kinerja asesor dan TUK, serta pengembangan skema sertifikasi.

 

LSP Jana Dharma Indonesia mempunyai beberapa skema untuk sektor UMKM antara lain adalah Pelayanan Pelanggan, baker, commis pastry.

Skema layanan pelanggan diperuntukan untuk SDM UMKM yang menjadi tokoh utama dalam bidang tersebut dimana seorang pelayan langsung berhadapan dengan tamu yang akan membeli produk tersebut. seorang pelayan harus mempunyai sifat yang ramah, murah senyum serta paham akan produk yang di jual di UMKM tersebut. Sedangkan skema baker atau pastry adalah sertifikasi yang diperuntukan bagi UMKM di bidang kuliner khususnya pembuatan roti.

 

Dengan adanya sertifikasi tersebut, tentunya bisa menjadi pilihan bagi kamu dalam mengincar beberapa bagian posisi kerja yang menjanjikan, serta dapat menambah nilai jual untuk bisa bersaingan dengan yang lain.

Baca Juga:…..Ini Bedanya Sertifikat Kompetensi Sertifikat Lain

 

Contact Us 

WhatsApp  :082322795991
Telp              : 0274 543 761
Instagram  : @jana_dharma_indonesia
Email           : [email protected]

Sertifikasi Kompetensi di Sektor UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *