PHRI Kebut Standarisasi Usaha Hotel
LSP Pariwisata | Sertifikasi Kompetensi Pariwisata -Jelang diberlakukannya free trade agreement (FTA) dengan sejumlah negara, mulai 2015 mendatang, sektor perhotelan terus berbenah. Salah satunya dengan mempercepat proses sertifikasi kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang juga bagian dari persyaratan dalam sertifikasi klasifikasi hotel Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD-PHRI) Kaltim menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memenuhi ketentuan yang menjadi modal persaingan dengan negara mitra. Itu dikarenakan, hanya hotel dan restoran bersertifikasi yang dapat beroperasi dalam kesepakatan tersebut.
“Yang pertama, tentu sertifikasi SDM dan sertifikasi usaha pariwisata. Untuk SDM, saat ini, minimal harus sudah mengantongi sertifikasi kompetensi. Pada 2015 mendatang, harus sudah 90 persen,” jelas Kepala BPD-PHRI Kaltim Yusi Ananda Rusli, didampingi sekretarisnya HM Zulkifli. Sementara itu, meski penerbitan sertifikasi klasifikasi hotel kini dilakukan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dia menyebut bahwa peran PHRI tetap berjalan seperti sebelumnya. “Prosesnya tak jauh berbeda, terutama dari sisi penilaian. Tetap melibatkan PHRI maupun sejumlah SKPD teknis terkait, dengan koordinasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kaltim,” paparnya.Sekadar referensi, untuk menetapkan klasifikasi atau status bintang perhotelan, ada tiga aspek yang menjadi penilaian. Aspek pelayanan, pengelolaan, dan manajemen, masing-masing memiliki bobot 50, 30, dan 20 persen dari penilaian total.
“Jangan nanti ujuk-ujuk menutup usaha, sementara pengusaha belum diberitahu. Begitu juga SKPD terkait. Sebagai pelaksana regulasi, mereka harus lebih dulu paham tentang aturan ini,” pintanya
Tinggalkan Balasan