Persyaratan untuk para penguji kompetensi
LSP Pariwisata | Sertifikasi Kompetensi Pariwisata-Berdasarkan peraturan BNSP 201 tentang PEDOMAN PENILAIAN KESESUAIAN – PERSYARATAN UMUM LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI terdapat beberapa persyaratan Penguji atau asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan LSP. Proses pemilihan dan persetujuan yang diterapkan LSP ini harus menjamin bahwa para asesor kompetensi:
- memahami skema sertifikasi yang relevan;
- mampu menerapkan prosedur uji kompetensi dan dokumentasinya;
- fasih, secara lisan maupun tertulis, dalam bahasa yang digunakan untuk uji kompetensi; dalam situasi dimana penerjemah bahasa dilibatkan, LSP mempunyai prosedur yang memastikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan uji kompetensi;
- dapat mengenali setiap benturan kepentingan yang diketahui untuk memastikan bahwa penilaian yang dibuat tidak berpihak.
Dengan adanya pedoman ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas terhadap LSP dalam merekrut assesor.
Tinggalkan Balasan