Peraturan Mentri Pariwisata No 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata
Dalam rangka meningkatkan kompetensi tenaga kerja yang berkualitas di bidang pariwisata guna menghadapi daya saing produk dan pelayanan di era globalisasi, perlu memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang pariwisata secara wajib dengan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata; Terdapat 30 SKKNI yang ditetapkan oleh Kementerian pariwisata untuk diberlakukan.
PERATURAN MENTERI SELENGKAPNYA DOWNLOAD DISINI
Tinggalkan Balasan