Pengusaha Pariwisata Wajib Memperkerjakan Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi
LSP Pariwisata | Sertifikasi Kompetensi Pariwisata-Dalam PP 52 tahun 2012 tentang standar kompetensi dan standar usaha disebutkan pada pasal 12 bahwa Pengusaha Pariwisata wajib mempekerjakan Tenaga Kerjayang telah memiliki Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,termasuk tenaga kerja asing. Dalam peraturan pemerintah ini juga disebutkan pada pasal 13 Pelaksana Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam PP dilakukan oleh LSP Bidang Pariwisata. Adapun sanksi-sanksi dalam PP apabila pengusaha tidak menggunakan karyawan yang bersertifikat kompetensi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha; dan pembekuan sementara kegiatan usaha. Untuk informasi lebih lengkap mengenai PP 52 tahun 2012 tentang sertifikasi kompetensi dan sertifikasi Usaha, dan kegiatan sertifikasi kompetensi dapat menghubungi 0274-6812005. Silahkan didownload disini
Tinggalkan Balasan