fbpx

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Unit Kompetensi Sertifikasi Perawatan Wajah

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Unit Kompetensi

Sertifikasi Perawatan Wajah

LSP JDI – Sertifikasi Perawatan Wajah Sertifikasi Perawatan Wajah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tidak bisa dipandang sebelah mata dalam bidang pekerjaan apapun, karena sangat terkait dengan sumber daya manusia sebagai pelaku kerja. Terlebih lagi pada bidang kerja tata kecantikan yang merupakan salah satu bidang pelayanan jasa. Apabila kegiatan yang dilakukan dalam bidang pelayanan jasa ini tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang terstandar, maka dapat menimbukan gangguan kesehatan dan keselamatan baik bagi pekerja, maupun bagi klien/pemanfaat jasa.

Penyebab terjadinya gangguan kesehatan dan keselamatan kerja, yang disebabkan oleh faktor manusia (mahasiswa) adalah perilaku mahasiswa dalam melakukan praktik kerja, kompetensi yang belum dikuasai dengan baik oleh mahasiswa, prosedur kerja yang tidak diikuti dengan benar, dan kurangnya pengalaman.

Sertifikasi Perawatan Wajah

Tenaga kerja atau SDM bidang kecantikan tersebut harus faham tentang pentingnya melakukan prosedur K3. Faktor pemicu gangguan kesehatan dan keselamatan kerja yang disebabkan oleh bahan-bahan kosmetik yaitu bahan kimia Potensi yang mungkin timbul dari penggunaan bahan kosmetik ini antara lain:

  1. penyimpanan yang tidak tepat, seperti suhu ruang terlalu panas, tempat penyimpanan tidak memiliki ventilasi yang cukup, penataan kosmetik terlalu rapat dan padat.
  2. penggunaan kosmetik yang salah prosedur, seperti pencampuran beberapa kosmetik tidak sesuai perbandingannya sehingga dapat menimbulkan reaksi kimia yang merusak, penggunaan yang tidak sesuai kebutuhan, seperti kosmetik perawatan untuk kulit kering digunakan untuk merawat kulit berminyak, penggunaan kosmetik yang berlebihan, serta tidak menerapkan uji sensitivitas kulit terlebih dulu.
  3. Memperhatikan batas kadaluwarsa kosmetik sehingga akan menimbulkan kerugian baik dari segi kesehatan juga keselamatan kerja.
  4. Sensitivitas pengguna kosmetik,sehingga dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan ketidaknyamanan, seperti beberapa jenis kosmetik memiliki bau menyengat yang tidak sedap, dapat menimbulkan rasa gatal bagi beberapa orang, dan lain sebagainya

Sertifikasi Perawatan Wajah

Berikut adalah pembahasan sedikit mengenai salah satu unit kompetensi menerapkan lingkungan kerja bersih dan aman sesuai pronsip keselamatan dan kesehatan kerja pada Skema Perawatan Wajah untuk unit kompetensi lainnya akan kami bahas di artikel selanjutnya.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jana Dharma Indonesia Selain skema tersebut kamu juga dapat mengikuti sertifikasi lainnya di bidang kecantikan tersebut seperti Skema Pijat Kehamilan (prenatal) dengan SPA, Skema Pijat Bayi dengan SPA, Skema Perawatan Wajah, Skema Perawatan Melahirkan Khas Indonesia, Skema Perawatan Badan.

Lihat skema sertifikasi yang lain disini..

Contact Us

WhatsApp : (+62) 8232 279 5991
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *