fbpx

Certified LO (Liaison Officer) LSP Jana Dharma Indonesia

Certified LO (Liaison Officer)

Certified LO (Liaison Officer)

LSP JDI – Perkembangan industri jasa penyelenggara MICE (meeting, incentive, conference and exhibition) memberikan kontribusi tinggi secara ekonomi di Indonesia. Usaha bidang MICE membutuhkan Event Organizer (EO) yang bertugas sebagai penyelenggara kegiatan MICE dan Liaison Officer (LO) yang bertugas sebagai tenaga pelaksana event MICE. Certified LO (Liaison Officer) LSP Jana Dharma Indonesia

Liaison Officer adalah profesi yang bertugas menjadi penengah hubungan antara perusahaan/organisasi satu dengan yang lain. Dapat pula berperan untuk mengorganisasi kegiatan dalam sebuah acara. Dengan kata lain, liaison officer bagian dari struktur kepanitiaan.

Seorang LO bertanggung jawab untuk semua kebutuhan talent dalam suatu event mulai dari menjembatani talent dengan penyelenggara acara, bertanggungjawab terhadap kebutuhan artis yang akan tampil, harus kenal dengan talent di setiap event dan bertanggungjawab agar talent dating tepat waktu.

Tugas seorang LO sangat penting bagi keberlangsungan dan kelancaran kegiatan organisasi. LO dituntut mempunyai wawasan yang luas pada bidang tertentu untuk sekaligus menjadi guide pada setiap penyelenggaraan kegiatan MICE serta memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jana Dharma Indonesia, seorang SDM bidang MICE dapat mengikuti sertifikasi dengan skema Marketing Communication Specialist, skema Bidding Specialist, skema Venue Management Specialist, skema Pendamping dan Penghubung VVIP-VIP Liaison Office, skema Event Registration. Sertifikasi tersebut bias diikuti tidak hanya SDM dibidang MICE tetapi masyarakat umum yang ingin mengembangkan potensinya dibidang MICE.

Berikut untuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta:

Persyaratan Dasar Pemohon
1. Minimal 12 bulan pengalaman kerja (surat rekomendasi) dan/atau
2. Pernah mengikuti pelatihan yang relevan (sertifikat pendukung)

Persyaratan Administrasi
1. Ijazah Terakhir
2. KTP
3. Pas Foto 3×4 (4 lembar) *dikumpulkan hardfile ke manajemen LSP
4. CV (daftar riwayat hidup)
5. Job desk

Persyaratan Portofolio (bagi sertifikasi ulang)
1. Sertifikasi kompetensi BNSP
2. Berpengalaman kerja dibidang yang sama secara terus menerus min 2 tahun

Peserta dapat berasal dari
1. EO, PCO DAN PEO
2. SDM yang berasal dari Hotel, Travel, Venue
3. Usaha jasa pariwisata lainnya

Certified LO (Liaison Officer)

Contact Us
WhatsApp : 082322795991
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com

 

Apa itu sertifikasi usaha karaoke?, Sertifikasi Usaha Karaoke adalah baca Selengkapnya…

Certified LO (Liaison Officer) LSP Jana Dharma Indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *