BERAPA LAMA SERTIFIKASI KOMPETENSI?
BERAPA LAMA SERTIFIKASI KOMPETENSI?
Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat dengan cara objektif dan sistematis melalui asesmen kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional, internasional dan atau standar khusus lainnya. Pelaksanaan asesmen kompetensi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 yang mengutus BNSP sebagai lembaga yang memiliki tugas untuk memantau dan memastikan pengembangan kompetensi yang ada di Indonesia.
Sebelum mendapatkan sertifikasi kompetensi, seseorang harus melakukan serangkaian proses sertifikasi terlebih dahulu. Proses sertifikasi biasanya terdri dari 2 tahapan, yaitu tes tulis dan uji praktek sesuai dengan skema yang dipilih. Biasanya waktu yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi dari awal sampai selesai memakan waktu selama 2-3 jam, durasi saat proses sertifikasi berlangsung berbeda-beda itu tergantung dengan jumlah unit kompetensi dan sertifikasi yang diujikan
Siapa yang mengeluarkan sertifikasi kompetensi? Ada beberapa lembaga yang dapat mengeluarkan sertifikasi kompetensi, baik yang berasal dari organisasi, pemerintah maupun swasta.
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Kedua lembaga tersebut dibentuk pemerintah dan memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi.
- Asosiasi Profesi. Asosiasi profesi ini terdiri dari beberapa anggota profesi yang nantinya dapat mengeluarkan sertifikat kompetensi bagi anggota-anggotanya.
- Perusahaan atau organisasi swasta. Perusahaan juga memiliki wewenang dan berhak mengeluarkan sertifikasi kompetensi sendiri untuk karyawan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh karyawan dalam bidang yang terkait.
- Lembaga Pendidikan. Sebuah lembaga pendidikan juga bisa mengadakan program pelatihan dengan output berupa sertifikasi kompetensi bagi peserta didik yang telah lulus dalam melakukan ujian kompetensi.
Dari beberapa jenis lembaga diatas, BNSP adalah jenis lembaga yang sudah resmi diamatkan oleh pemerintah untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi. Dalam pelaksanaannya BNSP menggandeng LSP yang telah terlisensi BNSP dalam proses sertifikasi kompetensi. Dengan kata lain, LSP merupakan perpanjangan tangan dari BNSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi. Salah satu LSP yang telah berlisensi BNSP adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia. LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia ini merupakan sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang kepariwisataan.
Contact Us
WhatsApp : +62 81215017975
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com
Diarsipkan di bawah: Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia
Tinggalkan Balasan