Apa itu Assesmen (Uji Kompetensi) ?
Assesmen atau Uji kompetensi adalah pengumpulan bukti yang relevan untuk menetukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau pada kualifikasi tertentu. Kegiatan asesmen kompetensi diterapkan dalam berbagai tujuan, yakni; untuk tujuan sertifikasi profesi, rekrutmen karyawan berbasis kompetensi, asesmen proses dan hasil pembelajaran, RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau), RCC (Recognition Prior Learning), surveilan, appraisal, remunerasi berbasis kompetensi, proses verifikasi dalam sistem perbaikan berlanjut industri, dan lain-lain. secara lengkap dapat dibaca dan didownload di file sebagai berikut Melakukan Asesmen Kompetensi
Apa itu Sistem Sertifikasi Profesi Nasional?
Merupakan tatanan atau sistem manejemen nasional (SISMENAS) sertifikasi profesi suatu negara yang mencakup keterkaitan komponen kompone sertifikasi profesi nasional yang komprehensif dan Tujuan sertifikasi profesi? Tujuan sertifikasi profesi adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja. Karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara, bukan hanya pernah kompeten, tetapi kompeten dan terus kompeten. sinerjik dalam rangka mencapai tujuan sertifikasi kompetensi kerja nasional di Indonesia. Sistem sertifikasi profesi nasional umumnya terdiri atas 4 susbsistem yakni: Subsistem pengembangan skema sertifikasi, Subsistem penerapan sertifikasi, Subsistem Harmonisasi, dan Subsistem pengendalian dan peningkatan berlanjut. Di Indoensia otoritas sertifikasi profesi adalah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang diamanatkan UU no 13 tentang Ketenagakerjaan, dan ditetapkan melalui PP 23/2004
Sumber BNSP.go.id
Tinggalkan Balasan