APA BEDA SERTIFIKAT DENGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI?
APA BEDA SERTIFIKAT DENGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI?
Bagi seseorang yang baru terjun dalam dunia kerja, mungkin masih belum terlalu paham antara sertifikat dan sertifikasi. Keduanya sekilas hampir sama, akan tetapi antara keduanya memiliki perbedaan dengan peran masing-masing yang dapat membantu untuk menunjang karir di masa depan.
Sertifikat adalah salah satu bukti kepemilikan seseorang atau instansi yang tertuang secara tertulis dan dokumen yang disahkan oleh organisasi atau lembaga tertentu yang berwenang mengeluarkannya. Sertifikat juga berfungsi untuk menginformasikan bahwa seseorang telah mengikuti suatu pelatihan, kegiatan atau menang dalam perlombaan. Sedangkan sertifikasi merupakan bukti untuk menyatakan keahlian atau kompetensi yang dimiliki seseorang sesuai dengan standar tertentu. Sertifikasi kometensi adalah sebuah proses pemberian sertifikat yang dilakukan dengan sistematis dan bersifat obyektif dengan melalui asesmen kompetensi yang disesuaikan dengan standar kompetensi nasional, standar internasional ataupun standar khusus yang kainnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 mengatur terkait pelaksanaan asesmen dan memberikan amanat pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang bertugas untuk meningkatkan perkembangan kompetensi yang ada di Indonesia. Dari keputusan tersebut menjelaskan bahwa BNSP memiliki wewenang untuk menerbitkan sertifikat kompetensi. Dalam pelaksanaannya BNSP bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi pada saat sertifikasi kompetensi berlangsung. Disini LSP memiliki peran sebagai perpanjangan tangan dari BNSP dalam sertifikasi kompetensi.
Contact Us
WhatsApp :082322795991
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : [email protected]
Diarsipkan di bawah: Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia
Tinggalkan Balasan