Pemerintah Wajibkan Sertifikasi bagi Tenaga Kerja Pariwisata
Yogyakarta, 22 Juli 2024 – Melalui Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, pemerintah mewajibkan setiap tenaga kerja di bidang pariwisata, termasuk tenaga kerja asing, untuk memiliki Sertifikat Kompetensi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata.
Hairullah Gazali, Direktur Eksekutif LSP Pariwisata Cabang DIY, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah telah mendorong percepatan proses sertifikasi kompetensi. Hairullah menjelaskan bahwa dalam Pasal 2 peraturan tersebut, sertifikasi kompetensi diberikan kepada tenaga kerja yang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pariwisata, standar internasional, dan/atau standar khusus.
Hairullah juga berharap agar pemberlakuan wajib sertifikasi ini didukung oleh Menteri, Gubernur, serta Bupati/Walikota dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya, sesuai dengan Pasal 5 dalam peraturan tersebut. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat memastikan implementasi sertifikasi kompetensi berjalan dengan baik dan meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor pariwisata.(NV)
Permen Par No_19 Thn 2016 Ttg Permberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Pariwisata by [at] updatepelatihan on Scribd
Untuk informasi dan pendaftaran, hubungi kami:
WhatsApp : (+62)82322795991
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : [email protected]
Tinggalkan Balasan