fbpx

Kerjasama Akademi Kesejahteraan Sosial dengan LSP Pariwisata

Kerjasama Akademi Kesejahteraan Sosial dengan LSP Pariwisata

Pada tanggal 21 Maret 2022 Akademi Kesejahteraan Sosial AKK telah sepakat melakukan Kerjasama dalam bentuk MoU, yang pada kesempatan tersebut dihadiri dan ditanda tangani secara langsung oleh Direktur LSP JDI @iroelqreen beserta Direktur @aks.akk.jogja untuk program peningkatan SDM bidang pariwisata berbasis kompetensi.

cek skema yang ada di LSP Jana Dharma Indonesia

Apa itu MoU (Memorandum Of Understanding)?

MoU adalah kependekan dari Memorandum of Understanding yang merupakan salah satu jenis surat formal. Biasanya pengadaan MoU adalah langkah awal yang dilakukan dalam proses negosiasi suatu transaksi bisnis.

Contoh MoU kerjasama bukan sesuatu yang punya kekuatan secara hukum, melainkan hanya ada tanggung jawab moral yang harus diemban pihak satu dan dua. Dalam arti lain, ada rasa dan komitmen untuk tidak membatalkan transaksi secara sepihak dengan mudah.

Apa itu MoU menurut para Ahli

Sebagai tambahan, ada juga pengertian memorandum of understanding menurut beberapa ahli. Simak rujukannya dalam dua poin di bawah ini.

  • Munir Fuady menyebutkan bahwa memorandum of understanding adalah perjanjian dalam tahap pendahuluan. Dalam arti lain, ada proses kelanjutan dari terbitnya MoU tersebut. Munir Fuady juga menyampaikan bahwa MoU adalah surat yang berisi pokok perjanjian saja
  • Erman Rajagukguk mendefinisikan bahwa MoU adalah singkatan dari memorandum of understanding atau sebuah dokumen yang berisi pengertian perjanjian antara pihak yang berhubungan

cek juga perbedaan MoU dan perjanjian lainnya…

Untuk informasi dan pendaftaran, hubungi kami:

WhatsApp : (+62)82322795991
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com

Nv-1

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *