Ikuti Program Uji Kompetensi (in house) Paket 50% Karyawan Hotel Tersertifikasi
Program Uji Kompetensi (in house) Paket 50% Karyawan Hotel Tersertifikasi | LSP Pariwisata
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan hotel dan mengacu kepada Peraturan Menteri NOMOR PM.53/HM.001/MPEK/2013 TENTANG STANDAR USAHA HOTEL diharapkan hotel memiliki 50% karyawan yang tersertifikasi kompetensi oleh LSP Pariwisata. Kondisi ini merupakan kewajiban yang tidak dapat dihindarkan oleh pengusaha dan masuk kedalam kriteria Mutlak. Secara umum bagi hotel mempekerjakan karyawan yang bersertifikat lebih menguntungkan dibanding dengan yang tidak bersertifikat karena dapat dipastikan bahwa karyawan telah dijamin sesuai derajat kompetensi yang dimaksud.
Bagi karyawan sertifikasi kompetensi mengakibatkan rasa percaya tersendiri dalam melakukan layanan di perhotelan. Bersertifikat dan tidak bersertifikat akan sangat berbeda apabila dibandingkan. Dalam program sertifikasi kompetensi, terbagi menjadi beberapa skema sertifikasi yang mengarah kepada jenis pekerjaan dan departemenisasinya. Masing-masing skema memiliki penguasaan unit kompetensi yang berbeda-beda sesuai dengan yang diisyartkan oleh industri secara umum.
Oleh karena itu, LSP Pariwisata, menyelenggarakan program sertifikasi inhouse untuk memenuhi paket 50% karyawan Hotel tersertifikasi. Program ini dilaksanakan di Hotel atau usaha sehingga karyawan hotel tidak perlu meninggalkan pekerjaannnya. Minimal peserta untuk program ini 30 orang dan dapat berlokasi di seluruh Indonesia. Untuk informasi pendaftaran dan pembiayaan kegiatan sertifikasi kompetensi hotel (inhouse) dapat menghubungi LSP PARIWISATA DIY 0274-543704, 6812005, WA 082137356968, SMS/PH 082137231768 PIN BB 7FAECB38
Tinggalkan Balasan