Bagaimana Cara Memperpanjang Sertifikat Kompetensi yang Habis Masa Berlakunya?

LSP Pariwisata- Sertifikat kompetensi Pariwisata berlaku 3 tahun dan pastikan sebelum habis masa berlakunya Anda sudah melakukan perpanjangan di LSP Pariwisata. Beberapa persyaratan perpanjang sertifikat meliputi Foto Copy KTP, Copy Ijazah terakhir, CV Terbaru, Job Description, Pas Foto 3×4, Surat Rekomendasi dari atasan langsung (jika ada) dan Copy Sertifikat Kompetensi yang sudah dimiliki. Proses perpanjangan sertifikat kompetensi dilakukan dengan mekanisme sertifikasi ulang.

Sertifikasi Ulang

    • Sertifikasi ulang dilakukan LSP dalam rangka memperpanjang masa berlakunya sertifikat.
    • Proses sertifikasi ulang dilakukan prosedurnya sama dengan permohonan awal.
    • Periode dan tata cara proses sertifikasi ulang ditetapkan berdasarkan pertimbangan Persyaratan sesuai peraturan perundangan : Perubahan skema sertifikasi yang relevan; Resiko yang timbul akibat orang yang tidak kompeten; Perubahan teknologi, dan persyaratan bagi pemegang sertifikat;Persyaratan yang ditetapkan pemangku kepentingan;
      • Kegiatan sertifikasi ulang dijamin bahwa dalam memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat dilakukan melalui asesmen yang tidak memihak.
      • Sertifikat ulang yang ditetapkan disesuaikan dengan penilaian seksama sertifikat awal, dengan minimum mempertimbangkan beberapa hal berikut:
        1. Asesmen di tempat kerja;
        2. Pengembangan profesional
        3. Wawancara terstruktur;
        4. Konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja;
        5. Uji kompetensi; dan Pemeriksaan kemampuan fisik terkait tuntutan kompetensi.

15 Komentar

  • Apakah ada cara memperpanjang sertifikat kompetensi secara online

    Balas
    • Selamat siang mohon maaf baru merespon, silhkan wa kami di +62 812-1501-7975

      Balas
    • Tergantung skema yang akan di perpanjang pak apakah sama unitnya dengan SKEMA di LSP kami, untuk lebih detailnya dapat menghubungi admin kami di +62 812-1501-7975

      Balas
      • silahkan wa kenomer berikut ya kak +62 812-1501-7975.

        Balas
  • Apakah bpjs dari pemeintah bisa di gunakan

    Balas
    • silhkan wa kami di +62 812-1501-7975 untuk mendapatkan informasi selajutnya

      Balas
  • perpanjangan sertifikat apakah prosesnya tahapanya seperti saat ujian awal mencari sertifikat cra ujian kopetensi lagi
    suyanto

    Balas
    • Kami menyesuaikan unit kompetensi yang ada di LSP kami pak apakah masih sama jika sama bisa pak untuk melakukan perpanjangan sertifikasi di LSP kami, untuk lebih detailnya dapat menghubungi di admin kami +62 812-1501-7975

      Balas
  • Saya ingin tanya, apakah bisa perpanjang sertifikasi lsp jika bisa bagaimana cara memperpanjang sertifikasi lsp pemasaran yg disediakan oleh Polines? Terimakasih

    Balas
    • Halo bisa wa ke nomer berikut ya 082137231768 / 081215017975

      Balas
    • Halo bisa wa ke nomer berikut ya 081215017975 atau adakah nomer yang bisa kami hubungi? Terimakasih

      Balas
    • Silahkan wa kenomer berikut ya kak +62 812-1501-7975 untuk informasi lebih detailnya.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas