fbpx

Masa Berlaku Habis: Panduan Lengkap Perpanjang Sertifikat Kompetensi – LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia

Panduan Lengkap Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjang Sertifikasi Profesi

Sertifikasi profesi adalah bukti kompetensi dan kualifikasi seorang individu dalam suatu bidang tertentu. Untuk menjaga validitasnya, sertifikasi tersebut perlu diperpanjang secara berkala sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Proses perpanjangan sertifikasi profesi melibatkan serangkaian langkah administratif, termasuk pengumpulan dokumen-dokumen yang relevan. Artikel ini akan membahas secara rinci dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjang sertifikasi profesi.

Sertifikat kompetensi Pariwisata berlaku 3 tahun dan pastikan sebelum habis masa berlakunya Anda sudah melakukan perpanjangan di LSP Pariwisata.

Beberapa Persyaratan Perpanjang Sertifikat:

1. Foto Copy KTP

2. Copy Ijazah terakhir

3. CV Terbaru

4. Job Description

5. Pas Foto 3×4

6. Surat Rekomendasi dari atasan langsung (jika ada)

7. Copy Sertifikat Kompetensi yang sudah dimiliki

Perpanjangan sertifikasi profesi adalah langkah penting untuk memastikan bahwa individu tetap relevan dan kompeten dalam bidangnya. Dengan menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan dengan cermat, pemegang sertifikasi dapat memastikan bahwa proses perpanjangan berjalan lancar dan sertifikat profesi tetap valid. Selalu periksa persyaratan spesifik lembaga sertifikasi masing-masing untuk memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Mekanisme Sertifikasi Ulang di LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Pariwisata Jana Dharma Indonesia

  1. Sertifikasi ulang dilakukan LSP dalam rangka memperpanjang masa berlakunya sertifikat
  2. Proses sertifikasi ulang dilakukan prosedurnya sama dengan permohonan awal
  3. Periode dan tata cara proses sertifikasi ulang ditetapkan berdasarkan pertimbangan
  4. Persyaratan sesuai peraturan perundangan: Perubahan skema sertifikasi yang relevan, resiko yang timbul akibat orang yang tidak kompeten, persyaratan yang ditetapkan pemangku kepentingan, perubahan teknologi dan persyaratan bagi pemegang sertifikat
  5. Kegiatan sertifikasi ulang dijamin bahwa dalam memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat dilakukan melalui asesmen yang tidak memihak
  6. Sertifikat ulang yang ditetapkan disesuaikan dengan penilaian seksama sertifikat awal, dengan minimum mempertimbangkan beberapa hal berikut:
      • Asesmen di tempat kerja
      • Pengembangan profesional
      • Wawancara terstruktur
      • Konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja
      • Uji kompetensi dan Pemeriksaan kemampuan fisik terkait tuntutan kompetensi

Kami siap menjawab pertanyaan Anda, hubungi:

WhatsApp : +6281215017975
Telp : 0274 543 761 (Ninda)
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com

21 Komentar

  • Apakah ada cara memperpanjang sertifikat kompetensi secara online

    Balas
    • Selamat siang mohon maaf baru merespon, silhkan wa kami di +62 812-1501-7975

      Balas
    • Tergantung skema yang akan di perpanjang pak apakah sama unitnya dengan SKEMA di LSP kami, untuk lebih detailnya dapat menghubungi admin kami di +62 812-1501-7975

      Balas
      • silahkan wa kenomer berikut ya kak +62 812-1501-7975.

        Balas
  • Apakah bpjs dari pemeintah bisa di gunakan

    Balas
    • silhkan wa kami di +62 812-1501-7975 untuk mendapatkan informasi selajutnya

      Balas
  • perpanjangan sertifikat apakah prosesnya tahapanya seperti saat ujian awal mencari sertifikat cra ujian kopetensi lagi
    suyanto

    Balas
    • Kami menyesuaikan unit kompetensi yang ada di LSP kami pak apakah masih sama jika sama bisa pak untuk melakukan perpanjangan sertifikasi di LSP kami, untuk lebih detailnya dapat menghubungi di admin kami +62 812-1501-7975

      Balas
  • Saya ingin tanya, apakah bisa perpanjang sertifikasi lsp jika bisa bagaimana cara memperpanjang sertifikasi lsp pemasaran yg disediakan oleh Polines? Terimakasih

    Balas
    • Halo bisa wa ke nomer berikut ya 082137231768 / 081215017975

      Balas
    • Halo bisa wa ke nomer berikut ya 081215017975 atau adakah nomer yang bisa kami hubungi? Terimakasih

      Balas
    • Silahkan wa kenomer berikut ya kak +62 812-1501-7975 untuk informasi lebih detailnya.

      Balas
    • Silahkan menghubungi nomer berikut +62 812-1501-7975

      Balas
    • Bisa kak.bisa wa ke nomer +62 812-1501-7975 untuk informasi dan pendaftarannya , atau adakah nomer yang bisa kami hubungin kak?

      Balas
  • untuk perpanjang sertifikat kompetensi staf pengelolaan layanan TI bisa kak?

    Balas
    • Halo kak bisa wa kami dinomer berikut ya +62 812-1501-7975, Atau adakah nomer wa yang bisa kami hubungi?

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *